Labura, POJOKREDAKSI.COM – Polsek Kualuh Hulu mengadakan pertemuan tatap muka dengan pimpinan perkebunan, para pengusaha atau pengepul buah kelapa sawit, dan petani sawit serta Forkopimca guna membahas tingginya kasus pencurian buah kelapa sawit. Kegiatan ini berlangsung di Aula Polsek Kualuh Hulu Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Selasa, (14/5/2024).
Kegiatan yang bertujuan mencari solusi atas maraknya pencurian buah kelapa sawit dan mengingatkan pengepul bahwa penadah dapat dikenai sanksi hukum ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, SH., MH.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung, SH, MH., mewakili Camat Kualuh Selatan Ibu Br. Malau, Kasi Trantip, Waka Polsek Kualuh Hulu IPTU P. Sirait, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ilhamsyah, SH, MH, Kanit Binmas Polsek Kualuh Hulu IPDA Sarwedi Sirait.
Sedangkan perwakilan perkebunan, pengusaha atau pengepul buah kelapa sawit, dan petani sawit dengan total peserta sebanyak 30 orang.
Kapolsek AKP Nelson Silalahi membuka acara dengan salam dan perkenalan diri. Kapolsek Kualuh Hulu menekankan pentingnya acara ini untuk mencari solusi atas maraknya pencurian buah kelapa sawit.
Ditegaskannya, bahwa pencurian sawit terjadi karena adanya pasar yang menerima barang curian dan mengingatkan pengepul untuk lebih selektif dalam membeli buah kelapa sawit.
Lebih lanjut Kapolsek menyebutkan bahwa pengepul yang terbukti membeli barang curian dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 481 KUHP.
Sementara, Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini yang bertujuan meningkatkan ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat.
Maruli berharap pengepul tidak membeli sawit dari penjual yang tidak memiliki kebun dan menginginkan kegiatan serupa terus berlanjut dengan melibatkan kepala desa dan kadus di wilayah rawan pencurian.
Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menekan angka pencurian sawit melalui regulasi Perdes atau pun Perda.
(Red)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS