<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>mediasi Disnaker Deli Serdang &#8211; Pojok Redaksi</title>
	<atom:link href="https://pojokredaksi.com/tag/mediasi-disnaker-deli-serdang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pojokredaksi.com</link>
	<description>Akurat dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Nov 2026 02:54:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>
	<item>
		<title>YPK Don Bosco Kam Tawarkan Kompensasi Rp11,1 Juta, Kuasa Hukum Guru Santa Maria Tuntut Rp28,2 Juta</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/41319/ypk-don-bosco-kam-tawarkan-kompensasi-rp111-juta-kuasa-hukum-guru-santa-maria-tuntut-rp282-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Afriyansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2026 02:54:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Epipanias Purba SH]]></category>
		<category><![CDATA[Hak normatif pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus PHK Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[mediasi Disnaker Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Perselisihan Hubungan Industrial]]></category>
		<category><![CDATA[pesangon PHK]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Guru Santa Maria]]></category>
		<category><![CDATA[SD Katolik Delitua]]></category>
		<category><![CDATA[UU Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[YPK Don Bosco KAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=41319</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Yayasan Pendidikan Katolik (YPK) Don Bosco Kam akhirnya menghadiri mediasi ketiga terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Santa Maria, guru SD Katolik Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/11/2026). Baca Juga :Diduga Gelapkan Upah Lembur Satpam&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria.jpeg" alt=" Mediasi PHK Guru Santa Maria" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-41320" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria-250x142.jpeg 250w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>DELI SERDANG, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Yayasan Pendidikan Katolik (YPK) Don Bosco Kam akhirnya menghadiri mediasi ketiga terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Santa Maria, guru SD Katolik Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/11/2026).</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/38675/diduga-gelapkan-upah-lembur-satpam-bertahun-tahun-pt-bsp-tbk-asahan-terancam-dilaporkan-ke-wasnaker-provsu/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Diduga Gelapkan Upah Lembur Satpam Bertahun-Tahun, PT BSP Tbk Asahan Terancam Dilaporkan ke Wasnaker Provsu</span></a></div><p>Dalam mediasi yang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tersebut, pihak yayasan menawarkan kompensasi sebesar Rp11.184.420. Namun, tawaran itu belum mendapat persetujuan karena kuasa hukum Santa Maria menghitung hak normatif kliennya mencapai Rp28.236.801.</p>
<p>Mediasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Santa Maria dan pihak yayasan.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/39006/pt-sma-asian-agri-tolak-anjuran-disnaker-soal-30-buruh-yang-di-phk-fspmi-jika-tak-terima-bawa-ke-phi/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">PT SMA Asian Agri Tolak Anjuran Disnaker Soal 30 Buruh yang Di-PHK, FSPMI: Jika Tak Terima, Bawa ke PHI</span></a></div><p>Sebelumnya, YPK Don Bosco Kam disebut tidak menghadiri satu kali undangan klarifikasi dan dua kali panggilan mediasi yang disampaikan Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.</p>
<p><strong>Yayasan Hadir dalam Mediasi Ketiga</strong></p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/40227/buruh-tolak-phk-dan-diminta-kosongkan-rumah-fspmi-paluta-minta-hak-diselesaikan/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Buruh Tolak PHK dan Diminta Kosongkan Rumah, FSPMI Paluta Minta Hak Diselesaikan</span></a></div><p>Mediasi tripartit tersebut dipimpin Mediator Mariana Lumban Tobing, S.Sos. Santa Maria diwakili kuasa hukumnya, Epipanias Purba, S.H., dari Law Office Pamajalniaji &amp; Partners.</p>
<p>Sementara itu, YPK Don Bosco Kam mengutus dua perwakilannya, Mauritz Sidabariba dan Sahat Nainggolan. Keduanya hadir berdasarkan surat penugasan yang ditandatangani Sekretaris Pengurus YPK Don Bosco Kam, Rita Theodora Silalahi.</p>
<p>Setelah membuka pertemuan, mediator memberikan kesempatan kepada pihak yayasan untuk menyampaikan tanggapan terkait persoalan PHK yang dialami Santa Maria.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Mauritz Sidabariba menyampaikan tawaran kompensasi sebesar Rp11.184.420 sebagai upaya penyelesaian perselisihan.</p>
<p>Menanggapi tawaran itu, Epipanias Purba mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keputusan secara langsung. Ia terlebih dahulu akan membicarakannya dengan tim hukum dan kliennya sebelum menyampaikan jawaban resmi.</p>
<p><strong>Kuasa Hukum Hitung Hak Pekerja Rp28,2 Juta</strong></p>
<p>Meski tetap membuka ruang perundingan, kuasa hukum Santa Maria menegaskan bahwa penyelesaian PHK harus memperhitungkan seluruh hak normatif pekerja.</p>
<p>Menurut Epipanias, hak yang harus diperhitungkan meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak, termasuk sisa cuti yang belum gugur atau hangus.</p>
<p>Berdasarkan perhitungan pihaknya, total hak tersebut mencapai Rp28.236.801.</p>
<p>&ldquo;Kami akan mencoba mendiskusikan terlebih dahulu dengan tim hukum. Akan tetapi, klien kami berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila terdapat sisa cuti yang belum gugur atau hangus. Jumlah yang kami perhitungkan sebesar Rp28.236.801 sesuai Pasal 43 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021,&rdquo; ujar Epipanias dalam mediasi tersebut.</p>
<p>Perbedaan antara tawaran yayasan dan perhitungan kuasa hukum itu menjadi salah satu persoalan utama yang masih harus dibahas.</p>
<p>Pihak kuasa hukum menilai tawaran Rp11,1 juta belum dapat langsung diterima sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai besaran hak yang seharusnya diterima Santa Maria.</p>
<p><strong>Prosedur PHK Juga Harus Diperhatikan</strong></p>
<p>Selain mempersoalkan besaran kompensasi, Epipanias turut menyoroti prosedur pemutusan hubungan kerja yang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki tahapan yang harus ditempuh. Prosesnya dimulai melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi tripartit dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan.</p>
<p>Apabila upaya tersebut tetap tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>Dalam hal ini, Epipanias merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.</p>
<p>Menurutnya, persoalan PHK tidak semata-mata menyangkut pembayaran kompensasi. Prosedur pemutusan hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja juga harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian.</p>
<p>Karena itu, ia meminta agar seluruh tuntutan dan perhitungan hak Santa Maria disampaikan kepada pimpinan yayasan untuk dibahas lebih lanjut.</p>
<p><strong>Minta Penyelesaian Mengedepankan Nilai Kemanusiaan</strong></p>
<p>Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum Santa Maria juga berharap YPK Don Bosco Kam mengedepankan dialog, tanggung jawab, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan perselisihan.</p>
<p>Epipanias menilai YPK Don Bosco Kam merupakan yayasan pendidikan yang telah lama berdiri, memiliki nama besar, dan dikenal luas oleh masyarakat.</p>
<p>Atas dasar itu, ia berharap penyelesaian persoalan yang melibatkan seorang tenaga pendidik tersebut dapat dilakukan secara bijaksana serta mencerminkan nilai-nilai keagamaan yang menjadi latar belakang yayasan.</p>
<p>&ldquo;Klien kami, Santa Maria, mengingat YPK Don Bosco Kam adalah sebuah yayasan yang sudah lama berdiri dan cukup besar serta sangat dikenal khalayak luas. Kami meminta sebagai yayasan yang memiliki nama baik dan latar belakang keagamaan, penyelesaian ini juga harus mengedepankan nilai-nilai keagamaan,&rdquo; tambah Epipanias.</p>
<p>Pihak pekerja, lanjutnya, masih membuka kesempatan bagi yayasan untuk mencari jalan keluar melalui komunikasi dan musyawarah.</p>
<p><strong>Pengaduan Hak Normatif di Pengawas Ketenagakerjaan Ikut Disorot</strong></p>
