POJOKREDAKSI.COM ||
Koordinator Komunitas Anti Korupsi (KAK) Hermansyah Putra Hasibuan dan Mukhlis Asta menyayangkan adanya oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Antikorupsi dan nilai-nilai Integritas sepanjang empat bulan terakhir 2021 ini, hal ini dinilai dari penggelapan barang bukti berupa emas sebanyak lebih dari 1 kilogram yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK dan berakhir terbukti dengan sanksi diantaranya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
Selanjutnya di bulan April 2021 ditangkapnya oknum penyidik KPK yang diduga melakukan tindak pidana korupsi jenis Pemerasan Dalam Jabatan terhadap Walikota Tanjung Balai senilai Miliaran Rupiah dengan modus menjanjikan akan menghentikan perkara dugaan kasus korupsi yang tengah didalami oleh KPK di Pemerintah Daerah Kota Tanjung Balai terkait dengan dugaan Gratifikasi atau Janji mutasi jabatan Tahun 2019.
Hal ini dinilai dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi, dan merupakan keanehan yang nyata serta kemunduran yang parah.
Selanjutnya Hermansyah Putra Hasibuan mengingatkan KPK agar mengawal uang rakyat, dan mengajak masyarakat pegiat Antikorupsi ayo kawal KPK.
Namun demikian setidaknya masih terdapat harapan masyarakat di lembaga antirasuah KPK agar terus melakukan pembenahan dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya dalam melakukan berbagai strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang menjadi visi Indonesia 2045 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS-PK).
M. Taufik