Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Petugas Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), dengan mengamankan seorang pelaku berinisial BR alias Bembeng (26), Warga Dusun IV, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.
Dari tangan pelaku, petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Jefri Helmi, S.H mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Nopol BM 3893 ZO serta 1 Lembar STNK.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi, S.H menjelaskan, bahwa penangkapan Pelaku berdasarkan Nomor: LP / 113 / XII / 2021 / SU / Res Ash / Polsek Simpang Empat, tanggal 22 Desember 2021, dari Korban Hamzah Hanafiah (32), warga Dusun XV, Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
“Sesuai laporan Korban, kejadiannya bermula Jum’at (26/11/2021), sekira pukul 00:30 Wib di Dusun XVI, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya Petugas mendapatkan titik terang dan segera bergerak cepat mencari keberadaan Pelaku,” ujar AKP Cahyandi, Rabu (05/1/2022).
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, Pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya saat berada di Dusun IV, Desa Hessa Air Genting dan Pelaku juga mengakui telah mencuri Sepeda Motor milik Korban.
“Saat ini Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)