Bali, POJOKREDAKSI.COM – Salah satu tugas pokok penting unit Reskrim Polsek adalah melaksanakan upaya Represif Kepolisian dalam rangka penyelidikan dan Penyidikan terhadap suatu tindak pidana yang terjadi dalam wilayah satuan kerjanya.
Pentingnya unit Reskrim melaksanakan analisa dan evaluasi ( Anev ) terhadap kasus kasus yang sedang ditangani, hal ini bertujuan untuk mengukur dan mengetahui hambatan hambatan serta hasil yang telah dicapai dalam suatu penanganan perkara yang sedang ditangani.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Benoa Polresta Denpasar Iptu I Nengah Sunia, S.H. ketika melakukan Anev bersama anggotanya di ruang Reskrim pada hari Kamis (2/6) jam 10.00 WITA.
Iptu Sunia menjelaskan, ” Kegiatan Anev ini sangat perlu kami lakukan setiap kami sedang melaksanakan pengungkapan atau penanganan suatu kasus, agar perkara yang sedang kami tangani lebih cepat mendapat titik terang dan ini sudah merupakan SOP dalam setiap penanganan kasus.” UngkapNya.
” Di Polsek Benoa ada beberapa kasus yang sedang kami tangani yang masih dalam proses penyelidikan, untuk itu kami akan selalu melakukan Anev terhadap setiap perkara yang sedang kami tangani agar perkaranya cepat mendapat titik terang sehingga perkaranya cepat terselesaikan ( crime clerence ).” Tambah Iptu Sunia.
Hal Senada juga disampaikan oleh Kapolsek Benoa Kompol I Nyoman Wiranata, S.H. ” Melakukan Anev terhadap setiap perkara yang sedang ditangani merupakan hal wajib bagi satuan Reserse, hal ini bertujuan untuk mengukur sampai dimana progres penanganan yang sedang ditangani.” Ujarnya.
” Unit Reskrim kami akan selalu berusaha untuk menyelesaikan segala perkara yang ada di wilayah kami, karena hal ini merupakan suatu pelayanan terhadap warga yang mencari keadilan, kami akan melaksanakan tugas penyelesaian perkara dengan profesional yang Presisi sesuai dengan kebijakan bapak Kapolri dalam setiap melayani masyarakat yang berperkara.” Tambah Kapolsek Wiranata sambil menutup penjelasannya.(efran)