Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan ungkap kasus residivis tindak pidana pencurian, berdasarkan nomor: LP / 58 / IV / 2021 / SU / Res Ash / Sek Kota, tanggal 12 April 2021 dengan pelapor PT. BSP, Tbk atas nama Rino Syapriono, Sabtu (17/04/2021) sekira pukul 17:00 WIB.
Kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 12 April 2021 sekira pukul 01.00 Wib di Areal 40 Ha P. 09301 Div – III Tanah Raja Estate, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pelaku atas nama Abdul Mis Batubara (38) warga Jalan Ikan Sibaro, Lingkungan IV, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan telah mencuri 2 tandan buah sawit.
Perbuatan tersangka sempat dilihat oleh 2 orang saksi yaitu, Budi Suprianto (40) Security, warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten asahan dan Siswadi (31) Security, warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan namun sipelaku sempat berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti, 2 tandan buah sawit serta 1 unit septor Yamaha Zupiter warna hitam tanpa plat.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekira pukul 17.00 Wib, Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Joy Ananda Putra Sianipar, Tr.K mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwasanya pelaku tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) PT. BSP tersebut sedang berada dirumahnya.
Mendapatkan informasi berharga tersebut, Kapolsek pun langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, IPTU Marzuki untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Mengetahui kebenaran pelaku sedang berada dirumahnya, kemudian Kanit Reskrim bersama Team opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa benar telah sering melakukan pencurian TBS milik PT. BSP. Akhirnya pelaku dibawa Team opsnal ke Mapolsek Kota Kisaran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(Hendra Piliang)