Medan, POJOKREDAKSI. COM – Aksi Mahasiswa Sumatera Utara (AMSU) pada hari ini Senin 24 Juni 2024 Polda Sumatera Utara (POLDASU) Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 Kota Medan tujuan nya untuk memberi dukungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Poldasu untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Pengurus Koperasi Produsen Sawit Sejahtra (KSS) Muara Upu Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, yang sudah memblokade pengangkutan produksi Afdeling VII Kebun Batang Toru PTPN IV Regional I.
Riswandi Silaban sebagai Koordinator Aksi menyampaikan aspirasi nya bahwa tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum pengurus KPSS Muara Upu Tapsel tersebut diduga di backingin oleh Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pemerintahan Tapsel, sehingga tidak ada yang dapat melakukan tindakan apapun terhadap perbuatan anarkis yang di koordinir oleh oknum Pengurus KPSS. Pencurian dengan kekerasan, Pembangunan tenda-tenda yang menghalangi dan memblokade transportasi produksi PTPN IV Regional I merupakan bukti bahwa tidak berdaya nya oknum Aparat Keamanan di Tapsel.
AMSU dalam hal ini menuntut Kapolda Sumatera Utara bertindak tegas untuk menjaga investasi Negara, apalagi hal ini merupakan tugas dan amanat konstitusi terhadap Proyek Strategis Nasional yang ada di PTPN IV Regional I yang disahkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023.
Secara rinci koordinator aksi ini menyampaikan 8 (delapan) tuntutan kepada Kapolda Sumatera Utara diantara nya
1.Menuntut Kapolda Sumatera Utara Untuk Segera Memproses Hukum Pengurus Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) Yang Tidak Memiliki Legal Standing Sebagai Pihak Yang Bertindak Untuk Dan Atas Nama Petani Plasma, Yang Mengakibatkan Banyak Masyarakat Terprovokasi Untuk Melakukan Tindakan Anarkis Di Wilayah PTPN IV Regional I Muara Upu Kab. Tapanuli Selatan.
2.Memohon Kepada Kapolda Sumatera Utara Untuk Melindungi Pengurus Koperasi Sawit Sejahtera Yang Memiliki Legal Standing Dari Intimidasi Dan Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Oleh Oknum Mafia Tanah Di Tapanuli Selatan.
3.Menyatakan Tindakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) Adalah Tindakan Yang Bertentangan Dengan Hukum Karena Tidak Memiliki Legal Standing Sebagai Pihak Yang Bertindak Untuk Dan Atas Nama Petani Plasma.
4.Menghentikan Tindakan Anarkis Dalam Bentuk Pencurian Produksi Dan Pelarangan Aktivitas Pengangkutan Produksi Yang Dilakukan Oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera Yang Diduga Dibackingin Oleh Aparat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Dan Aparat Penegak Hukum Tapanuli Selatan Terhadap Aset Negara Di Muara Upu Tapanuli Selatan Milik PTPN IV Regional I.
5.Mendesak Kapolda Sumatera Utara Untuk Membubarkan Tenda-Tenda Dan Lokasi Yang Digunakan Oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera Yang Bersifat Intimidatif Dan Cenderung Memprovokasi Keributan Di Lokasi Aset Negara Di Muara Upu Tapanuli Selatan Milik PTPN IV Regional I.
6.Mendesak Kapolda Sumatera Utara Untuk Mengevaluasi Kinerja Polres Tapanuli Selatan Dengan Menurunkan Tim Dari Irwasda Dan Bidpropam Poldasu, Dimana Terdapat Oknum-Oknum Aparat Penegak Hukum Yang Cenderung Pasif Dan Berpihak Kepada Kelompok Koperasi Produsen Sawit Sejahtera.
7.Mendesak Kapolda Sumatera Utara Untuk Menindaklanjuti Surat Mohon Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Oknum Mafia Tanah Berkedok Plasma Yang Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Aset Negara Di Proyek Strategis Nasional PTPN IV Regional I Muara Upu Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan Dan Surat Pengaduan Masyarakat Yang Sampai Dengan Saat Ini Belum Ditindaklanjuti Oleh Kapolda Sumatera Utara.
8.Memohon Kepada Kapolda Sumatera Utara Untuk Melakukan Perlindungan Hukum Terhadap Aktivitas Pengangkutan Produksi PTPN IV Regional I Yang Sudah Lebih Kurang 30 Hari Di Blokir Dan Dilarang Secara Anarkis Oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera Sehingga Mengakibatkan Kerugian Negara Hingga Milyaran Rupiah.
Seluruh bukti-bukti dan data dokumentasi diserahkan perwakilan aksi diantaranya Riswandi Silaban, Ahmad Fadli Hutasoit dan Niko Sinambunan ke pihak Polda Sumatera Utara untuk dianalisa dan di tindaklanjuti.
Selesai melakukan menyampaikan tuntutan dan menyerahkan dokumen, massa AMSU kemudian membubarkan diri dalam keadaan tertib seraya berharap tuntutannya segera di tindaklanjuti oleh Kapolda Sumatera Utara.
(afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS