Cirebon, POJOKREDAKSI.COM – Penyaluran BLT DD tahun 2023 berjumlah 112 (kpm) 1 bulan 300 ribu. 3 bulan 900 ribu dengan total anggaran 100.800.000 (900.000/ kpm).
Di duga di bagikan setelah audensi pertama dan di bagikan satu hari sebelum gerakan masa demo.
Pada audensi pertama ke dua pemdes di minta keluarkan nama nama penerima BLT namun kades menjawab berkas sudah di serah kan ke dinas terkait,
Bahkan di singgung pemdes tidak ada berkas namun saat audensi ketiga dengan aksi masa baru pemdes memberikan nama nama penerima BLT kpm
Setelah cek kelapangan ke masyarakat nama tersebut kasdani dan tarmini baru menerima BLT 900 ribu sebelum satu hari akan di adakan gerakan masa
Program BLT dana desa yang sekarang sedang berlangsung, sangat berpeluang untuk disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Maka kita pantas mengawal nya hingga dana yang besar itu harus sesuai dengan peruntukkan nya, yakni untuk mereka masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dan, hal itu harus sesuai dengan data penerima yang sah dan layak. Paling tidak dengan menyesuaikan skala prioritas penerima BLT melalui dana desa.
Jangan sampai nanti menjadi salah sasaran, data nya berbeda dengan data sebenar nya atau malah memberikan dana bagi mereka yang tidak berhak. Jangan pula sampai terulang kembali di selewengkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena nya, ada beberapa hal yang mesti menjadi catatan, untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan dana desa untuk masyarakat terdampak Covid-19.
1. Faktor komunikasi antar stake holders atau pemangku kepentingan, mulai dari kepala desa, perangkat desa,camat dan sebagai nya yang terkait dengan distribusi BLT.
2. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga kontrol tingkat desa sangat di harapkan. Banyak desa yang BPDnya sering memiliki konflik interest dengan perangkat desa setempat sehingga fungsi kontrol menjadi tidak maksimal.
3. Perlu inten keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan nya. Secara umum modus korupsi yang muncul dalam penyaluran dana bansos, biasa nya mengurangi jatah penerima atau bahkan ada yang tidak menerima bansos sama sekali. Pelaku membuat daftar penerima bantuan fiktif. Jadi sebenar nya penerima bantuan itu tidak ada tapi dana tetap di keluarkan.
4. Optimalisasi UU Desa no 6 tahun 2014 dan Undang-undang no.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2018 tentang Standart Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik Desa harus ditaati. Termasuk pembentukan PPID Desa di beberapa daerah belum terbentuk bisa segera terealisasi. PPID Desa adalah Petugas Pelaksana Informasi dan Dokumentasi Desa. Kondisi di lapangan, manyoritas desa belum memiliki PPID Desa yang sudah efektif bekerja dan berfungsi. Padahal keberadaan nya sangat di butuhkan. Sehingga jika masyarakat ingin mengetahui program desa atau termasuk penggunaan dana desa melalui BLT ini bisa memiliki ruang yang cukup informasi untuk mengontrol nya.
5. Melibatkan pihak seperti KPK dan NGO supaya ada keberimbangan dalam mengontrol dana yang besar dalam proses pemberian bantuan ini. Dengan tujuan, lembaga anti rasuah ini ikut serta menjadi pengawas agar dapat mencegah terjadi nya korupsi.
6. Data harus di siapkan dengan sebaik-baiknya, paling tidak ada model data yang terverifikasi oleh sistem anti korupsi. Di situasi bencana ini, sistem pengawasan dan keterbukaan bisa saja akan lemah karena target nya adalah dana dapat cepat tersalurkan. Oleh karena nya, ini yang harus di pecahkan dengan serius. Paling tidak ada sistem dengan melibatkan banyak kalangan masyarakat untuk mengontrol aliran dana tersebut, sehingga segera dapat memberi laporan jika nantinya di temukan adanya kecurangan atau ketidakberesan.
(SURYA ASIA)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS