Tangkap Bandar Sekaligus Pengedar, Satres Narkoba Amankan 1.172,8 Gram Shabu

shabu tanjungbalai

Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan seorang laki-laki, berinisial Alwinsyah alias Ewin (39) seorang Nelayan, warga Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, Kamis (7/10/2021) sekira Pukul 19:00 Wib.

Kejadian bermula saat personil Polres Tanjung Balai mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya, bahwa ada transaksi Narkotika yang sedang berlangsung di dalam rumah, beralamat di Dusun II, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Mendapatkan informasi tersebut, Kaurbinops, Unit I dan II Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju ketempat yang dimaksud guna melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar Team melihat seorang laki-laki yang mencurigakan ada membawa jenis barang haram tersebut.

Kemudian Team pun segera melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut serta memintanya untuk mengeluarkan isi kantong celana dan benar saja didalam kantong celana sebelah kiri terdapat barang yang diduga Narkotika jenis Shabu, dengan bingkisan plastik klip transparan di dalam bungkusan plastik warna hitam dengan berat kotor 40,05 Gram.

Tak sampai disitu saja, Team juga mencoba melakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K dan langsung bergegas menuju kerumah laki-laki tersebut, di Jalan Alpokat, Lingkungan III, Keluraran Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Sesampainya di lokasi, Team pun melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam kamar laki-laki tersebut dengan berat kotor 1.131,75 Gram dan disaksikan oleh Kepala lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor.

Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya, kemudian pelaku dan seluruh barang bukti yang berada di TKP pertama, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 41,05 Gram, 1 Unit Sepeda Motor merk Vario warna merah, 1 Unit HP merk Nokia warna hitam dan di TKP II, 1 bungkus kemasan merk guanyinwang diduga berisi 944,80 Gram, 1 bungkus kertas warna coklat berisi 3 bungkus dengan berat 180,05 Gram, 1 bungkus plastik transfaran berisi berat kotor 6,90 Gram dan 1 unit timbangan digital diboyong ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gerebek Kampung Narkoba, Sat Res Narkoba Amankan Barang Bukti dan 5 Orang Tersangka

Terhadap tersangka akan diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU nomor 35 thn 2009, tentang Narkotila dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA