<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus Dana PI Riau &#8211; Pojok Redaksi</title>
	<atom:link href="https://pojokredaksi.com/tag/kasus-dana-pi-riau/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pojokredaksi.com</link>
	<description>Akurat dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Oct 2026 09:35:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>
	<item>
		<title>INPEST Kembali Datangi Kejagung, Minta Dugaan Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/41268/inpest-kembali-datangi-kejagung-minta-dugaan-dividen-rp3317-miliar-pt-sprh-diusut-tuntas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Liber S]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Oct 2026 09:35:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[7 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum dan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dana PI 10 Persen]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen Rp331]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Rokan Hilir]]></category>
		<category><![CDATA[INPEST]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Dana PI Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Riau]]></category>
		<category><![CDATA[PT Pertamina Hulu Rokan]]></category>
		<category><![CDATA[PT SPRH Rokan Hilir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=41268</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jumat (30/10/2026), untuk mengawal laporan dugaan persoalan penyetoran dividen senilai Rp331,7 miliar dari PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_41269" aria-describedby="caption-attachment-41269" style="width: 790px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Dugaan-Dividen-Rp3317-Miliar-PT-SPRH.jpeg" alt="Dugaan Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH" width="790" height="450" class="size-full wp-image-41269" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Dugaan-Dividen-Rp3317-Miliar-PT-SPRH.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Dugaan-Dividen-Rp3317-Miliar-PT-SPRH-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Dugaan-Dividen-Rp3317-Miliar-PT-SPRH-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Dugaan-Dividen-Rp3317-Miliar-PT-SPRH-250x142.jpeg 250w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"><figcaption id="caption-attachment-41269" class="wp-caption-text">Ketua Umum DPN INPEST Ir. Ganda Mora, SH, MSi</figcaption></figure>
<p><strong>JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jumat (30/10/2026), untuk mengawal laporan dugaan persoalan penyetoran dividen senilai Rp331,7 miliar dari PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.</p>
<p>Kedatangan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., yang akrab disapa Ganda Mora, tersebut bertujuan meminta Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan organisasinya.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/38807/kasus-kepala-bgn-sebagai-alarm-penguatan-tata-kelola-kepala-sppg-adalah-pelaksana-mandat-negara-bukan-pencari-insentif-dari-mitra/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Kasus Kepala BGN sebagai Alarm Penguatan Tata Kelola: Kepala SPPG adalah Pelaksana Mandat Negara, Bukan Pencari Insentif dari Mitra</span></a></div><p>INPEST menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari mekanisme penetapan dan penyetoran dividen, dugaan tidak dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga kejelasan pencatatan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).</p>
<p>Dalam kunjungan tersebut, Ganda Mora menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi tindak lanjut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) pada Jampidsus Kejagung.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/39683/aliansi-mahasiswa-merah-putih-laporkan-dugaan-kelangkaan-bbm-pertamina-patra-niaga-sumbagut-ke-mabes-polri-dan-kejaksaan-agung/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Aliansi Mahasiswa Merah Putih Laporkan Dugaan Kelangkaan BBM Pertamina Patra Niaga Sumbagut ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung</span></a></div><p>Menurut keterangan yang diterima INPEST, laporan tersebut telah memasuki tahap penanganan awal dan berpotensi diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Riau sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.</p>
<p>&ldquo;Kami datang kembali pada 30 Oktober 2026 untuk mengawal laporan ini. Kami berharap Kejagung melalui Jampidsus menindaklanjuti dugaan persoalan dividen Rp331,7 miliar secara menyeluruh. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum dan keterlibatan pihak lain, kami meminta agar semuanya diproses sesuai ketentuan hukum,&rdquo; tegas Ganda Mora.</p>
<p><strong>Dana PI Rp551 Miliar, Penyetoran Dividen Rp331,7 Miliar Dipertanyakan</strong></p>
<p>Ganda Mora menjelaskan, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Rokan yang melibatkan PT Pertamina Hulu Rokan.</p>
<p>Berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi perhatian INPEST, dana PI yang diterima melalui PT SPRH disebut mencapai sekitar Rp551 miliar.</p>
<p>Dari pengelolaan dana tersebut, organisasi itu mempertanyakan mekanisme penetapan dan penyetoran dividen sebesar Rp331,7 miliar ke kas daerah.</p>
<p>INPEST meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah penyetoran tersebut telah melalui prosedur korporasi yang sah, termasuk keputusan pemegang saham dan mekanisme RUPS apabila dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Selain itu, pencatatan penerimaan dividen dalam keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir juga dinilai perlu diperiksa secara terperinci.</p>
<p>Menurut Ganda Mora, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat bukti penyetoran. Penelusuran perlu dilakukan sejak dana PI diterima perusahaan, dicatat dalam laporan keuangan, ditetapkan sebagai dividen, disetorkan ke kas daerah, hingga direalisasikan melalui anggaran pemerintah daerah.</p>
<p>Dengan demikian, dapat diketahui secara jelas jumlah dana yang diterima, dasar penetapan dividen, waktu penyetoran, serta penggunaannya.</p>
<p><strong>INPEST Minta Dokumen RUPS dan APBD Diperiksa</strong></p>
<p>Salah satu persoalan utama yang disoroti INPEST adalah dugaan penyetoran dividen tanpa didahului mekanisme RUPS sebagaimana dipersoalkan dalam laporan mereka.</p>
<p>Untuk memastikan kebenarannya, INPEST meminta penyidik memeriksa dokumen RUPS, keputusan pemegang saham, laporan keuangan PT SPRH, bukti penyetoran dividen, dokumen penerimaan kas daerah, serta dokumen APBD dan realisasi anggaran.</p>
<p>Ganda Mora menilai, keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh proses pengelolaan dividen telah sesuai ketentuan.</p>
<p>&ldquo;Kalau dana tersebut sudah disetorkan ke kas daerah, harus dapat dijelaskan bagaimana pencatatannya, masuk ke pos pendapatan yang mana, dan bagaimana penggunaannya dianggarkan. Kami meminta agar dokumen APBD, rekening anggaran, dan realisasi penggunaannya diperiksa secara terperinci,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Ia menegaskan, INPEST tidak bermaksud mendahului proses hukum. Namun, setiap dugaan yang telah dilaporkan perlu memperoleh kepastian melalui pemeriksaan objektif dan profesional.</p>
<p><strong>Laporan Dividen Rp331,7 Miliar Telah Disampaikan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim</strong></p>
<p>Persoalan dividen PT SPRH tersebut sebelumnya telah dilaporkan INPEST kepada sejumlah aparat penegak hukum.</p>
<p>Berdasarkan pemberitaan yang diterbitkan pada 6 Juni 2026, INPEST menyampaikan laporan bernomor 007/Lap-INPEST/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung, dan Bareskrim Polri.</p>
<p>Laporan tersebut menyoroti dividen PT SPRH tahun buku 2024 senilai Rp331.748.487.638.</p>
<p>Dalam laporan itu, INPEST juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 22.N/LHP/XVIII.PEK tanggal 26 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024.</p>
<p>Dokumen yang dikutip dalam pemberitaan tersebut mencatat penerimaan dividen PT SPRH sebesar Rp38.083.314.094 pada 6 Januari 2025.</p>
<p>INPEST meminta perbedaan angka antara nilai dividen yang dilaporkan dan penerimaan yang tercatat tersebut ditelusuri lebih lanjut.</p>
<p>Namun, kedua angka itu perlu dibandingkan berdasarkan periode, dasar penetapan, transaksi, dan metode pencatatan yang sama agar tidak menghasilkan kesimpulan yang keliru.</p>
<p><strong>Kejati Riau Telah Menahan Delapan Tersangka Perkara Dana PI</strong></p>
<p>Desakan INPEST muncul di tengah perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH oleh Kejaksaan Tinggi Riau.</p>
<p>Berdasarkan pemberitaan pada pekan terakhir Oktober 2026, Kejati Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI periode 2023&ndash;2024.</p>
<p>Delapan orang yang diberitakan ditahan berasal dari jajaran komisaris, direksi, dan pejabat PT SPRH, yakni:</p>
<p>1. Tiswarni, Komisaris Utama PT SPRH.<br>
2. Rudi Guntoro, anggota komisaris.<br>
3. Agus Salim, anggota komisaris.<br>
4. Rahmad Hidayat, Direktur Umum.<br>
5. Zulpakar, Direktur Pengembangan.<br>
6. Mahendra Fakhri, Direktur Keuangan.<br>
7. Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi SDM dan Litbang.<br>
8. Mhd Khoirudin, Sekretaris PT SPRH.</p>
<p>Sementara itu, Salim Aktar yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia diberitakan belum memenuhi panggilan penyidik pada akhir Oktober 2026.</p>
<p>Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara dugaan penyimpangan dana PI masih berlangsung.</p>
<p>Meski demikian, INPEST meminta agar status dan ruang lingkup penanganan laporan dividen Rp331,7 miliar diperjelas, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani Kejati Riau.</p>
<p><strong>Penyidik Turut Mendalami Tantiem, Pinjaman Pegawai dan Pengadaan Lahan</strong></p>
<p>Dalam perkembangan perkara pengelolaan dana PI PT SPRH, sejumlah transaksi lainnya juga menjadi perhatian penyidik sebagaimana diberitakan media.</p>
<p>Transaksi tersebut meliputi pemberian tantiem dan bonus sekitar Rp9,78 miliar yang diduga tidak didukung proses pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai.</p>
<p>Selain itu, terdapat pinjaman kepada 51 pegawai sekitar Rp2,29 miliar yang diduga diberikan untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>Penyidik juga mendalami sejumlah transaksi pengadaan lahan, antara lain pembelian perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta.</p>
<p>Dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi turut menjadi bagian dari persoalan yang diberitakan.</p>
<p>Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, nilai kerugian keuangan negara atau daerah disebut mencapai sekitar Rp64,22 miliar berdasarkan perhitungan audit yang menjadi dasar penyidikan.</p>
<p>Angka tersebut harus dipahami sesuai ruang lingkup transaksi yang diperiksa. Nilai kerugian tersebut tidak serta-merta berarti seluruh dividen Rp331,7 miliar merupakan kerugian negara.</p>
<p>Karena itu, INPEST meminta agar laporan mengenai dividen tetap ditelusuri berdasarkan dokumen dan bukti tersendiri, tanpa mengabaikan kemungkinan keterkaitan dengan transaksi lainnya apabila ditemukan bukti relevan.</p>
<p><strong>Ganda Mora: Penelusuran Harus Sampai kepada Pihak yang Bertanggung Jawab</strong></p>
<p>Ganda Mora menegaskan, INPEST akan terus mengawal laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan dari aparat penegak hukum.</p>
<p>Menurutnya, pengawasan terhadap pengelolaan dana PI sangat penting karena berkaitan dengan kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.</p>
<p>INPEST meminta pemeriksaan mencakup dasar pengambilan keputusan, mekanisme RUPS, pertanggungjawaban pengurus perusahaan, pengawasan pemegang saham, penyetoran dividen, hingga penggunaan dana dalam anggaran daerah.</p>
<p>&ldquo;Kami berharap laporan dividen Rp331,7 miliar ini memperoleh kejelasan. Penelusuran harus mencakup dasar keputusan, mekanisme RUPS, penyetoran ke kas daerah, pencatatan dalam APBD, serta penggunaan dana. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>Ia juga berharap koordinasi antara Kejagung dan Kejati Riau dapat memastikan setiap laporan ditangani sesuai kewenangan masing-masing.</p>
<p>Bagi INPEST, transparansi dalam pengelolaan dana PI merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola perusahaan dan keuangan daerah yang akuntabel.</p>
<p><strong>Menunggu Penjelasan Resmi Kejagung dan Kejati Riau</strong></p>
<figure id="attachment_41270" aria-describedby="caption-attachment-41270" style="width: 790px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Dugaan-Dividen-Rp3317-Miliar-PT-SPRH-2.jpeg" alt="Dugaan Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH" width="790" height="450" class="size-full wp-image-41270" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Dugaan-Dividen-Rp3317-Miliar-PT-SPRH-2.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Dugaan-Dividen-Rp3317-Miliar-PT-SPRH-2-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Dugaan-Dividen-Rp3317-Miliar-PT-SPRH-2-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Dugaan-Dividen-Rp3317-Miliar-PT-SPRH-2-250x142.jpeg 250w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"><figcaption id="caption-attachment-41270" class="wp-caption-text">Ketua Umum DPN INPEST Ir. Ganda Mora, SH, MSi</figcaption></figure>
<p>Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tindak lanjut laporan melalui PPTSP Jampidsus serta kemungkinan penerusan laporan kepada Kejati Riau masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan.</p>
<p>Redaksi BeritaPresisi.com akan meminta penjelasan Kejagung, Kejati Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dan manajemen PT SPRH terkait status laporan dividen Rp331,7 miliar.</p>
<p>Konfirmasi juga diperlukan mengenai mekanisme penetapan dividen, dokumen RUPS, pencatatan dalam APBD, serta realisasi penggunaan dana tersebut.</p>
<p>INPEST berharap seluruh persoalan dapat dibuka secara terang melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.</p>
<p>Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan penyimpangan yang disampaikan INPEST maupun yang muncul dalam perkembangan penyidikan harus dibuktikan melalui proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Penulis: <strong>(Liber)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=INPEST%20Kembali%20Datangi%20Kejagung%2C%20Minta%20Dugaan%20Dividen%20Rp331%2C7%20Miliar%20PT%20SPRH%20Diusut%20Tuntas%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41268%2Finpest-kembali-datangi-kejagung-minta-dugaan-dividen-rp3317-miliar-pt-sprh-diusut-tuntas%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=INPEST%20Kembali%20Datangi%20Kejagung%2C%20Minta%20Dugaan%20Dividen%20Rp331%2C7%20Miliar%20PT%20SPRH%20Diusut%20Tuntas%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41268%2Finpest-kembali-datangi-kejagung-minta-dugaan-dividen-rp3317-miliar-pt-sprh-diusut-tuntas%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41268\/inpest-kembali-datangi-kejagung-minta-dugaan-dividen-rp3317-miliar-pt-sprh-diusut-tuntas\/","title":"INPEST Kembali Datangi Kejagung, Minta Dugaan Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas","excerpt":"JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kembali men","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Dugaan-Dividen-Rp3317-Miliar-PT-SPRH.jpeg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=41268","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41268\/inpest-kembali-datangi-kejagung-minta-dugaan-dividen-rp3317-miliar-pt-sprh-diusut-tuntas\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
