Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Polres Tanjung Balai laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dan gelar Konfrensi Pers akhir tahun 2021 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K, bertempat di Mapolres Tanjung Balai, Rabu (29/12/2021), sekira pukul 09:30 Wib.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Walikota Tanjung Balai, H. Waris Tholib, S.Ag, M.M, Kajari Tanjung Balai, M. Amin, S.H, M.H, Kepala BNN Kota Tanjung Balai, AKBP Magdalena Sirait, S.IP, Ka. Lapas Klas II B Tanjung Balai, Muda Husni, Bc.IP, S.H, M.H, Labfor Medan, AKP Risky Amalia, S.I.K, mewakili Dandim 02/08, Kapten Inf. Hamlet Marpaung, mewakili Danlanal Tanjung Balai Asahan, Kapten Laut (P) Irwan, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Joshua Simanjuntak, S.H, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjung Balai, H. Yadi Arianto, Kepala Kantor Pegadaian Kota Tanjung Balai, Roi Sirman Marbun, S.P, M.M, Kuasa hukum Edi Badia Raja Lubis, Ketua MUI Kota Tanjung Balai, Hajarul Aswad, SPdi, Tokoh Masyarakat Tanjung Balai, H. Zainal Arifin, Ketua FKUB Kota Tanjung Balai, H. Haidir Siregar, S.Ag, Ketua PGI Kota Tanjung Balai, Pdt. AM. Peranginangin, MTh, para Kabag, Kasat dan Kapolsek Polres Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Instansi/Lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya, karena telah mendukung Polres Tanjung Balai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan yang tidak mungkin diselesaikan oleh Pemerintah semata, melainkan harus melibatkan seluruh Element Bangsa tanpa terkecuali, terutama di Kota Tanjungbalai yang masih marak dalam peredaran serta penyalahgunaan Narkoba, yang mana kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik juga cenderung mengalami peningkatan secara kualitas maupun kuantitas.
“Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi, bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, guna mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bebas serta bersih dari Narkoba,” ujarnya.
Kapolres juga memaparkan, bahwasanya pemusnahan barang bukti Narkotika pada hari ini meliputi, Nakotika Jenis Shabu dengan berat total 22.713,44 Gram dengan rincian:
A. LP/A/22/IX/2021/SPKT/Unit Reskrim/Polsek TB. Utara/Res Tanjung Balai/Polda Sumut, Tanggal 04 September 2021 dengan berat 65,69 Gram milik Tersangka Lidik (Saksi atas nama Brigadir Mastor Ritonga).
B. LP/A/276/X/2021/SPKT Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai/ Polda Sumut, Tanggal 07 Oktober 2021 dengan berat 1.095,17 Gram Tersangka Awinsyah alias Ewin.
C. LP/A/288/X/2021/SPKT/Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai/Polda Sumut, Tanggal 14 Oktober 2021 dengan berat 96,88 Gram Tersangka Lidik (Saksi an. Linda).
D. LP/A/40/X/2021/SPKT Unit Reskrim/Polsek Teluk Nibung/ Res Tanjung Balai/ Polda Sumut, Tanggal 16 Oktober 2021.
E. LP/A/40/X/2021/SPKT Unit Reskrim/Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai/Polda Sumut, Tanggal 16 Oktober 2021 dengan berat 6,82 Gram Tersangka Fitra Lidik.
F. LP/A/290/X/2021/SPKT/Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai/Polda Sumut, Tanggal 18 Oktober 2021 dengan berat 3,79 Gram Tersabgka Nanang Yusnar Marpaung alias Nana.
G. LP/A/311/XI/2021/SPKT/Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai/Polda Sumut, Tanggal 08 November 2021 dengan berat 174,38 Gram Tersangka Marikson Gultom alias Riskon dan kawan-kawan.
H. LP/A/351/XIi/2021/SPKT/Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai/Polda Sumut, Tanggal 14 Desember 2021 dengan berat 21.270,71 Gram Tersangka Saiful Sambas alias Ipul.
Kemudian untuk Narkotika jenis Ekstasi LP/A/358/XII/2021/SPKT/Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai/Polda Sumut, Tanggal 20 Desember 2021 yaitu sebanyak 80 Butir dan Psikotropika (H5) sebanyak 1.026 Butir milik Tersangka Ho Min Tjung alias Bincai alias Acai.
“Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas yang dimasak mendidih dan kemudian Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Pil Haapyfive (5H) dimusnahkan dengan cara di belender serta kemudian dilarutkan juga kedalam air panas yang dimasak mendidih. Setelah barang bukti dilarutkan dalam air panas, selanjutnya dibuang kedalam Septitank yang disaksikan oleh personil Provoost.” Ungkap AKBP Triyadi, S.H, S.I.K.
Masih dalam kesempatan yang sama Kapolres turut menyampaikan, bahwa Konferensi Pers Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, meliputi:
a. LP/B/147/V/2021/Reskrim Polres Tanjung Balai, Tanggal 13 Mei 2021.
Tersangka, Abdul Rais (31) warga Jalan DTM Abdullah, Lingkungan V, Kelurahan TB. Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Korban, Dandi Irwanda (23) warga Dusun IV, Desa Sei Tualang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Barang Bukti:
– Satu bilah senjata tajam pisau sangkur dengan panjang besi 19 cm, lebar 3 cm dan panjang keseluruhan 30 cm.
– 1 (satu) unit Sp. Motor Honda PCX warna putih tanpa nomor Polisi, nomor mesin KF21E1-38731, nomor Rangka MH1KF2117JK038624.
– 1 (satu) buah sarung pisau yang terbuat dari kain warna hitam.
Sementara itu untuk Konferensi Pers Sat Lantas Polres Tanjung Balai, yakni meliputi data kendaraan yang memiliki Knalpot Blong Sat lantas Polres Tanjung Balai sebagai berikut:
1. Honda Beat tanpa plat warna ungu.
2. Yamaha Mio tanpa plat warna hitam.
3. Honda Vario tanpa plat warna pink.
4. Honda Vario tanpa plat warna orange.
5. KLX tanpa plat warna hitam.
6. Honda Beat tanpa plat warna biru.
7. Honda Beat tanpa plat warna silver.
8. Yamaha Mio soul tanpa plat warna hitam.
9. Yamah Jupiter tanpa plat warna hitam.
10. Yamaha Mio tanpa plat warna putih biru.
11. Yamaha Mio tanpa plat hitam putih.
12. Yamaha Mio tanpa plat warna putih orange.
(Hendra Piliang)