Aktivis Tagor Tampubolon: Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Gagal Kawal Penggunaan Dana Desa Labuhanbatu Utara

Labuhanbatu

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Instruksi Jaksa Agung (Insa) No.5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sepertinya belum mampu dipedomani oleh jajaran Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Seharusnya Instruksi yang menekankan upaya asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran masyarakat serta mengoptimalkan peran rumah restorative justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia termasuk di Labuhanbatu Utara dijalankan dengan baik.

Banyak referensi yang membuat masyarakat memahami tugas Kejaksaan terkait program tersebut seperti empat aspek, yakni penanggulangan kemiskinan dengan menjadikan desa sebagai barometer penyelesaian permasalahan kemiskinan, termasuk penyelesaian permasalahan stunting namun sangat disayangkan sepertinya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu gagal mengawal dana desa di Labuhanbatu Utara.

Hal tersebut bukan tanpa dasar, sebagai aktivis sedih melihat potret kemiskinan Kab. Labuhanbatu Utara seperti terang-terangan dimanipulasi oleh oknum-oknum Kepala Desa yang berada di Perkebunan Modal Asing, Perkebunan Milik Pemerintah atau Perkebunan Swasta yang nota bene pihak perusahaan tidak mengetahui adanya data kemiskinan di perusahaan mereka.

Masak iya sih, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu gagal kawal penggunaan dan transparansi dana desa, jika melihat Perbub No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Besaran dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kami heran bisa-bisanya ada orang miskin di Perkebunan Modal Asing (PMA) maupun perkebunan Pemerintah seperti Desa Perkebunan Halimbe, Desa Perkebunan Aek Pamingke, Desa Perkebunan Membang Muda, Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Desa Perkebunan Hanna, Desa Perkebunan Labuhan haji, Desa Perkebunan Padang Halaban, Desa Perkebunan Marbau Selatan, Desa Perkebunan Brusel, Desa Perkebunan Milano, Desa Perkebunan Pergantian, Desa Perkebunan Brangir.

“Sebenarnya siapa sih nama-nama penduduk miskin dan penerima bantuan di Perusahaan Perkebunan Itu? Akan kami telusuri dan kami pastikan akan meminta perusahaan memberikan sanksi berat jika ada oknum karyawan yang terlibat memalsukan data kemiskinan”, Tutup Tagor dalam diskusinya.

Baca Juga :  Kesbangpol Labusel Lakukan Kegiatan Sosialisasi P4GN Terhadap IRT dan Pelajar

(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA