Manggarai, POJOKREDAKSI.COM – 26 April 2021–Lasarus Mandi, warga Kampung Pusat, Dusun Watu Lencung, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai menuntut keadilan karena bantuan rumah layak huni tidak kunjung realisasi. Lasarus mengaku namanya tercantum dalam data penerima bantuan rumah layak huni akan tetapi hingga saat ini belum mendapatkan bantuan.
“Kami ada dua belas orang yang menerima bantuan rumah layak huni. Kesebelas yang lainnya sudah mendapatkan bantuan akan tetapi hanya saya yang belum. Saya tunggu-tunggu tapi bantuan tidak datang. Karena itu saya minta keadilan,” kata Lasarus, Senin 26 April 2021.
Ia membeberkan dirinya sudah meminta penjelasan dari aparat desa Perak yakni Pejabat Sementara Kornelius Mat, namun tidak ada kejelasan. Tidak hanya itu, ia bahkan telah membawa persoalan tersebut hingga ke meja bupati Manggarai yang saat itu masih diduduki PJS Zeth Sony Libing.
Terakhir, karena tidak kunjung mendapatkan jawaban yang pasti Lasarus nekat ke Kejaksaan Negeri Ruteng. Lasarus menyebut pegawai Kejaksaan yang ia temui mengungkapkan persoalan tersebut adalah wewenang pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Manggarai.
“Saya sudah ke Kantor Kepala Desa, 4 Kali ke Kantor Bupati, Sekali ke Kantor BPMD dan terakhir ke Kejaksaan Negeri Ruteng. Hasilnya hingga saat ini tidak ada hasil, bantuan belum turun. Tidak ada solusi dan saya kecewa,” kata Lasarus.
Kronologi Dikibuli Aparat Desa
Lasarus membeberkan bagaimana dirinya masuk dalam bursa penerima bantuan rumah layak huni dari dusunya tersebut. Ia mengatakan hal itu berawal dari informasi Kepala Dusun Watu Lencung, Desa Perak.
Kepala Dusun meminta Lasarus agar jangan kemana-mana sebelum mendapat undangan dari kantor desa untuk mengikuti sosialisasi rumah layak huni. Jumlah warga yang mendapat undangan ada 12 orang.
“Pada tanggal 9 Maret 2020 kami warga yang mendapat undangan ikut sosialisasi di kantor desa. Kami ada 12 orang campur dengan warga dari dusun lain. Dari dusun kami ada 3 orang yang mendapat undangan termasuk saya,” ungkap Lasarus.
Saat itu rapat berlangsung dengan baik dipimpin oleh kepada Desa dan aparat yang lainnya. Aparat Desa mengaku bahwa materialnya sudah ada dan berjanji akan mengirimkan sejumlah material tersebut kepada masing-masing penerima bantuan.
“Mereka meminta kesepakatan dari kami yang mendapatkan material kapan direalisasikan. Mereka membuat pilihan bulan Juli atau Oktober 2020. Kami sepakat pilihannya adalah bulan Juli,” kata Lasarus.
Saat itu dibicarakan juga mengenai bahan-bahan yang dipersiapkan penerima bantuan untuk melengkapi material tersebut. Lasarus sendiri telah menyiapkan 2 ret pasir, kosen pintu dan jendela.
Pada pertemuan kedua di Kantor Desa, 3 Juli 2020 aparat desa meminta agar realisasi ditunda ke bulan Oktober 2020. Adapun alasannya adalah masih banyak peserta yang belum menyiapkan bahan (material) yang dipersiapkan secara pribadi di luar bantuan Pemerintah.
Menurut aparat desa pada bulan Oktober 2020 realisasi bantuan rumah layak huni akan dilakukan serempak. Bantuan tahap pertama dan tahap kedua akan diterima sekalian saja.
“Begitu drop bulan Oktober saya tidak dapat. Yang sebelas orang dapat. Saya heran padahal saya sudah ikut pertemuan dari tahap awal dan saya punya data sebagai penerima bantuan tersebut,” jelas Lasarus.
Karena itu Lasarus meminta kejelasan mengenai persoalan tersebut ke Dusun setempat. Saat itu kepada kepala Dusun Lasarus mengkonfirmasi bahwa dirinya belum mendapatkan material dan meminta agar material tersebut segera direalisasi.
Kepala Dusun menjelaskan kepada Lasarus bahwa dirinya hanya penyambung lida kepada Kepala Desa saja. Kepala Dusun juga mengakui dirinya tidak punya wewenang terkait realisasi material tersebut akan tetapi persoalan Lasarus akan disampaikan dusun ke Kepala Desa.
Setelah ditunggu-tunggu Lasarus merasa tidak dipanggil dan digubris oleh kepala desa dan aparatnya. Ia tidak dipanggil ke kantor desa lagi untuk mendapatkan laporan kenapa bantuannya tidak kunjung datang.
Karena itu Lasarus memutuskan ke kantor desa untuk bertemu PJS. Saat sampai di sana, PJS tidak ada karena berhalangan. Sementara itu, seorang operator desa, Lody Dewa, menanggapi Lasarus. Lody sempat menyebut bahwa material yang diminta Lasarus akan segera direalisasi keesokannya.
Akan tetapi aparat lain menyahut bahwa material tersebut tidak bisa langsung direalisasikan. Menurut aparat desa tersebut hal itu beralasan karena persiapan penjemputan tidak mencukupi.
Saat itu Lasarus juga meminta seandainya materialnya tidak ada lebih baik diuangkan saja sesuai yang tercantum dalam data. Nantinya Lasarus akan membeli sendiri material untuk membuat rumahnya.
Aparat menyebut prosesnya tidak seperti yang diinginkan Lasarus. Mereka meminta agar Lasarus datang kembali di hari berikutnya untuk menemui PJS Kornelius Mat yang memiliki wewenang.
Untuk kedua kalinya pada 16 November Lasarus kembali ke kantor desa untuk bertemu PJS. Akan tetapi PJS juga tidak ada di sana. Berdasarkan laporan aparat ternyata PJS tidak ada di rumahnya di Kampung Ringkas melainkan di Kampung lain karena ada urusan.
Lody berusaha menelpon PJS dan menyambungkan ke Lasarus. Bukannya solusi yang didapat malah Lasarus diancam oleh PJS. Lasarus kaget karena PJS Kornelius Mat malah mempertanyakan kenapa Lasarus mempersoalkan material tersebut.
“Saya menuntut dalam sambungan telpon itu. Hau neka pande ngoo tegi material hoo (Kamu jangan buat seperti ini minta material seperti ini). Saya bilang saya tunggu di kantor desa,” ungkap Lasarus yang merasa diintimidasi oleh PJS.
Di Meja Bupati
Tidak puas dengan sikap kepada desa Lasarus membawa persoalan tersebut ke Bupati Manggarai yang saat itu masih diduduki oleh PJS Zeth Sony Libing. Ia membawa laporan tersebut tidak hanya sekali.
“Saya sudah ke sana 4 kali sejak tanggal 17 November 2020. Saya datang membawa laporan karena tidak mendapatkan keadilan saat pembagian bantuan rumah layak huni,” kata Lasarus.
Menurut pengakuan Lasarus PJS Manggarai menerima laporan tersebut secara lisan saat ia menyambangi kantor Bupati Manggarai pertama kali. Selain itu ia juga menyebut bertemu banyak pejabat di Kantor Bupati.
“Saya datang ke sana, saya diterima oleh PJS Manggarai yang menggantikan Pak Kamelus Deno untuk sementara. Saya meminta solusi darinya terkait persoalan saya,” kata Lasarus.
Ia menambahkan PJS berjanji akan menelpon kepala desa Perak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hal yang sama juga dijanjikan oleh para pejabat yang ditemuinya.
“Saya tidak mendapatkan solusi, mereka hanya bilang kami akan telefon itu kepala desa Perak, akan tetapi apakah itu ditelpon benaran atau tidak saya tidak tau. Yang jelas sampai saat ini masalah saya tidak selesai,” jelas Lasarus.
Lasarus bahkan dikagetkan dengan ungkapan seorang pejabat di Kantor Bupati tersebut karena ada selisih dari uang yang tercantum di data dengan yang disebutkan oleh seorang pejabat.
Menurut pejabat tersebut kata Lasarus, dana Bantuan Rumah tersebut sejumlah Rp 9 jt. Akan tetapi dalam data yang diterima Lasarus tercantum sejumlah uang Rp 10.323.200.
“Saya heran dananya bisa berbeda seperti itu. Lalu kalau begitu dana yang satu jutanya darimana,” Jelas Lasarus yang mempertanyakan pernyataan di lingkaran Pemkab Manggarai.
Karena tidak ada solusi dari Pemda, Lasarus nekat ke Kejaksaan Negeri Ruteng. Ia bertemu dengan pegawai di sana untuk meminta penjelasan dari mereka mengenai kasus yang dia hadapi.
“Karena saya tidak kunjung mendapatkan solusi, saya mencari keadilan di Kejaksaan (Kejari). Karena bagi saya uang yang menjadi hak saya tidak sampai ke tangan saya dan itu bisa saja dikorupsi,” tutur Lasarus.
Berdasarkan pembicarannya dengan pegawai Kejaksaan, Lasarus hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut di Pemda. Hal itu karena persoalan bantuan rumah layak huni adalah wewenang Pemda Manggarai.
Dari persoalan tersebut Lasarus berharap agar dirinya segera mendapatkan keadilan. Ia juga meminta Pemda untuk memberikan solusi atas persoalannya itu.
(Willy Matrona)