Bekasi, POJOKREDAKSI.COM – Personel Polres Tambelang, Polres Metro Bekasi menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 , untuk memutus rantai penyebaran/penularan Covid -19 di wilayah hukum Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi di jalan Sukabakti, kampung Balong , RT 02/03, Desa Sukabakti , Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi , Jumat (12/11/2021).
“Hari ini kami melaksanakan pengamanan wilayah, operasi yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 untuk memutus rantai penyebaran/penularan Covid -19 di wilayah hukum Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, baik pengguna Jalan Roda 2, Roda 4 dan pejalan kaki,” kata Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati, SH. MH, kepada media ini.
Adapun tujuan kegiatan ini untuk cipta kondisi aman bagi masyarakat dan taat menjalankan prokes. “Tujuannya untuk Cipta Kondisi dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan serta untuk memutus rantai penyebaran/penularan Covid -19,” kata AKP Miken.
Lebih lanjut, AKP Miken menjelaskan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri supaya terhindar dari penularan Covid-19.
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan khusus untuk ke luar dari wilayah Tambelang, kami mengharapkan untuk lebih baik berada di rumah. Mengurangi mobilisasi warga guna memutus dan mencegah penyebaran covid-19. Kami mohon juga untuk seluruh masyarakat penguna jalan untuk selalu taat prokes,” ujarnya.
Adapun kegiatan ini dipimpin oleh Ipda Agus Salim ( Kanit Sabhara Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi ) dengan 5 anggota Polri Polsek Tambelang dan 2 anggota Satpol PP.
Pada kesempatan tersebut, petugas juga memberi himbauan kepada masyarakat antara lain , Selalu memakai masker baik di dalam dan di luar Rumah. Hindari tempat keramaian dan kerumunan warga. Cuci tangan dan tetap ikuti Protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid -19. Kurangi Mobilitas dan tetap di rumah dan Menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan.
Norben Syukur