Tangsel, POJOKREDAKSI.COM – Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 tinggal menghitung hari. Terkait hal itu Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai hari ini, Jumat (12/18/2020), jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan di Kota Tangsel dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Kebijakan tersebut berlaku sampai 8 Januari 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menegaskan, kebijakan tersebut diberlakukan menyusul adanya arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, untuk membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah.
“Ini berlaku untuk seluruh mal dan tempat usaha kuliner di wilayah Tangerang Selatan, dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB,” katanya Airin, Kamis (17/12/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan kebijakan pembatasan jam ini untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat pada periode Libur Nataru 2020.
Sebelumnya Menkomaritim telah membahas kebijaka nini dengan semua kepala daerah di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
“Yang pasti juga kebijakan tadi kan sama. biar pararel gitu. Jadi enggak satu wilayah buka sampai jam segini, atau wilayah lain jam segini. Nanti pada lari ke Tangsel,” ungkapnya.
Airin menambahkan, pihaknya akan segera menginformasikan kebijakan tersebut kepada pengelola pusat perbelanjaan dan para pelaku usaha usaha kuliner, agar bisa diterapkan mulai Jumat (18/12/2020).
Ignas Fernandez