Jakarta,POJOKREDAKSI.COM – Merespon video viral yang diduga berisi percakapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso terkait kasus yang menjerat Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Menko Polhukam Mahfud Md menduga video itu merupakan upaya teror ke hakim.
Mahfud menerangkan video tersebut harus diselidiki oleh Mahkamah Agung (MA) karena terkait dugaan pelanggaran etik. Lebih lanjut Mahfud mengatakan ada dua kemungkinan beredarnya video tersebut.
“Pertama, itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi. Kedua, mungkin juga video itu dipotong-potong dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu,” kata Mahfud kepada media , Jumat (6/1/2022).
Mahfud pun menduga video tersebut bagian dari teror agar hakim tak berani menjatuhkan vonis berat ke Sambo. Dia memaparkan secara logika, hakim Wahyu sedang dibuat ragu memvonis berat Sambo lantaran adanya video tersebut sebelum vonis.
“Sementara ini saya menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk menteror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis yang berat. Logikanya, biar hakim ragu memvonis Sambo karena khawatir vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi karena sama dengan video yang telah viral sebelumnya,” jelasnya.
Mahfud menegaskan dugaan itu bukan tanpa alasan. Dia mengaku pernah mengalami teror saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, Mahfud mendapat teror tiga hari sebelum vonis perkara Pilkada Gubernur Maluku.
“Saya dulu sering mengalami hal yang sama. Waktu jadi Ketua MK, saat mengadili perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat Ole Gafur mengalami teror saat itu. Tiga hari sebelum vonis beredar, berita bahwa Ketua MK Mahfud Md sudah dipanggil oleh Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) agar gugatan Gafur dikalahkan,” terang Mahfud.
Walau demikian, Mahfud tetap memvonis kalah Gafur yang merupakan penggugat. Mahfud mengaku dirinya tak pernah membahas soal perkara tersebut dengan SBY saat itu.
Untuk diketahui, hakim Wahyu adalah hakim ketua dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan salah satu terdakwanya ialah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam video itu, orang yang disebut sebagai hakim Wahyu mengatakan tidak butuh pengakuan dari Ferdy Sambo.
“Bukan, masalahnya dia nggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu.
“Saya nggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja,” jelas pria itu.
Norben Syukur