Labura, POJOKREDAKSI.COM – Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Futra Nazmi, Ketua Persatuan Mahasiswa dan Pelajar Labuhanbatu Raya (PELA RAYA) saat dikonfirmasi Rabu (7 Februari 2024) mengatakan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI itu menjadi kunci suksesnya pelaksanaan pemilu sebagai ajang pesta demokrasi di Indonesia, khususnya pada pemilu 2024 tepat pada hari Rabu 14 Februari 2024.
Dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara, Aparatur Sipil Negara Bersama Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia harus netral.
Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan atau pengaruh pihak manapun, sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014.
Hal ini sesuai dengan Landasan hukum netralitas ASN telah diatur dalam UU No. 20 tahun 2023 pada pasal 2 (f), 9 ayat 2, dan 24 ayat 1. Sedangkan netralitas bagi TNI-POLRI diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pasal 39 dan UU No. 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis, kata Nazmi.
Nazmi menegaskan seluruh aparatur negara, baik ASN, TNI, maupun Polri harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik. Jangan sampai kekuasaan penguasa anggaran dan program yang melekat pada Sebagian ASN menjadi kekuatan yang dimanfaatkan untuk mengarahkan ASN dan masyarakat pada kekuatan politik tertentu, yang berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
Seraya mengakhiri Nazmi menyarankan agar pemilihan umum nantinya berjalan dengan kondusif dan aman, ucapnya.
(Nhb Batubara)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS