Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba di Gg.Benteng Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kamis (20/05/2021).
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 1 (Satu) orang tersangka berinisial MR alias Kule (35) warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu, dengan berat bruto 4,7 Gram dan 1 (Satu) buah dompet berwarna hitam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan menjelaskan, “Pengungkapan kasus ini menindak lanjuti unggahan masyarakat di media sosial Facebook yang berbunyi, “Buat warga Negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu, kalau mau belik datang kamu ya ke Benteng Titi Panjang, buah yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman,” setelah mengetahui postingan tersebut, saya dan Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt, S.Tr.K., MH, langsung membentuk tim,” ungkap Kasat, melalui pesan WhatsapAPP, Jum’at (21/05/2021).
Selanjutnya pada Kamis (20/05/2021) mulai pukul 16.00 Wib Personil melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 Wib di Gg.Benteng Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, melihat seorang pria dewasa dengan gerak gerik mencurigakan lalu Personil melakukan penangkapan terhadap pria tersebut dan ketika ditangkap pria tersebut langsung membuang 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,7 gram menggunakan tangan kanannya dan Personil pun langsung mengamankan barang bukti tersebut,” imbuhnya.
Sa’at di interogasi oleh personel, tersangka mengaku bernama MR alias Kule (35), tersangka juga menerangkan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria yang berinisial IVAN yang juga merupakan warga Titi Panjang. Berbekal ocehan tersangka personil langsung melakukan pengembangan dan mencari IVAN namun kemungkinan IVAN sudah mengetahui kedatangan petugas, berhubung lokasi tersangka sa’at ditangkap tidak jauh dari rumah IVAN,” tukasnya.
Dan kini tersangka masih periksa secara intensif, untuk dilakukan pengembangan dan terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Martualesi.
(Rizaldy)