<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kepala Dinas DLH &#8211; Pojok Redaksi</title>
	<atom:link href="https://pojokredaksi.com/tag/kepala-dinas-dlh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pojokredaksi.com</link>
	<description>Akurat dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sun, 11 Oct 2026 14:18:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>
	<item>
		<title>PMP-SU Desak Kejatisu Periksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhan Batu</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/40852/pmp-su-desak-kejatisu-periksa-kepala-dinas-lingkungan-hidup-labuhan-batu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2026 14:14:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Lingkungan Hidup Labuhan Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kejatisu]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Dinas DLH]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan internal]]></category>
		<category><![CDATA[pengangkatan pejabat daerah]]></category>
		<category><![CDATA[PMP-SU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=40852</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Persatuan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (PMP-SU) menyoroti pengangkatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan Batu yang disebut pernah dinyatakan bersalah dalam pemeriksaan internal ketika menjabat sebagai sekretaris dinas. Organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menindaklanjuti&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261011_211202.jpg" alt="pmp su" width="750" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-40854" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261011_211202.jpg 750w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261011_211202-300x180.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261011_211202-250x150.jpg 250w" sizes="(max-width: 750px) 100vw, 750px"></p>
<p><strong>MEDAN, <a href="https://pojokredaksi.com/" target="_blank">POJOKREDAKSI.COM</a> &ndash;</strong> Persatuan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (PMP-SU) menyoroti pengangkatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan Batu yang disebut pernah dinyatakan bersalah dalam pemeriksaan internal ketika menjabat sebagai sekretaris dinas. Organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme hukum.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/12650/mantan-bupati-labura-tersangka-kasus-korupsi-pbb-telah-di-limpahkan-ke-kejatisu/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Mantan Bupati Labura, Tersangka Kasus Korupsi PBB Telah di Limpahkan ke Kejatisu</span></a></div><p>Sorotan tersebut disampaikan dalam pertemuan rutin PMP-SU di Medan pada 9 Oktober 2026. Dalam agenda itu, organisasi mahasiswa tersebut membahas dugaan kejanggalan dalam pengangkatan pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan Batu.</p>
<p>PMP-SU menyatakan bahwa berdasarkan temuan dan analisis internal mereka, pejabat yang kini menduduki posisi kepala dinas itu sebelumnya pernah dinyatakan bersalah dalam pemeriksaan internal saat masih menjabat sebagai sekretaris dinas.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/37720/pemkab-labura-bagikan-baju-lebaran-untuk-anak-yatim-suasana-haru-dan-bahagia-warnai-kegiatan/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Pemkab Labura Bagikan Baju Lebaran untuk Anak Yatim, Suasana Haru dan Bahagia Warnai Kegiatan</span></a></div><p>Informasi tersebut menjadi perhatian organisasi karena, menurut mereka, pejabat yang disebut pernah dinyatakan bersalah justru memperoleh kenaikan jabatan. PMP-SU mempertanyakan kondisi tersebut dan meminta agar persoalan yang mereka soroti mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p><strong>PMP-SU Pertanyakan Pengangkatan Kepala Dinas</strong></p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/38165/bupati-labura-hadiri-paripurna-dprd-rekomendasi-lkpj-2025-jadi-sorotan/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Bupati Labura Hadiri Paripurna DPRD, Rekomendasi LKPJ 2025 Jadi Sorotan</span></a></div><p>Kepala Bidang Hukum PMP-SU, H.M. Tanjung, menyampaikan kekecewaannya terhadap situasi yang mereka persoalkan. Ia menilai, dugaan pelanggaran yang disebut telah ditemukan melalui pemeriksaan internal semestinya memperoleh perhatian serius sebelum pejabat terkait diberikan tanggung jawab yang lebih tinggi.</p>
<p>Menurut Tanjung, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut perubahan posisi dalam struktur pemerintahan daerah. PMP-SU memandang perlu adanya kejelasan mengenai hasil pemeriksaan internal yang disebut pernah dilakukan terhadap pejabat tersebut, termasuk tindak lanjut yang telah atau belum diberikan.</p>
<p>&ldquo;Sangat disayangkan bahwa oknum yang telah dinyatakan bersalah belum dihukum, dan justru diberikan kenaikan jabatan,&rdquo; ujar H.M. Tanjung.</p>
<p>Pernyataan tersebut mencerminkan keberatan PMP-SU terhadap pengangkatan pejabat yang mereka persoalkan. Organisasi itu menilai perlu ada penjelasan mengenai penanganan dugaan pelanggaran sebelumnya agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan internal tanpa kejelasan tindak lanjut.</p>
<p>Meski demikian, pernyataan PMP-SU mengenai hasil pemeriksaan internal dan belum adanya hukuman tersebut merupakan keterangan dari pihak organisasi. Naskah sumber tidak menyertakan dokumen pemeriksaan, bentuk sanksi yang mungkin telah dijatuhkan, maupun penjelasan dari instansi pemerintah daerah terkait.</p>
<p>Karena itu, kepastian mengenai riwayat pemeriksaan dan status penanganan pejabat yang dimaksud masih memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang. Hal tersebut penting agar persoalan yang disampaikan organisasi mahasiswa dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p><strong>Khawatir Masyarakat dan Perusahaan Dirugikan</strong></p>
<p>Selain mempertanyakan pengangkatan kepala dinas, PMP-SU menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan munculnya pihak lain yang dirugikan apabila persoalan tersebut tidak memperoleh perhatian.</p>
<p>Dalam pertemuan rutin itu, organisasi mahasiswa tersebut menyoroti potensi risiko bagi masyarakat maupun perusahaan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan Batu.</p>
<p>Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan PMP-SU meminta adanya penanganan yang lebih serius. Mereka menginginkan agar persoalan yang dipermasalahkan tidak dibiarkan tanpa kejelasan, terutama apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Namun, naskah sumber tidak mengidentifikasi masyarakat atau perusahaan tertentu yang telah menjadi korban. Tidak pula dijelaskan adanya kasus konkret yang menghubungkan pejabat tersebut dengan kerugian yang dialami pihak lain.</p>
<p>Dengan demikian, kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya korban berikutnya masih merupakan pandangan dan perhatian yang disampaikan PMP-SU, bukan keterangan tentang kerugian yang telah terbukti terjadi.</p>
<p>Bagi organisasi tersebut, kejelasan penanganan persoalan menjadi penting agar dugaan pelanggaran yang mereka soroti dapat diperiksa secara proporsional. Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang juga diperlukan untuk membedakan antara dugaan, temuan administratif, dan perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum.</p>
<p><strong>Desak Kejatisu Lakukan Pemeriksaan Hukum</strong></p>
<p>Menanggapi persoalan tersebut, PMP-SU menyampaikan desakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera menindaklanjuti masalah yang mereka angkat.</p>
<p>Koordinator PMP-SU, Tegar Sianipar, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Ia meminta agar mekanisme hukum segera dilanjutkan sehingga pejabat yang dimaksud dapat diperiksa oleh pihak berwenang.</p>
<p>PMP-SU juga menyatakan siap melanjutkan aksi sebagai bentuk desakan agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian. Sikap itu menunjukkan bahwa organisasi mahasiswa tersebut ingin mendorong tindak lanjut atas informasi yang mereka sampaikan mengenai dugaan pelanggaran saat pejabat terkait masih menjabat sebagai sekretaris dinas.</p>
<p>&ldquo;Ini menjadi atensi bersama, segera lanjutkan mekanisme dan PMP-SU akan melakukan aksi berlanjut sampai yang terkait diperiksa secara hukum,&rdquo; kata Tegar Sianipar.</p>
<p>Pernyataan itu menegaskan sikap PMP-SU yang menginginkan adanya pemeriksaan lebih lanjut, bukan sekadar pembahasan dalam pertemuan internal organisasi. Mereka meminta Kejatisu memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan dan menindaklanjutinya melalui prosedur yang berlaku.</p>
<p>Meski demikian, desakan organisasi mahasiswa tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan apakah terdapat pelanggaran hukum, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah suatu perkara memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti merupakan kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.</p>
<p>Dalam naskah sumber, belum terdapat keterangan mengenai respons Kejatisu terhadap desakan PMP-SU tersebut. Informasi mengenai langkah penyelidikan, penyidikan, atau perkembangan penanganan perkara juga tidak disertakan.</p>
<p><strong>Perlu Kejelasan atas Dugaan yang Disampaikan</strong></p>
<p>Persoalan yang diangkat PMP-SU berpusat pada dua hal, yakni dugaan pelanggaran ketika pejabat terkait menjabat sebagai sekretaris dinas dan pertanyaan mengenai pengangkatannya sebagai kepala dinas setelah pemeriksaan internal yang disebut pernah dilakukan.</p>
<p>PMP-SU menganggap persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena mereka menilai ada ketidakjelasan dalam penanganan dugaan pelanggaran sebelumnya. Organisasi itu kemudian meminta Kejatisu melakukan pemeriksaan hukum dan menyatakan akan melanjutkan aksi apabila desakan mereka belum mendapatkan tindak lanjut yang diharapkan.</p>
<p>Untuk memperoleh gambaran yang utuh, keterangan mengenai hasil pemeriksaan internal, keputusan pengangkatan pejabat, serta respons pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi informasi penting yang perlu dikonfirmasi.</p>
<p>Konfirmasi tersebut diperlukan agar pemberitaan tidak hanya memuat tuduhan satu pihak, tetapi juga memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menjelaskan posisinya. Apabila terdapat dokumen resmi atau perkembangan penanganan perkara, informasi itu dapat membantu memperjelas duduk persoalan.</p>
<p>Hingga informasi dalam naskah sumber tersebut disampaikan, PMP-SU menegaskan desakannya agar Kejatisu memeriksa persoalan yang mereka soroti. Organisasi mahasiswa itu juga menyatakan siap melanjutkan aksi untuk mendorong penanganan lebih lanjut.</p>
<p><strong>(Redaksi)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=PMP-SU%20Desak%20Kejatisu%20Periksa%20Kepala%20Dinas%20Lingkungan%20Hidup%20Labuhan%20Batu%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F40852%2Fpmp-su-desak-kejatisu-periksa-kepala-dinas-lingkungan-hidup-labuhan-batu%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=PMP-SU%20Desak%20Kejatisu%20Periksa%20Kepala%20Dinas%20Lingkungan%20Hidup%20Labuhan%20Batu%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F40852%2Fpmp-su-desak-kejatisu-periksa-kepala-dinas-lingkungan-hidup-labuhan-batu%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/40852\/pmp-su-desak-kejatisu-periksa-kepala-dinas-lingkungan-hidup-labuhan-batu\/","title":"PMP-SU Desak Kejatisu Periksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhan Batu","excerpt":"MEDAN, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Persatuan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (PMP-SU) menyoroti pengang","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/IMG_20261011_211202.jpg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=40852","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/40852\/pmp-su-desak-kejatisu-periksa-kepala-dinas-lingkungan-hidup-labuhan-batu\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