<p>Selain persoalan kompensasi PHK, kuasa hukum Santa Maria juga menyinggung pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan yang saat ini masih berjalan di instansi Dinas Pengawas Ketenagakerjaan.</p>
<p>Epipanias menyatakan pihaknya terbuka apabila pengaduan tersebut dapat dibicarakan sekaligus dalam upaya penyelesaian perselisihan yang sedang berlangsung.</p>
<p>Menurutnya, meskipun pengaduan hak normatif dan proses mediasi PHK ditangani instansi berbeda, keduanya memiliki keterkaitan karena berawal dari persoalan pemutusan hubungan kerja yang dipersoalkan kliennya.</p>
<p>&ldquo;Kami juga terbuka jika proses penyelesaian pengaduan hak normatif di Dinas Pengawas Ketenagakerjaan yang sedang berjalan diselesaikan sekaligus (include), meskipun objek pengaduannya berada dalam instansi yang berbeda, tetapi muara persoalannya beranjak dari klausul PHK sepihak,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>Ia berharap seluruh persoalan yang berkaitan dengan hak pekerja dapat dibahas secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah perselisihan PHK diselesaikan.</p>
<p><strong>Yayasan Diberi Waktu hingga 3 November 2026</strong></p>
<p><img decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria-2.jpeg" alt=" Mediasi PHK Guru Santa Maria" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-41321" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria-2.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria-2-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria-2-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria-2-250x142.jpeg 250w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p>Menutup mediasi ketiga, Mediator Mariana Lumban Tobing, S.Sos., memberikan kesempatan kepada pihak YPK Don Bosco Kam hingga Selasa pagi, 3 November 2026, untuk melakukan komunikasi internal terkait tawaran kompensasi dan tuntutan yang disampaikan kuasa hukum Santa Maria.</p>
<p>Waktu tersebut diberikan agar perwakilan yayasan dapat terlebih dahulu membicarakan usulan penyelesaian dengan pimpinan sebelum memberikan jawaban kepada pihak pekerja.</p>
<p>Mediator berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu sehingga perselisihan hubungan industrial tersebut bisa diselesaikan melalui kesepakatan bersama.</p>
<p>Namun, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak tercapai kesepakatan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang akan melanjutkan penanganan perkara dengan mengeluarkan anjuran sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.</p>
<p>&ldquo;Kami beri waktu sampai besok pagi untuk melakukan komunikasi ulang terkait tawaran yang disampaikan kepada Santa Maria yang diwakili kuasanya. Apabila tidak ada kesepakatan penyelesaian antara kedua belah pihak, tentunya kami akan mengeluarkan anjuran sesuai alur penanganan perkara perselisihan hubungan industrial, yaitu PHK di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang,&rdquo; tutup Mariana.</p>
<p>Dengan berakhirnya mediasi ketiga, keputusan YPK Don Bosco Kam atas tuntutan hak pekerja kini menjadi hal yang dinantikan.</p>
<p>Perbedaan nilai kompensasi antara tawaran yayasan sebesar Rp11.184.420 dan perhitungan kuasa hukum sebesar Rp28.236.801 masih menjadi persoalan yang harus dibicarakan lebih lanjut.</p>
<p>Kedua belah pihak diharapkan dapat menemukan penyelesaian yang adil, memberikan kepastian atas hak-hak Santa Maria, serta mengakhiri perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p><strong>(Afriyansyah)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=YPK%20Don%20Bosco%20Kam%20Tawarkan%20Kompensasi%20Rp11%2C1%20Juta%2C%20Kuasa%20Hukum%20Guru%20Santa%20Maria%20Tuntut%20Rp28%2C2%20Juta%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41319%2Fypk-don-bosco-kam-tawarkan-kompensasi-rp111-juta-kuasa-hukum-guru-santa-maria-tuntut-rp282-juta%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=YPK%20Don%20Bosco%20Kam%20Tawarkan%20Kompensasi%20Rp11%2C1%20Juta%2C%20Kuasa%20Hukum%20Guru%20Santa%20Maria%20Tuntut%20Rp28%2C2%20Juta%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41319%2Fypk-don-bosco-kam-tawarkan-kompensasi-rp111-juta-kuasa-hukum-guru-santa-maria-tuntut-rp282-juta%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41319\/ypk-don-bosco-kam-tawarkan-kompensasi-rp111-juta-kuasa-hukum-guru-santa-maria-tuntut-rp282-juta\/","title":"YPK Don Bosco Kam Tawarkan Kompensasi Rp11,1 Juta, Kuasa Hukum Guru Santa Maria Tuntut Rp28,2 Juta","excerpt":"DELI SERDANG, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Yayasan Pendidikan Katolik (YPK) Don Bosco Kam akhirnya mengh","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria.jpeg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=41319","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41319\/ypk-don-bosco-kam-tawarkan-kompensasi-rp111-juta-kuasa-hukum-guru-santa-maria-tuntut-rp282-juta\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>YPK Don Bosco KAM Absen Mediasi Kasus PHK Guru Santa Maria, Kuasa Hukum Minta Pemanggilan Ketiga</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/41232/ypk-don-bosco-kam-absen-mediasi-kasus-phk-guru-santa-maria-kuasa-hukum-minta-pemanggilan-ketiga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Afriyansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Oct 2026 07:30:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[berita Lubuk Pakam]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan PHK sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan upah tidak dibayar]]></category>
		<category><![CDATA[hak pesangon guru]]></category>
		<category><![CDATA[kasus ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[mediasi Disnaker Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan ketenagakerjaan Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Perselisihan Hubungan Industrial]]></category>
		<category><![CDATA[Santa Maria]]></category>
		<category><![CDATA[YPK Don Bosco KAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=41232</guid>

					<description><![CDATA[LUBUKPAKAM, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Yayasan Pendidikan Katolik (YPK) Don Bosco KAM tidak hadir dalam agenda mediasi kedua terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang guru bernama Santa Maria. Mediasi yang dijadwalkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang itu&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Mediasi-Kasus-PHK-Guru-Santa-Maria.jpeg" alt=" Mediasi Kasus PHK Guru Santa Maria" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-41233" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Mediasi-Kasus-PHK-Guru-Santa-Maria.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Mediasi-Kasus-PHK-Guru-Santa-Maria-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Mediasi-Kasus-PHK-Guru-Santa-Maria-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Mediasi-Kasus-PHK-Guru-Santa-Maria-250x142.jpeg 250w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>LUBUKPAKAM, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Yayasan Pendidikan Katolik (YPK) Don Bosco KAM tidak hadir dalam agenda mediasi kedua terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang guru bernama Santa Maria. Mediasi yang dijadwalkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang itu berlangsung pada Rabu (28/10/2026) pukul 10.00 WIB.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/39006/pt-sma-asian-agri-tolak-anjuran-disnaker-soal-30-buruh-yang-di-phk-fspmi-jika-tak-terima-bawa-ke-phi/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">PT SMA Asian Agri Tolak Anjuran Disnaker Soal 30 Buruh yang Di-PHK, FSPMI: Jika Tak Terima, Bawa ke PHI</span></a></div><p>Kuasa hukum Santa Maria dari Kantor Hukum Pamajalniaji &amp; Rekan, Epipanias Purba, S.H., membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan mediator untuk menindaklanjuti persoalan ketenagakerjaan tersebut. Namun, menurut dia, pihak yayasan tidak hadir meskipun sebelumnya menyatakan akan memenuhi undangan.</p>
<p>&ldquo;Kami sudah hadir memenuhi undangan, namun pihak yayasan tidak hadir. Oleh karena itu, kami meminta kepada mediator, Ibu Mardiana Lumban Tobing, untuk menjadwalkan ulang dan mengundang kembali pihak yayasan pada mediasi ketiga yang akan dilaksanakan Senin, 2 November 2026,&rdquo; ujar Epipanias saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/40227/buruh-tolak-phk-dan-diminta-kosongkan-rumah-fspmi-paluta-minta-hak-diselesaikan/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Buruh Tolak PHK dan Diminta Kosongkan Rumah, FSPMI Paluta Minta Hak Diselesaikan</span></a></div><p>Ketidakhadiran tersebut membuat proses mediasi harus kembali dijadwalkan. Pihak kuasa hukum berharap pemanggilan berikutnya dapat dihadiri yayasan agar persoalan dugaan PHK sepihak dan tuntutan pembayaran hak pekerja dapat dibahas melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.</p>
<p><strong>Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Yayasan</strong></p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/40448/diduga-di-phk-sepihak-guru-sd-katolik-don-bosco-delitua-disomasi-kuasa-hukum/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Diduga Di-PHK Sepihak, Guru SD Katolik Don Bosco Delitua Disomasi Kuasa Hukum</span></a></div><p>Epipanias menyayangkan ketidakhadiran pihak YPK Don Bosco KAM dalam agenda mediasi yang difasilitasi Disnaker Deli Serdang. Ia menyebut undangan telah dilayangkan sebanyak tiga kali, termasuk undangan untuk klarifikasi.</p>
<p>Menurut Epipanias, ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesediaan pihak yayasan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi kliennya. Ia juga menduga terdapat upaya menghindari kewajiban pembayaran uang pesangon kepada Santa Maria.</p>
<p>Meski demikian, dugaan mengenai alasan ketidakhadiran yayasan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum Santa Maria. Belum terdapat keterangan dari pihak YPK Don Bosco KAM dalam naskah berita ini mengenai alasan mereka tidak menghadiri mediasi maupun tanggapan atas tuduhan yang disampaikan.</p>
<p>Perselisihan ini berkaitan dengan dugaan PHK sepihak yang dialami Santa Maria sebagai tenaga pengajar di SD Katolik Delitua YPK Don Bosco KAM. Pihak pekerja melalui kuasa hukumnya meminta agar hak-hak ketenagakerjaan yang dianggap belum dipenuhi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Mediasi di Disnaker menjadi salah satu tahapan penting untuk mempertemukan pihak pekerja dan pemberi kerja. Melalui proses tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat menyampaikan pendapat, memperjelas pokok perselisihan, serta mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.</p>
<p>Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berlanjut sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, kehadiran para pihak dalam proses penyelesaian menjadi penting untuk memastikan persoalan dibahas berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan.</p>
<p><strong>Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kekurangan Pembayaran Upah</strong></p>
<p>Selain memperjuangkan persoalan pesangon, tim kuasa hukum Santa Maria juga menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan dugaan kekurangan pembayaran upah kepada instansi pengawasan ketenagakerjaan.</p>
<p>Kuasa hukum lainnya, Jonni Silitonga, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan tertulis kepada UPTD II Pengawasan Ketenagakerjaan di Lubuk Pakam, yang berada dalam lingkup Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.</p>
<p>Menurut Jonni, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut dirinya dan tim telah dimintai keterangan oleh petugas terkait laporan yang diajukan.</p>
<p>&ldquo;Selain membuat laporan meminta pembayaran pesangon kepada klien kami ke PHI Disnaker Deli Serdang, kami juga sudah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, yakni tidak membayarkan upah sesuai ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh YPK Don Bosco KAM terhadap klien kami Santa Maria ke UPTD II Disnaker Sumut. Hal itu sudah di-BAP atau dimintai keterangan,&rdquo; kata Jonni.</p>
<p>Laporan tersebut menjadi jalur penanganan yang berbeda dari perselisihan mengenai pembayaran pesangon. Persoalan pesangon dan dugaan kekurangan pembayaran upah perlu diperiksa berdasarkan dokumen hubungan kerja, ketentuan pengupahan, serta bukti pembayaran yang tersedia.</p>
<p>Adapun laporan yang telah disampaikan kepada pengawas ketenagakerjaan masih perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai kewenangan instansi terkait. Status laporan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelanggaran yang dituduhkan telah terjadi.</p>
<p>Pemeriksaan diperlukan untuk mengklarifikasi keterangan para pihak, menilai dokumen yang relevan, serta menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.</p>
<p><strong>Minta Proses Hukum Dikawal hingga Tuntas</strong></p>
<p>Dalam keterangannya, Jonni meminta media terus mengikuti perkembangan perkara yang sedang ditangani tim kuasa hukum. Ia menilai keterbukaan informasi mengenai proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan penting agar persoalan tersebut mendapat perhatian publik.</p>
<p>Jonni menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan belum dibayarkannya pesangon akibat PHK, tetapi juga laporan mengenai dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan.</p>
<p>Ia meminta agar pemberi kerja mematuhi aturan ketenagakerjaan dan memenuhi hak pekerja sebagaimana mestinya. Menurut dia, pengawalan terhadap perkara tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pihak lain agar persoalan serupa tidak terulang.</p>
<p>&ldquo;Ini menjadi catatan penting bagi semua pihak bahwa masih ada pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi di era modern ini. Kami meminta kawan-kawan media sebagai fungsi kontrol untuk terus mempublikasikan perkara ini hingga tuntas,&rdquo; ujar Jonni.</p>
<p>Ia juga berharap penanganan perkara dapat memberikan kejelasan mengenai hak-hak Santa Maria serta mendorong penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.</p>
<p><strong>Mediasi Ketiga Dijadwalkan 2 November 2026</strong></p>
<p>Setelah mediasi kedua tidak dihadiri pihak yayasan, kuasa hukum Santa Maria meminta mediator Disnaker Deli Serdang kembali melayangkan undangan untuk agenda mediasi ketiga pada Senin (2/11/2026).</p>
<p>Pertemuan berikutnya diharapkan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan posisi masing-masing dan membahas penyelesaian perselisihan. Namun, kehadiran pihak yayasan pada agenda tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.</p>
<p>Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak YPK Don Bosco KAM mengenai ketidakhadiran dalam mediasi kedua, dugaan PHK sepihak, tuntutan pembayaran pesangon, maupun laporan terkait dugaan kekurangan pembayaran upah.</p>
<p>Keterangan dari pihak yayasan diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara ini berimbang dan publik memperoleh informasi dari kedua belah pihak.</p>
<p>Perkembangan mediasi dan tindak lanjut laporan pengawasan ketenagakerjaan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan. Semua dugaan yang disampaikan kuasa hukum tetap perlu diuji melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan fakta, bukti, dan hak setiap pihak untuk memberikan keterangan.</p>
<p><strong>(Afriyansyah)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=YPK%20Don%20Bosco%20KAM%20Absen%20Mediasi%20Kasus%20PHK%20Guru%20Santa%20Maria%2C%20Kuasa%20Hukum%20Minta%20Pemanggilan%20Ketiga%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41232%2Fypk-don-bosco-kam-absen-mediasi-kasus-phk-guru-santa-maria-kuasa-hukum-minta-pemanggilan-ketiga%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=YPK%20Don%20Bosco%20KAM%20Absen%20Mediasi%20Kasus%20PHK%20Guru%20Santa%20Maria%2C%20Kuasa%20Hukum%20Minta%20Pemanggilan%20Ketiga%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41232%2Fypk-don-bosco-kam-absen-mediasi-kasus-phk-guru-santa-maria-kuasa-hukum-minta-pemanggilan-ketiga%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41232\/ypk-don-bosco-kam-absen-mediasi-kasus-phk-guru-santa-maria-kuasa-hukum-minta-pemanggilan-ketiga\/","title":"YPK Don Bosco KAM Absen Mediasi Kasus PHK Guru Santa Maria, Kuasa Hukum Minta Pemanggilan Ketiga","excerpt":"LUBUKPAKAM, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Yayasan Pendidikan Katolik (YPK) Don Bosco KAM tidak hadir dala","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Mediasi-Kasus-PHK-Guru-Santa-Maria.jpeg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=41232","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41232\/ypk-don-bosco-kam-absen-mediasi-kasus-phk-guru-santa-maria-kuasa-hukum-minta-pemanggilan-ketiga\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
