Bekasi, POJOKREDAKSI.COM – Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik mulai disosialisasikan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Bahkan 17 Maret 2021 sudah akan diberlakukan tilang elektronik tersebut. “Sat Lantas Restro Bekasi akan memasang kamera E-TLE di perempatan jalan RE Martadinata, tepatnya depan perempatan SGC (Sentra Grosir Cikarang),” demikian keterangan Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslan. Kamis (04/03/2021).
Tiang kamera E-TLE akan dipasang di tempat-tempat strategis seperti di Stasiun Bekasi (Jl. Ir H. Juanda), Jl. Ahmad Yani, Jl. I Gusti Ngurah Rai, dan perempatan SGC (Jl. RE Martadinata), namun masih akan didiskusikan dengan Dishub dan Pemda Bekasi, karena berkaitan dengan pemasangan kabel fiber optic dan anggarannya, demikian keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dari NTMC POLRI Bekasi.
AKBP Ojo Ruslan menambahkan, saat ini polisi sedang mensosialisasikan penerapan tilang elektronik, dengan mekanisme sebagai berikut:
- Kendaraan yang melanggar lalulintas baik motor maupun mobil akan terekam kamera E-TLE.
- Polisi akan menerima database pelanggar, seperti jenis kendaraan, pemiliknya, alamat domisili pemilik.
- Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi untuk tuntutan tindak pidana dan Pengadilan Negeri Bekasi untuk keputusan sanksi berupa denda, maka akan diverifikasi sanksi dan dendanya.
- Surat denda akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
- Penyelesaian surat tilang dengan cara membayar denda di BRI.
- Bila tidak dibayarkan dendanya, maka STNK kendaraan akan diblokir di kantor Samsat.
Jenis pelanggaran yang akan kentara dengan E-TLE adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan HP saat mengemudi, Safety belt tidak dipakai, dan lain-lain.
Pemasangan E-TLE di 19 Polda merupakan salah satu program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada bulan Maret 2021 diharapkan rampung di lima polda, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda D.I. Yogyakarta. Kapolres Metro Bekasi berharap penindakan dengan E-TLE ini dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalulitas, dan mereduksi angka kecelakaan, ungkap Kombes Hendra Gunawan.
Bonifasius Mba Balu