Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan peredaran Narkotika jenis Shabu, di Dusun XVIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Pelaku berinisial TNS (28), warga Dusun VII B, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan diamankan pada hari Jum’at, tanggal 11 Februari 2022, sekira pukul 20:00 Wib.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menerangkan, bahwa pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi, S.H, bahwa di Dusun XVIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, ada seorang laki-laki berinisial TNS sedang menguasai Narkotika jenis Shabu untuk diedarkan.
“Dari informasi yang diterima, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Jefri Helmi, S.H beserta personil segera melakukan penyelidikan disekitar TKP yang dimaksud dan pada saat itu juga termonitor terduga pelaku TNS, hingga akhirnya petugas pun menangkap pelaku,” terang Kapolres.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu didalam tas yang disandang di bahu kirinya, yang disembunyikannya didalam kotak rokok Sampoerna.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku TNS mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan, yang mana dibelinya dari seorang bandar berinisial S di daerah Tanjung Balai,” ucap Kapolres.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti, 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika diduga Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan Narkotika diduga Shabu, potongan plastik hitam, 2 (dua) bungkus kumpulan plastik klip kosong, 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna langsung dibawa ke Polsek Simpang Empat, Polres Asahan.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk menangkap sang bandar berinisal S yang berada di daerah Tanjung Balai,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)