Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Tak perlu waktu lama bagi pihak kepolisian Polrestabes Surabaya untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di jalan Balongsari Surabaya pada,Kamis (19/08/2021)dini hari.
Pembunuhan itu terjadi pada saat korban bagus Hermanto(34th),yang hendak pulang ke rumah kos di jalan Sambikerep surabaya.
korban dihadang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dan langsung menganiaya korban hingga meninggal bersimbah darah.
Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap 5 pelaku penganiayaan,berkat bantuan kamera cctv yang ada disekitar lokasi kejadian.
Mereka adalah Bayu Isnanda (20th) warga Nganjuk yang tinggal di Kedungturi Surabaya, Joko Purnomo (21th) warga Manukan Kasman, Sutopo Hadi (33th) warga Wilangan, Nganjuk, Karmajaya (23th) warga Kedungdoro, Nuroqim (50th) warga Bojonegoro, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni (GN) yang masih buron.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan memastikan jika aksi penganiayaan itu bukanlah perkara organisasi seperti yang ramai diisukan.
” Ini hanya persoalan pribadi Antara pelaku dan korban,bukan seperti yang ramai di isukan” kata Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (23/8/2021).
Dari kelima tersangka polisi mengungkap awal terjadinya kronologi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Saat itu para tersangka hendak pulang kerumahnya masing- masing,namun saat di jalan para tersangka melihat korban yang dibonceng temanya mengendarai motor dengan ugal-ugalan di jalan.Tak terima para tersangka langsung mengejar dan menghentikan laju motor korban dan temannya dan menegurnya,akibatnya terjadi cekcok antara korban dan para tersangka,Namun salah seorang tersangka bernama Bayu justru langsung menancapkan pisau di leher belakang korban,Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban sendiri,” ungkap Kombes pol akhmad Yusep.
Kelima tersangka saat ini sudah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dan kelima tersangka akan di jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meningal dunia,dengan ancaman hukuman 20th penjara.
“Para tersangka sudah di Mapolres dan akan menjalani pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku “tambah Yusep.
Sigit Santoso