Tim Kuasa Hukum Meminta Kabid Propam Polda Riau untuk Menindak Pengaduan dan Lakukan Sidang Etik Profesi

propam polres rohil
Kanit IV (PPA) Satreskrim Polres Rohil, Intervensi, Propam Polda Riau Menindak Lanjuti Dumas Kuasa Hukum
Sarmauli Intan BR. Situmorang.

Rokan Hilir, POJOKREDAKSI.COM – Kuasa Hukum Ahli Waris Jamada Situmorang membuat pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Propam Polda Riau berdasarkan Surat Kantor Hukum Nabonggal Situmorang Sipituama tertanggal 11 Juli 2024 perihal PENGADUAN TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG DILAKUKAN IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS / NRP 85050606, JABATAN KANIT PPA POLRES ROKAN HILIR.

Para Advokat/Konsultan Hukum yaitu, JHOHANES SITUMORANG, SH., C.NS., BERLIANDO YULIHARDIS SITUMORANG, S.H., LENY MARIYANTI SIMANJUNTAK, S.H. dan SUMIRNA LUSIANA, S.H., M.H. dari KANTOR HUKUM NABONGGAL SITUMORANG SIPITUAMA selaku Kuasa Hukum dari Sdri. SARMAULI INTAN BR. SITUMORANG (Klien) berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS, tanggal 07 Juli 2024.

Adapun Sdri. SARMAULI INTAN BR. SITUMORANG sebagai Pelapor/Korban sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 03 Juli 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Penganiyayaan dan atau Tindak Pidana Pencurian dan atau Tindak Pidana membawa senjata tajam (sajam) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang dilaporkan oleh Sdri. SARMAULI INTAN BR. SITUMORANG dengan Terlapor Sdr. HULMAN TAMPUBOLON, DKK.

Adapun kronologis pengaduan ke Propam Polda Riau adalah sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 14.15 WIB, kami selaku Kuasa Hukum mendampingi Kliennya dalam rangka Klarifikasi terkait Laporan Polisi yang dilaporkannya yang mana ditangani oleh BRIPDA ANABELLA TALITHA YOLANDA NAINGGOLAN / NRP 0310006 selaku Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Rokan Hilir.
  • Semenjak dimulainya pemeriksaan sekitar Pukul 14.15 WIB oleh Penyidik BRIPDA ANABELLA TALITHA YOLANDA NAINGGOLAN sampai Pukul 20.30 WIB berjalan dengan lancar dan baik-baik saja dan proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Interview (BAI) sudah selesai selanjutnya selaku kuasa hukum bersama Klien membaca kembali BAI dan mengkoreksi jawaban yang selanjutnya akan kami tanda tangani.
  • Sekitar Pukul 20.35 WIB tiba-tiba IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS / NRP 85050606, JABATAN KANIT PPA POLRES ROKAN HILIR keluar dari ruangannya dan mengatakan kepada tim kuasa hukum bahwa dugaan Tindak Pidana Penganiyayaan sebagaimana Pasal 354 KUHP yang dipersangkakan Klien kami adalah Prematur dimana belum selesainya proses penyelidikan dan dilakukan Gelar Perkara IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS telah mengambil kesimpulan bahwa Pasal tersebut Prematur dengan tidak berdasar, dimana menurut IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS terlalu dini membuat Pasal 354 KUHP dimana lebih baik dikenakan Pasal 351 KUHP dan dalam hal ini IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS merasa tidak bersalah menyampaikan kepada kami bahwa Pasal 354 KUHP yang diterapkan adalah Prematur.
  • Bahwa sebelum dilakukan penandatangan BAI, hal yang wajar dan harus, selaku kuasa hukum Klien membaca kembali semua isi BAI terkait jawaban atas pertanyaan yang diberikan penyidik kepada klien.
  • Bahwa IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS telah melakukan Intervensi terhadap Jawaban dari Klien yang dituangkan dalam BAI tersebut dan kami selaku Kuasa Hukum tidak terima cara IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS tersebut dan membentak-bentak kami selaku Kuasa Hukum dari korban.
  • Bahwa IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS mengatakan “kami tuan rumah”, “ini Unit saya” yang seolah-olah Polres Rokan Hilir adalah milik pribadinya, dimana hal tersebut tidak pantas diucapkan dihadapan Pelapor/Korban pelaku kejahatan yang statusnya Meminta Perlindungan Hukum dari Aparat Kepolisian apalagi Jabatan IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS adalah seorang Kanit PPA yang seharusnya berimbang dalam menangani perkara dan lebih mengerti bagaimana tekanan dan atau luka Psikis dari seorang Perempuan yang telah dianaiyaya oleh terlapor yang merupakan seorang laki-laki sambil membawa senjata tajam (samurai) dengan cara di sandang di badan nya dan mengambil buah kelapa sawit milik Pelapor/Korban bersama-sama preman dan atau orang-orang suruhan Terlapor Sdr. Hulman Tampubolon.
  • Bahwa tim Kuasa Hukum sudah meminta maaf kepada IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS. akan tetapi masih saja membentak-bentak salah seorang kuasa hukum di ruang pemeriksaan, apalagi yang dibentak seorang Perempuan yang profesinya Advokat akan tetapi IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS. tidak memahami Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia yang merasa Super Power dan bertindak melebihi kewenangannya (abuse of power).
Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Jamada Situmorang bersama Sarmauli Intan Situmorang di Polres Rokan Hilir

Dalam melaksanakan Tugasnya IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS / NRP 85050606, JABATAN KANIT PPA SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR diduga telah melakukan PELANGGARAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ahli Waris Jamada Situmorang, Konfirmasi dan Klarifikasi Langsung Laporan dan Surat ke Polda dan DPRD Riau

Untuk itu Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Jamada Situmorang, atau dalam hal ini SARMAULI INTAN BR. SITUMORANG meminta kepada Kabid Propam Polda Riau untuk menindak lanjuti Pengaduan tersebut dan melakukan Sidang Komite Kode Etik Profesi.

(Red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA