Mantan Dirut dan Dirkeu Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro. Foto: Propublik.id/EdoSuasana sidang di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro. Foto: Propublik.id/Edo

Jakarta-Pojokredaksi.com-Bekas direktur PT Asuransi Jiwasraya Hary Praseryo dan Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Putusan ini diberikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin,12/10.

Keduanya terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.
Ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani menyebutkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” jelas Susanti.
Terpisah dalam sidang yang sama majelis Hakim juga menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama Jiwasraya. Begitu juga terhadap terdakwa lainya yakni Syahmirwan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 divonis seumur hidup.

Padahal dua dari tiga bekas pejabat di perusahaan Asuransi plat merah itu dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda. Untuk terdakwa Hary Prasetyo tuntutan jaksa Kejagung itu sama dengan putusan hakim yang meminta agar divonis seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara untuk dua terdakwa lainnya, JPU dalam tuntutan kepada terdakwa Hendrisman selama 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Syahmirwan dipidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim kompak menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa seumur hidup, sesuai pada dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal serta memiliki ‘track record’ mengagumkan hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan,” kata majelis hakim.

Baca Juga :  Meski Bebas, Aktivitas Abu Bakar Ba’asyir Tetap dalam Pantauan Polri dan BNPT

Namun kata hakim, para terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan tidak dibenarkan dengan alasan sehingga, adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama.

Dalam pertimbangan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa saat menjabat di perusahaan asuransi itu, ketiga terdakwa sepakat bersama dengan pihak swasta yakni Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto mengelola Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Untuk Benny, Heru dan Joko, tengah menjalani persidangan dan sidang dilakukan secara terpisah. Jadi ketiga terdakwa saat mengelola saham dan reksa dana, dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Mereka juga membeli saham BJBR, PPRO adn SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar. Lalu, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan menginternvensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuditas guna menunjang kegiatan operasional.
Lalu, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi “underlying” reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh terdakwa Joko.

Ketiga terdakwa juga saat menjalankan amanahnya sebagai pejabat asuransi itu tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan “underlying” 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru, Benny melalui Joko terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.

Baca Juga :  Kelompok Tani di Toba Mulai Galakkan Bertanam Bawang Merah

Sehingga dalam pengelolaan investasi saham dan reksa Dana PT. AJS periode 2008- 2018 telah menimbulkan kerugian negara Cq PT. AJS yaitu pengelolaan saham BJBR, PPRO dan SMBR Rp4,6 triliun dan 21 reksadana Rp12,157 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp16,807 triliun.

(Ignas F)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA