Asahan, POJOKREDSKSI.COM – Seorang pria berinisial M.A.F.M (41), warga Jalan William Iskandar, Gang Bahagia, Lingkungan I, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, diamankan Satres Narkoba Polres Asahan.
M.A.F.M diamankan atas dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu, di Jalan Elang, Gang Damai, Lingkungan V, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Pelaku diamankan pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, sekira pukul 18:00 Wib dengan barang bukti 6 bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran, di duga Narkotik jenis Sabu-sabu seberat bruto 1,23 Gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 2 Unit HP merek Nokia warna Putih dan Warna Hitam dan Uang tunai Rp 40.000,” sebut Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Selasa (28/6/2022).
Kapolres Asahan menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap Pelaku tak lepas dari adanya informasi dari masyarakat.
“Saat diamankan, Pelaku dalam posisi duduk di pinggir jalan dekat rumah’nya dan Pelaku mengaku barang bukti ada di simpan dalam rumah, selanjut’nya Petugas melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua Kepling setempat,” ungkap Kapolres.
Kepada Petugas, Kapolres mengatakan, Pelaku mengaku barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
“Pelaku mengaku, bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “T” di Indrapura, Kabupaten Batu Bara,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)