Mertua dan Menantu Saling Lapor di Polres Batu Bara

tanda lapor polres batu bara

Batu Bara, POJOKREDAKSI.COM – Seorang mertua akhirnya melaporkan menantunya ke Polres Batu Bara, karena sang menantu diduga melakukan penggelapan dalam rumah tangga.

Hal ini diketahui, Saliman yang merupakan Mertua dari WP telah melaporkannya tentang peristiwa pidana melanggar pasal 367 dan 376 KUHP.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Saliman melalui Kuasa Hukumnya Bang Regar membenarkan telah membuat laporan ke Polres Batu Bara beberapa hari yang lalu.

“Bahwa bermula dari adanya permasalahan dalam keluarga/rumah tangga antara permasalahan Dedi Irwanto dan Wulan yang mengakibatkan Dedi Irwanto dilaporkan oleh Wulan ke Kepolisian Resort Batu Bara perihal tindak kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga atas laporan tersebut, pada tanggal 31 Agustus 2021 Dedi Irwanto menjadi tahanan di Polres Batu Bara.

Hingga saat ini, pihak keluarga sudah berulang kali berusaha untuk mendamaikan Dedi dan Wulan, tapi tidak ada titik temu, dan pihak keluarga dari Wulan bersih keras agar tetap melanjutkan perkara tersebut.

Dengan sikap Wulan dan keluarganya yang seperti itu, Saliman selaku orang tua Dedi Irwanto merasa tidak dihargai, sehingga pada tanggal 21 september 2021 Saliman membuat laporan ke Kepolisian Resort Batu Bara tentang adanya dugaan penggelapan dalam keluarga yang dilakukan oleh Wulan. Wulan diduga telah menggelapkan medali perak/medali penghargaan masa kerja Saliman yang diberikan oleh perusahaan perkebunan.

Awalnya medali tersebut pernah diminta oleh Dedi dari Saliman untuk digadaikan sekitar bulan Februari 2021 dan setelah medali tersebut ditebus oleh Dedi, medali itu disimpan di rumah Dedi.

Baca Juga :  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Mendampingi Masyarakat Berjalan Kaki Menuju Kantor Bupati Labura

Kemudian pada hari selasa 10 agustus 2021 sekira pukul 16.00 wib, Saliman menerima surat gadai dari Dedi, dan Saliman terkejut ketika melihat dan mengetahui bahwa Wulan telah menggadaikan Medali tersebut pada tanggal 04 Mei 2021 ke Pegadaian Lima Puluh. Wulan menggadaikan tanpa sepengetahuan mertuanya yaitu Saliman ataupun suaminya Dedi dengan nilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan kemudian Saliman membuat laporan adanya dugaan penggelapan dalam keluarga (Pasal 376 KUHPidana) ke Kepolisian Resort Batu Bara.

Pada tanggal 5 dan 6 September 2021 pihak Kepolisian Resort Batu Bara telah memeriksa saksi-saksi terhadap laporan dari Saliman.

Tetapi walaupun demikian, Saliman masih berharap adanya jalan perdamaian untuk kedua belah pihak, dan sampai saat ini masih mengupayakan berbagai cara untuk mewujudkan hal tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, WP saat di konfirmasi melalui telpon seluler oleh Wartawan, Kamis (7/10/2021), menunjukkan rasa marahnya karena tidak mau berkomentar dengan alasan tidak mau diganggu dikarenakan sedang sibuk.

“Tolonglah ngertiin orang, kan udah aku bilang dari tadi, aku masih sibuk, kalian tak pernah menghargai orang ya, aku masih sibuk dan masih ada kerjaan yang mau aku kerjakan, terserah kalian lah terserah,” ujarnya dengan nada emosi.

(M. Ridwan)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA