Tangerang, POJOKREDAKSI.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberlakukan PPKM Darurat , sejak Sabtu 3 Juli 2021 kemarin.
Sesuai cakupan pengetatan aktivitas yang ditentukan pemerintah pusat, maka ada 14 poin penting yang harus diperhatikan. Ke-14 poin ini yang akan dijadikan acuan oleh Pemkot Tangsel.
“Kami akan ikut secara utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Jumat (2/7/2021).
Pertama, untuk perkantoran pada sektor non esensial akan diberlakukan Work from Home (WFH) Kedua, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) digelar daring 100%.
Ketiga, untuk sektor esensial diterapkan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat. Sedangkan sektor kritikal diperbolehkan WFO 100%.
“Yang dimaksud sektor esensial adalah perbankan, itu 50% stafnya. Sektor kritikal seperti SPBU, kesehatan, proyek strategis nasional jalan tol, konstruksi utilitas dasar boleh 100% WFO,” jelasnya.
Sementara untuk supermarket, warung kelontong, pasar tradisional dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasionalnya sampai jam 8 malam, dan pengunjung dibatasi 50%.
Selanjutnya yang keempat, mall, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup selama PPKM Darurat. Kelima, rumah makan, cafe, dan PKL tidak boleh makan ditempat, hanya boleh delivery.
Keenam, khusus kegiatan konstruksi dan proyek, tetap bisa beroperasi 100%. Sedangkan tempat ibadah, seluruhnya ditutup sampai PPKM Darurat selesai.
“Tempat ibadah, masjid, musala, pura, vihara dan kelenteng agar ditutup untuk sementara. Saya sudah tugaskan, para pengelola tempat ibadah untuk menyosialisasikannya,” sambungnya.
Area publik dan fasilitas umum, seperti Taman Kota 1 dan 2, Taman Jombang, dan lainnya yang dimiliki pemkot dan swasta juga ditutup sementara waktu.
Begitupun dengan kegiatan seni budaya, dan sosial kemasyarakatan, disetop untuk sementara. Transportasi umum juga dibatasi hanya sekira 70% saja dan resepsi pernikahan dibatasi 30 orang.
Norben Syukur