Baru 9 Bulan Bebas, Seorang IRT di Aek Natas Labura Kembali Harus Berurusan Dengan Polisi

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Pengedar Narkoba kambuhan yang juga seorang ibu rumah tangga inisial DSD alias Dewi (45) warga Jalan Bulu Soma Dusun Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Minggu (31/01/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH, Selasa (02/02/2021) menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung beserta Tim yang melakukan penyamaran atau under cover buy terpantau pelaku menyerahkan barang terlarang berupa satu plastik klip berisi narkotika seharga Rp.100.000 kepada perugas yang menyamar sebagai pembeli di rumah tempat tinggalnya Jalan Bulu Soma.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah pelaku dan menemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik kecil dari tangan pelaku seberat 0,56 gram netto, dari hasil interogasi pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang inisial PTN pada hari Minggu (31/1/2021) sekira pukul 14.30 WIB dan saat dilakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan PTN.

Dari hasil interogasi juga pelaku menjelaskan bahwa dia sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama (residivis) yang baru selesai menjalani hukuman bulan april 2020 setelah di vonis 1,5 Tahun dianya mengakui kembali melakukan bisnis haram tersebut karena desakan ekonomi,” jelas AKP Martulesi Sitepu.

Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati juga menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan bandar narkoba kambuhan inisial DSD alias DEWI berkat informasi Masyarakat sekitar rumah pelaku yang sudah resah dengan bisnis haram tersebut kepada kepada Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan personilnya untuk gerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba.

Baca Juga :  Partai Bulan Bintang Resmi Usung Petahana Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung dalam Pilkada Labura 2024

Tehadap tersangka DSD dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” tegas AKP Murniati.(Rizaldy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA