Aksi Solidaritas FSPMI Se-Labura, Meminta Perusahaan Untuk Merealisasikan Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Tidak Melakukan Diskriminasi Terhadap Pekerja

fspmi labura

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu Utara gelar Aksi Solidaritas berbentuk road show di beberapa perusahaan bersama seluruh PUK SPAI-FSPMI se-Labuhanbatu Utara dengan tujuan aksi pertama PT. Smart Tbk. Kebun Adipati dan PT. Smart Tbk Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Senin, (15/3/2021).

Pada dasarnya, undang-undang Ketenagakerjaan sendiri merupakan aturan baku untuk kedua belah pihak, baik pengusaha maupun karyawan, yang diterbitkan agar proses bisnis yang melibatkan keduanya berjalan seimbang. Tentu, dalam prakteknya, regulasi baku ini wajib jadi panduan utama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.

fspmi labura

Negara Indonesia mengakui bahwa setiap warga Negara mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Hak untuk penghidupan yang layak tersebut akan dapat tercapai dengan imbalan yang adil dan layak juga dijamin dalam konstitusi. Dalam Pasal 28D UUD 1945 secara ekplisit diamanatkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan mendapatkan imbalan dalam perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Kami menilai dalam permasalahan ini pihak perusahaan telah melakukan bentuk diskriminasi kepada pihak buruh/pekerja anggota kami yang berkerja di perusahaan PT. Smart Tbk. Kebun adipati dan PT. Smart Tbk Padang Halaban Kec. Aek Kuo, Kab. Labuhanbatu Utara.

“Kami juga merasa prihatin terhadap terhadap anjuran pemerintahan yang tidak pernah diindahkan oleh pihak perusahaan hingga menjatuhkan harkat dan martabat pemerintahan di mata buruh/pekerja, dan kami minta pemerintahan harus dapat memberikan peringatan lebih tegas terhadap perusahaan perusahaan nakal.” Ujar Surya Dayan ketua KC FSPMI Labuhanbatu Utara.

Baca Juga :  Bupati Asahan Hadiri Pra Musrenbang Penyusunan RKPD Provsu Zona Pantai Timur

fspmi labura

Adapun tuntutan Aksi Solidaritas Anggota Pekerja/Buruh FSPMI se-Labuhanbatu Utara, yaitu :

Meminta kepada pihak Management Perusahaan Kebun Adipati PT. Smart Tbk Desa Belungkut Kec. Marbau dan PT. Smart Tbk Padang Halaban Kec. Aek Kuo, Kab. Labuhanbatu Utara, agar merealisasikan anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait:

– Surat Pemerintah provinsi Sumatera Utara Dinas Tenaga Kerja No.1439-6/DTK/2019 Perihal Anjuran untuk bonus sejak tahun 2018 hingga kini oleh perusahaan PT. Smart Tbk.

– Surat pemerintah kabupaten Labuhanbatu utara Dinas Ketenagakerjaan No.560/1524/DKP-LBU/2019 Perihal pemberian bonus tahun 2018 serta dengan besaran bonus yang sama tanpa memandang latar belakang organisasi serikat pekerja/buruh di perusahaan PT. Smart Tbk.

– Berdasarkan Surat Perjanjian Bersama pada tanggal 4 Oktober 2019 yang ditandatangani di Aek Kanopan oleh pihak pertama Wawan Susanto sebagai HR Ops Head 1 PT. Smart Tbk dan Pihak kedua oleh Daniel marbun selaku ketua KC-FSPMI Labura, yang tidak terilisasi sebagaimana mestinya, seperti bentuk diskiriminasi terhadap 12 anggota pekerja/buruh tidak menerima bonus pada tahun 2018 dan 2019.

– Surat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Dinas Ketenagakerjaan No.560/1334/DKP-LBU/2020 Perihal Anjuran Mengenai Pembayaran Hak-Hak Pemutusan Hubungan Kerja dengan 14 anggota pekerja/buruh di PT. Smart Tbk.

Hasil daripada aksi, yaitu adanya diskusi yang tidak mendapatkan hasil kesimpulan daripada tuntutan. Namun akan diadakan pertemuan lanjutan tanggal 20 Maret 2021 untuk membahas kelanjutannya.

(Red/Adm)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA