Undang Undang JHT Akan Direvisi Sesuai Arahan Presiden

Jakarta, POJOKREDAKSI. COM 
Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghimbau para pekerja untuk mendukung situasi agar tercipta suasana yang kondusif di tengah gonjang ganjing aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tujuan untuk menjaga iklim investasi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Bapak presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi,” ungkap Pratikno dalam channel Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2).

Pratikno menjelaskan supaya para pekerja saling bekerjasama mengambil sikap demi mendukung situasi yang kondusif, hal ini sangat dibutuhkan dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas

Jokowi telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan main JHT. Hal ini agar dana JHT dapat diambil pekerja ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” jelas Pratikno.

Aturan itu mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.

Beberapa waktu lalu, ramai ramai para pekerja memprotes undang undang JHT tersebut, dan para netizen dunia maya pun banyak yang mengkritisinya.

Baca Juga :  Jokowi Umumkan Reshufle Kabinet, Ada Risma dan Sandiaga Uno

Salah satu pasal yang dikritisi tersebut berbunyi “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun”.

Sulaiman

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA