Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Seorang pria yang berinisial PH alias Dika (22) warga Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Diciduk Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian handpone dan uang dari sebuah rumah milik warga.
Tersangka Dika, diringkus oleh petugas di Dusun IV Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, tepatnya di cafe Tera Suara, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Selasa (31/8/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetiyo, melalui Kanit Reskrim IPDA R.Manik, Kamis (2/9/2021) mengatakan, “penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Dika (22) warga Aek Raso, Kecamatan Torgamba, berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP /B/ 59/ VIII/RES. 1.8/2021/ SU / RES.LBH/ SEK Kampung Rakyat. Tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan atas nama korban Suwartiem (37) warga Dusun IV Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, akibat dari kejadian tersebut korbanpun mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah),” ungkap IPDA R.Manik.
Kejadian tersebut membuat tim Unit Reskrim melakukan pelacakan terhadap pelaku, dan akhirnya pada Selasa (31/8/2021) sekira pukul 10.00 Wib, team tekab Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa yang diduga pelaku, sedang berada di Dusun IV Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, tepatnya di cafe Tera Suara, Kecamatan Kampung Rakyat.
Mengetahui hal tersebut dengan gerak cepat, tim langsung mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku team berhasil mengamankan handpone yang di pegang pelaku dan setelah di cocokkan ternyata No.IMEI tersebut benar milik korban Wartiem yang hilang pada tanggal 09 Agustus 2021, yang lalu,” jelas Kanit.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang mencuri dari dalam rumah korban dengan cara masuk kedalam rumah korban dan memanjat dinding kamar mandi lalu masuk kedalam rumah korban dan mencuri HP serta uang sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah ) milik korban.
Guna pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, akhirnya tim tekab membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Kampung Rakyat,” pungkas IPDA R.Manik.