Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) di Gudang PT.Indomarco Adi Prima, Jalan Lintas Sumatera Aek Nabara, Desa Perbaunga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH di dampingi Waka Polres Labuhanbatu, Kompol Muhd Taufik, Kasubag Humas AKP Murniari, Kanit Pidum Iptu S. Lumbangaol dan Kasi Propam Ipda DR. Iskandar Muda Sipayung. Memaparkan pengungkapan kasus Curat yang terjadi di Gudang PT.Indomarco Adi Prima Aek Nabara. Senin (24/05/2021).
AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH, mengatakan bahwa pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh IW alias Iwan (37) dan AF alias Andi (38).
“Dari hasil interogasi, pelaku Iwan pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan berperan sebagai orang pertama masuk ke TKP dan lansung menodongkan sebilah parang ke arah saksi 1 dan memaksa saksi 1 untuk menunjukan brankas penyimpanan uang dan kemudian menyuruh saksi 1 untuk membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya lalu membawa uang tersebut ke depan ruko di TKP,” ujarnya.
Sedangkan Agus, imbuh Kapolres, langsung menodongkan clurit ke arah saksi 2 setelah menyuruh saksi 2 untuk tiarap ke lantai.
“Agus mengikat kedua tangan saksi 2 ke arah belakang dengan tali nilon. Atas kejadian pencurian dengan kekerasan ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,” bebernya.
Pada saat melakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk mencari barang bukti, kedua pelaku melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan borgol yang ada di tangannya.
“Dikhawatirkan meraih barang bukti senjata tajam yang masih di sembunyikan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga diberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki kepada kedua tersangka,” tandasnya.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk memberikan pertolongan medis dan Tim membawa kedua pelaku berikut barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita dari Iw uang tunai sebesar Rp. 28.300.000, 1 unit handphone Oppo A11K warna hitam, 1 unit handphone Vivo warna biru, 1 unit Honda Vario warna putih BK 2203 YBB dan sebilah parang yang digunakan tersangka melakukan kejahatan,” tukasnya.
Untuk barang bukti yang disita dari Agus yakni uang Tunai sebesar Rp. 32.750.000, 1 buah buku tabungan Bank BRI atas nama pelaku, 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 unit Vario warna hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nomor polisi BK 6903 JAJ, 1 unit handphone merek Vivo Y30 warna biru, 1 buah helm LTD warna putih, dan sebilah celurit yang digunakan tersangka melakukan kejahatan.
“Atas tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya.
(Rizaldy)