Rokan Hilir, POJOKREDAKSI.COM – Kuasa Hukum Ahli Waris Jamada Situmorang membuat pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolres Rokan Hilir AKBP ISA IMAM SYAHRONI, S.I.K., M.H. berdasarkan Surat Kantor Hukum Nabonggal Situmorang Sipituama Nomor: 018/SP/KH-NSS/VIII/2024, tanggal 05 Agustus 2024.
Adapun inti Dumas adalah Permohonan Perlindungan Hukum kepada Bapak Kapolres Rokan Hilir (Rohil) atas penanganan Laporan Polisi yang ditangani oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir beserta jajarannya yang sampai saat ini tidak ada tindaklanjut setelah dilakukan Supervisi dan Asistensi di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau pada tanggal 19 Juni 2024 lalu.
Adapun Tim Kuasa Hukum dan Ahli Waris Jamada Situmorang (Klien) menghadiri Supervisi dan Asistensi tersebut berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir Nomor: B/612/VI/2024/Reskrim, tertanggal 12 Juni 2024, Perihal Undangan.
Adapun dasar hukum Kantor Hukum Nabonggal Situmorang Sipituama membuat Pengaduan Masyarakat adalalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penanganan Laporan Polisi yang tidak ada Tindak Lanjutnya setelah dilakukan Supervisi dan Asistensi di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau pada tanggal 19 Juni 2024 dengan Laporan Polisi sebagai berikut:
- Laporan Polisi Nomor: LP/80/K/IV/2007, tanggal 3 April 2007, atas nama PELAPOR TARIMA BR. NAINGGOLAN dengan TERLAPOR J. NABABAN, terkait Tindak Pidana Pencurian dan atau Pemerasan dan atau Pengancaman, sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP;
- Laporan Polisi Nomor: LP/09/VI/2009/SPK, tanggal 6 Juni 2009, atas nama PELAPOR JAMADA SITUMORANG (Alm) dengan TERLAPOR YUNUS SITEPU, RIO NAPITUPULU, DKK (7 ORANG) terkait Tindak Pidana Pengerusakan sebagaimana Pasal 170 KUHP;
- Laporan Polisi Nomor: LP/11/V/2010/RIAU/RES ROHIL, tanggal 8 Mei 2010, atas nama PELAPOR TARIMA BR. NAINGGOLAN dengan TERLAPOR Sdr. PRAYOGA alias LILIK RT, YUNUS SITEPU (alm), MARULI NAPITUPULU (alm) terkait pengelapan hak tidak bergerak dan atau penyerobotan lahan sebagaimana dalam Pasal 385 KUHP dan Pasal 406 KUHP;
- Laporan Polisi Nomor: LP/109/VIII/2016/RIAU/RES.ROHIL/SPKT, tanggal 16 Agustus 2016, atas nama PELAPOR Sdri. TARIMA NAINGGOLAN dengan TERLAPOR Sdr. HENDRO BRIMOB terkait Perkara Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 372 KUHP, pada saat itu perkara ditangani oleh BRIPDA DANIEL SIAGIAN dan Status Perkara sudah dalam Tahap Penyidikan berdasarkan SP2HP Nomor: B/03/IX/2016/Reskrim, tanggal September 2016;
- Laporan Polisi Nomor: LP/27/B/I/2021/RIAU/RES.ROHIL/SPKT, tanggal 21 Januari 2021, atas nama PELAPOR Sdri. NURLINA SITUMORANG dengan Terlapor IBU MARPAUNG terkait perkara Tindak Pidana Pemerasan dengan kekerasan dan perbuatan tidak menyenagkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP;
- Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VI/2023/ SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 26 Juni 2023, atas nama PELAPOR Sdri. NORMINA SITUMORANG dengan TERLAPOR Sdr. NIMROD NAINGGOLAN bersama teman-teman nya sebanyak 10 (sepuluh) Orang terkait Tindak Pidana Penganiyayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Alasan Dumas yang dilakukan Kantor Hukum Nabonggal adalah, mengatakan:
Bahwa Dumas yang dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 2 Ayat 2 Huruf (d) terkait Proses Penegakan Hukum.
Tim kuasa hukum juga mengatakan, bahwa sampai saat ini Klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum terkait Proses Penegakan Hukum tersebut bahkan SP2HP terkait penanganan Laporan Polisi tersebut tidak kunjung diberikan sampai saat ini, bahkan kami sudah bertememu dan berkomunikasi dengan Bapak IPTU YOHANES UNTUNG SORMIN, S.H. selaku KBO Satreskrim Polres Rokan Hilir akan tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
“Kami berpendapat bahwa Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Rokan Hilir tidak melakukan Tugas, Pokok dan Fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.”
Tim kuasa hukum pun memohon kepada Bapak Kapolres Rohil agar melakukan klarifikasi kepada Sdr. BRIGADIR DANI DANIEL SIAGIAN yang dahulu sebagai Penyidik yang menangani perkara Laporan Polisi Nomor: LP/109/VIII/2016/RIAU/RES.ROHIL/SPKT, tanggal 16 Agustus 2016, atas nama PELAPOR Sdri. TARIMA NAINGGOLAN dengan TERLAPOR Sdr. HENDRO BRIMOB dimaksud dimana Klien kami pernah menerima SP2HP Nomor: B/03/IX/2016/Reskrim, tanggal September 2016 agar dapat mengetahui kemana Berkas Perkara tersimpan dan diserah terimakan.
(Red)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS