Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Bhabinkamtibmas Polsek Parapat Janji, Polres Asahan, Aiptu H.Sitorus dan Brigadir Dedi Ismail melaksanakan sosialisasi, tentang larangan dan bahaya dari dampak Karhutla kepada warga Dusun II, Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Minggu (16/10/2022), sekira pukul 12:45 Wib.
Melalui sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji menyampaikan himbauan kepada warga, apabila membuka /membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran, karena dapat membuat kebakaran hutan/lahan yang dapat menimbulkan dampak polusi udara serta dapat merusak kesehatan kita dan apinya dapat menjalar ke lokasi sekitarnya, hingga menimbulkan kebakaran, apabila hal ini terjadi dapat di Pidanakan dengan sangsi Penjara paling minimum 10 Tahun Penjara.
Ditempat terpisah, Kapolsek Prapat Janji, AKP JT.Siregar, S.H menyampaikan, mencegah terjadinya Karhutla adalah tugas bersama, karena dampak yang ditimbulkan akibat dari Karhutla tersebut sangat merugikan semua pihak.
“Mencegah sejak dini terjadinya Karhutla saat memasuki musim kemarau, diharapkan mampu untuk mengurangi bahkan menghilangkan bencana yang mungkin terjadi akibatnya,” ujar Kapolsek.
(Hendra Piliang)