Bayu Seto Seorang Anak Yatim Piatu Meminta Keadilan Kepastian Hukum

Torgamba

Torgamba, POJOKREDAKSI.COM – Bayu Seto (18 thn) warga desa Dusun sumberjo pasar II B desa Adam Jawa Kec Torgamba, mengalami luka di pelipis mata dan memar lembam di tubuh nya, akibat di keroyok sekelompok anak muda.
Awal mula pengeroyokan Bayu Seto pada saat sepulang dari menonton sepak bola di lapangan sumberjo pasar II B bersama temannya berinisial ….,tepat di hari Rabu 22/5 /2024.

Saat itu jalan padat disebabkan telah usai nya pertandingan sepak bola kemudian hampir terjadi pergesekan sesama kendaraan roda yang di naiki oleh 3 orang dalam satu kendaraan.
Sontak terlontarlah kata kata memaki dari salah satu dari tiga orang yang berboncengan tersebut. Terjadilah adu mulut yang di sertakan perkelahian kecil antara kedua nya, teman bayu dengan salah satu dari ketiga orang itu yg berinisial DS alias Boncel, tak lama kemudian di lerai (di pisah) oleh bayu, yang bertujuan agar tidak terjadi perkelahian berlanjut, setelah terpisah bayu mengantarkan DDR pulang yang bertempat di Pirbun C.

Setelah itu Bayu pulang menuju kerumah nya tiba tiba RNN alias Boncel telah berkumpul bersama teman temannya menghadang bayu di tengah jalan, spontan kunci kontak motor Roda dua diambil dan dibuang, langsung memukul bayu kena pas di pelipis mata, serta memiting leher bayu agar tidak bisa bergerak. Pada kesempatan itu RNN alias boncel dan kawan kawan lanjut memukul bayu, ada juga memakai alat berupa helm. Melihat kejadian perkelahian yg tidak seimbang yang berjumlah lebih kurang dari 10 orang masyarakat akhirnya mendekat dan berupaya untuk memisahkan. akhirnya dapat di pisah oleh masyarkat, perkelahian berakhir.

Disebabkan mendapatkan perlakuan yang tidak seimbang, keesokan hari nya bayu di dampingin oleh neneknya dan abang sepupunya M. Aris S.Ag selaku sebagai tokoh masyarakat disusun sumberjo bergerak membuat laporan ke Polsek Torgamba agar mendapatkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaporan di tanggapi dan telah melakukan visum di puskesmas yang di tunjuk oleh kepolisian Torgamba,dan menerima STPL dengan no STTLP // B/132/VI/2024/SPKT/Polsek Torgamba/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatera Utara. Polsek torgamba telah melakukan mediasi kedua belah pihak, namun tidak terjadi titik terang diantara kedua belah pihak.

Baca Juga :  Polsek Torgamba Gelar Bakti Religi di Empat Tempat Ibadah di Cikampak dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

Sampai saat di terbitkan berita ini, pihak sikorban merasa diabaikan pelaporan nya dikarenakan tindak lanjut nya belum ada kejelasan dari Polsek torgamba, dan juga belum mendapatkan laporan SPDP maupun SP2HP. Untuk itu pihak korban meminta kejelasan yang pasti, kenapa RNN alias boncel dan kawan kawan masih berkeliaran dan belum ada tindak lanjutnya.

Di lanjut, Kasat Reskrim polres labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov S I K ,M.H , M Krim saat di konfirmasi di ruangan rapat Res polres labuhanbatu Selatan pada Jum’at (5/7) mengatakan “untuk kasus penganiayaan yang di alami Bayu sudah tahap penyidikan untuk menentukan terduga tersangka dan pihak kami akan berusaha memprogres permasalahan ini selama 2 Minggu kedepan,mudah mudahan segera dapat menentukan siapa siapa yang terlibat didalam nya,” tegas kasat Reskrim.

(Nurhabibah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA