Aksi Cepat, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ringkus Empat Kawanan Curat

sat reskrim polres tanjung balai

Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Aksi cepat Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di tiga lokasi yang berbeda, Kota Tanjung Balai sekaligus meringkus komplotan pelaku. Rabu, (27/10/2021) sekira pukul 17:00 Wib.

Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri menjelaskan, bahwasanya telah terjadi tindak pidana curat di Indomaret, Jalan Teuku Umar, Kota Tanjung Balai, Sabtu (23/10/2021). Akibat dari kejadian tersebut, Muhammad Sofyan (26) selaku pegawai Indomaret langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Tanjung Balai atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 06:30 Wib, di Jalan Teuku Umar, Kota Tanjung Balai tepatnya di Indomaret telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Lebih lanjut AKP Rapi mengatakan, dalam pencurian tersebut pelaku berhasil menggasak barang-barang milik Indomaret berupa Rokok dengan merk Sampoerna, Gudang Garam, Marlboro, Ess, GG Movie, GG Mild, Insta, Evo, Surya, Dunhill, Djarum Super serta LA BOLD. Selain itu, pelaku juga mengambil alat-alat Kosmetik seperti Parfum bellagio, Axe parfum, Garnier, Rexona, minyak rambut, dompet, Casablanca dan lain lain.

“Pelaku masuk dengan cara merusak gembok besi pintu indomaret. Akibat dari kejadian tersebut, Indomaret mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.15.666.000,” tutur Nya.

Polres Tanjungbalai juga mendapat laporan pada tanggal 25 Oktober 2021 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko milik Tony Gan. Pelaku berhasil mencuri 2 unit mesin bor, 2 unit sinsaw mini merk fujiwa, 1 unit baterai trafo, 1 unit ketam, 1 unit senter kepala, 1 unit ketam, 3 buah obeng, 3 tang potong dan lain lain.

Baca Juga :  Walikota H. Waris Tholib Meresmikan Stasiun Produksi Radio Republik Indonesia (RRI) Di Kota Tanjungbalai

“Kerugian ditaksir mencapai Rp.5.000.000. Akibat dari kejadian tersebut, si pelapor pun langsung melaporkannya ke Polres Tanjung Balai,” ujar AKP Rapi.

Laporan masyarakat juga kembali datang ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 26 Oktober 2021, yang mana di Jalan Listrik, Kota Tanjungbalai telah terjadi pencurian di gudang barang milik Eric Chaiandi.

Diketahui pelaku berhasil menggasak 6 kotak milo, 10 kotak popok, 10 lusin sirup kurnia, 10 kotak bimoli 2 liter, 1 buah kipas angin, 1 unit dvr cctv, 1 tabung gas dan lain-lain dengan cara diduga merusak pintu pagar gudang.

“Kerugian ditaksir mencapai Rp.29.100.000,-. Akibat kejadian tersebut, pelapor juga langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tanjung Balai,” jelas AKP Rapi.

Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa dari rangkaian pencurian tersebut saat dilakukan penyelidikan dan olah TKP diketahui merupakan aksi oleh satu komplotan. Dirinya juga langsung memerintahkan Team Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh IPTU Eko Ady Ranto untuk segera melakukan penyelidikan juga penangkapan terhadap para pelaku. Dari hasil kerja keras Team, Empat orang pelaku berhasil diamankan dan diketahui dipimpin oleh Nurazmi alias Adek.

Pada saat dilakukan pengembangan, Team Reskrim Polres Tanjung Balai membawa Nurazmi alias Adek untuk mencari barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas.

“Akibat melawan saat dilakukan pengembangan, sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kiri tersangka Nurazmi alias Adek,” beber AKP Rapi.

Dalam tindak pidana tersebut petugas juga mengamankan barang bukti, 1 buah tang yang digunakan untuk memotong dan memutus gembok Indomaret, 3 cream garnier, 1 buah dompet serta 1 buah minyak rambut merk bellagio milik Indomaret.

Baca Juga :  Nekat Edarkan Sabu, MR Diciduk Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang

Selain Nurazmi alias Adek (31), juga turut diamankan tersangka lainnya, yaitu Rahmat Situmorang alias Amat (27), Nanda Fadli alias Nanda (31), Arab Sanjani alias Budi (31). Keempatnya diduga telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA