Propam Polda Riau Tindak Lanjuti Pelanggaran Kode Etik Terhadap Oknum Penyidik Satreskrim Polres Rohil

kantor hukum nabonggal

Rokan Hilir, POJOKREDAKSI.COM – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Nabonggal Situmorang Sipituama melakukan kegiatan di Propam Polda Riau. Jumat, (4/10/2024) lalu.

Hal tersebut menindaklanjuti Laporan Pengaduan sebelumnya terkait oknum Polisi Rokan Hilir yang dilakukan oleh Kanit PPA Polres Rokan Hilir karena melakukan perbuatan arogansi saat melakukan pemeriksaan saksi di Unit PPA Polres Rokan Hilir pada tanggal 10 Juli 2024.

Selain tim kuasa hukum Nabonggal Situmorang Sipituama, juga ada Usman Samosir dari LSM KCBI yang turut serta mendampingi dan membantu keluarga Ahli Waris Jamada Situmorang bekerjasama dengan Tim Nabonggal.

Melalui media Pojokredaksi.com Usman Samosir meminta Kapolda Riau agar memantau dan memberi perhatian khsusus terhadap laporan pengaduan pelanggaran profesionalisme dan kode etik yang dilakukan Kanit PPA Polres Rokan Hilir di ruangan kantornya.

“Kiranya Pak Kapolda memantau dan memberi perhatian khusus dalam laporan pengaduan yang telah dilaporkan ke Propam Polda Riau pada waktu yang lalu, juga semoga agar kasus yang dialami Ahli Waris Jamada Situmorang menemukan titik terang sehingga memberikan keadilan dan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat, juga agar Kepolisian boleh mencapai tujuan Polisi yang PRESISI.” Ucap Samosir.

propam polda riau

Selain memohon kepada Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir beserta jajarannya agar memberikan perhatian khusus, Samosir bersama Tim Kuasa Hukum Nabonggal saat wawancara di depan Kantor Polda Riau, juga meminta agar Propam Polda Riau tindak lanjuti pelanggaran Kode Etik terhadap oknum Penyidik Satreskrim Polres Rohil.

Baca Juga :  Polres Asahan Gelar Rekontruksi Pembunuhan Bayi Oleh Ibu Kandung

Serta kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga Rokan Hilir atau semua pihak boleh memberikan perhatian khusus di perkara Sarma Intan Situmorang (Ahli Waris Jamada Situmorang) yang sedang viral saat ini, dan mendoakan agar semua berdiri dalam arti hukum sesungguhnya, yang bermanfaat, pasti dan adil pada semua pihak.

(Dimas B)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA