Bobol Rumah Tetangga, Warga Emplasmen Aek Nabara Diciduk Polisi

Foto pelaku pembobolan rumah warga Desa Emplasmen Aek Nabara.

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Bobol rumah tetangga dari cendela belakang, seorang pria yang masih berstatus lajang, berinisial AS alias Andre (22) warga Dusun Setia Warga, Desa Emplasmen Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Diringkus personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu pada Jum’at (10/6/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

Informasi yang diterima dari pihak Kepolisian, tersangka ditangkap saat sedang berada didalam rumah milik orang tua tersangka.

Kapolsek Bilah Hulu AKP R.P.Panjaitan, melalui Kanit Reskrim IPDA R.Sirait, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian yang berinisial AS alias Andre (22) warga Dusun Setia Warga, Desa Emplasmen Aek Nabara.

IPDA R.Sirait, juga mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan korban yang bernama Andriani Erisma Pakpahan (52) warga Emplasmen Aek Nabara,” ujarnya melalui whatsapAPP. Sabtu (11/6/2022) siang.

Tindak pidana pencurian tersebut diketahui oleh korban bermula saat korban diberitahu oleh saksi yang berinisial NUR. Awalnya saksi memberitahu korban bahwa dirinya melihat seseorang yang mencurigakan dengan membawa kotak besar yang keluar dari areal rumah milik korban, pada Sabtu (4/6/2022).

Mengetahui informasi tersebut, korban langsung memeriksa rumah miliknya dan ternyata benar bahwa rumah miliknya telah dibobol orang dengan cara membongkar pintu cendela belakang,” imbuh IPDA R.Sirait.

Merasa keberatan serta mengalami kerugian karena barang miliknya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu.

Baca Juga :  Terjaring OTT: Bupati Labuhanbatu Erik Astrada Ritonga Ditangkap KPK Hari Ini

“Berdasarkan laporan korban, porsonel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu langsung melakukan lidik. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, personel langsung melakukan penangkapan dan saat diinterogasi tersangkapun mengakui perbuatannya,” jelas Kanit Reskrim.

Dari tangan tersangka personel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 tabung gas elpiji 15 kg, Dump pompa air, Meja setrika, panggangan happy Cal, Kabel listrik, serta seng cap bintang sebanyak 4 lembar,” tukasnya.

Akibat dari perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolsek Bilah Hulu oleh personel guna peroses hukum lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu IPDA R.Sirait.

(Rizal)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA