Soal Sekolah Dibuka Tahun 2021, FSGI Menilai Menteri Lepas Tangan

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM — Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi pemerintah yang telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SKB 4 Menteri yang telah di keluarkan 7 Agustus 2020. Selain itu FSGI juga menyoro SKB berupa Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang baru saja dikeluarkan Pemerintah beberapa saat yang lalu.

Perbedaan SKB ini dari sebelumnya, peta zona risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemerintah daerah yang menentukan. Sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail.

Menurut Sekjen FSGI Heru Purnomo Keputusan ini sebenarnya sejalan dengan rilis FSGI 3 hari yang lalu, yakni 18 November FSGI menyatakan buka sekolah tergantung kesiapan sekolah bukan lagi zona.

“Perbedaan rilis FSGI dengan SKB ini adalah FSGI menekankan kesiapan sekolah untuk menyelenggarakan tatap muka tanpa mengabaikan ekses negatif dari PJJ yang telah berdampak pada siswa”, kata dia dalam keterangan yang dikutip Pojokredaksi.com, Senin, (23/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kenyataannya ada beberapa daerah melanggar SKB 4 Menteri sebelumnya. Banyak sekolah di zona hijau dan kuning yang membuka sekolah tidak melalui pengecekan atau verifikasi kesiapan protokol kesehatan baik dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, maupun Gugus Tugas Covid-19.
“Akibatnya justru sekolah, siswa dan guru menjadi korban terpapar covid-19, namun tidak ada sanksi,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Sekjen FSGI Mansur menjelaskan apabila sekarang SKB 4 Menteri yang baru memberikan kewenangan penuh kepada derah untuk mengambil keputusan buka sekolah. Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan, pemerintah harus tetap hadir dan menyiapkan mekanisme atau instrument bahkan satgas untuk memastikan kesiapan sekolah.

Baca Juga :  Terkait LKPJ Tahun Anggaran 2020, Bupati Asahan Sampaikan Jawaban

“Jika keputusan buka sekolah dilepaskan begitu saja kepada Pemda, lalu siapa yg mengontrol atau yang bertanggung jawab. Mengingat banyak sekali temuan ketika FSGI ikut bersama tim KPAI melakukan pantauan langsung di sekolah sekolah secara sampling,” kata Mansur.

Dari sejumlah sampling, FSGI menemukan meskipun ada sekolah yang memiliki fasilitas kesehatan secara fisik terukur dengan baik. Yakni termogun, wastafel dengan air bersih yang mengalir dan sabunnya, masker, disinfektan, posisi tempat duduk yang berjarak, dan ruang UKS.

“Tetapi SOP keberangkatan siswa dan guru dari rumah menuju sekolah, SOP interaksi siswa dan guru, SOP kepulangan siswa, serta SOP yang lainnya tidak diketemukan,” bebernya.

Ia menambahkan SOP ini adalah persiapan sekolah secara psikis dalam membangun kesadaran dan disiplinitas warga sekolah agar taat protokol kesehatan secara utuh. SOP sebagai panduan dalam pelayanan pendidikan tatap muka mempunyai fungsi untuk membangun kesadaran warga sekolah dalam memberikan perlindungan kepada siswa juga gurunya dari paparan civid-19.

Walaupun persiapan secara fisik terpenuhi tetapi persiapan psikis belum ada maka sekolah akan berpotensi menjadi kluster penyebaran covid-19. Padahal dalam UUD pasal 39 ayat 1 disebutkan.

” Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan /atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas,” imbuhnya.

Pengurus FSGI yang lainnya, Fahriza Marta Tanjung mengungkapkan seharusnya SKB ini juga menyediakan satuan tugas khusus, atau mekanisme pengontrolan khusus atau memberdayakan Satgas Covid-19 guna melakukan pemantauan dan pencegahan terhadap efek negatif yang timbul dari SKB ini.

“Jika tidak maka pelanggaran demi pelanggaran seperti terjai pada SKB 4 Menteri akan lebih mudah terjadi, dan akhirnya siswa dan guru yang akan menjadi korban”, kata dia.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Asahan Musnahkan BB Dari 78 Perkara

Berikut beberapa rekomendasi dari FSGI, Pertama, Kemdikbud dan Kemenag harus tetap terlibat dan menyiapkan instrument pengawasan dan sanksi pelanggaran dan atau satgas khusus untuk mengawal SKB 4 Menteri.

Kedua, Kemendagri dapat melakukan intervensi kebijakan kepada Pemda untuk membantu penyediaan fasilitas kesehatan sekolah, atau membut regulasi biaya rapid test ataupun swab tes untuk menjamin kesiapan buka sekolah.

Ketiga, Kemenkes harus memfasilitasi Satgas COVID-19/tenaga kesehatan untuk diturunkan ke satuan pendidikan guna memastikan kesiapan protocol kesehatan dan membantu pengawasan penerpan protokol kesehatan pada saat buka sekolah.

Keempat, Dinas pendidikan beserta Satuan pendidikan dan komite sekolah diharapkan tidak gegabah dalam membuka sekolah sebelum kesiapan protocol kesehatan terpenuhi dan adanya jaminan SOP dalam pelaksanaan tatap muka.

Wiliam Matron

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA