<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Persyaratan Calon Wakil Presiden &#8211; Pojok Redaksi</title>
	<atom:link href="https://pojokredaksi.com/tag/persyaratan-calon-wakil-presiden/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pojokredaksi.com</link>
	<description>Akurat dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Nov 2026 04:33:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>
	<item>
		<title>Putusan MA soal Ijazah Gibran, Benarkah Otomatis Menggugurkan Jabatan Wakil Presiden?</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/41305/putusan-ma-soal-ijazah-gibran-benarkah-otomatis-menggugurkan-jabatan-wakil-presiden/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Liber S]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2026 04:32:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran Rakabuming Raka]]></category>
		<category><![CDATA[hukum tata negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 7A dan 7B UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Persyaratan Calon Wakil Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Ijazah Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MA 742 K/TUN/2026]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MA Ijazah Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK Gibran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Penyetaraan Ijazah Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Presiden Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=41305</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukumnya terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Perdebatan tersebut perlu disikapi secara&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_41306" aria-describedby="caption-attachment-41306" style="width: 790px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Maruba-Sinaga-S.H.-M.H.jpeg" alt="Maruba Sinaga, S.H., M.H." width="790" height="450" class="size-full wp-image-41306" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Maruba-Sinaga-S.H.-M.H.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Maruba-Sinaga-S.H.-M.H-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Maruba-Sinaga-S.H.-M.H-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Maruba-Sinaga-S.H.-M.H-250x142.jpeg 250w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"><figcaption id="caption-attachment-41306" class="wp-caption-text">Maruba Sinaga, S.H., M.H.</figcaption></figure>
<p><strong>JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukumnya terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.</p>
<p>Perdebatan tersebut perlu disikapi secara hati-hati. Sebab, dalam negara hukum, pembatalan sebuah dokumen administrasi tidak serta-merta dapat disamakan dengan pembatalan hasil pemilihan umum ataupun pemberhentian pejabat negara.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/6144/mahfud-md-sarjana-hukum-tata-negara-jangan-takut-kritik-pemerintah/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Mahfud MD: Sarjana Hukum Tata Negara Jangan Takut Kritik Pemerintah!</span></a></div><p>Ketiganya merupakan persoalan hukum yang memiliki objek, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian berbeda.</p>
<p>Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal. Mahkamah menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/7194/wali-kota-solo-kendarai-mobil-asemka-yang-pernah-digunakan-presiden-jokowi/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Wali Kota Solo Kendarai Mobil Asemka yang Pernah Digunakan Presiden Jokowi</span></a></div><p>Putusan yang dibacakan pada 30 Oktober 2026 tersebut merupakan perkembangan hukum penting yang tidak boleh diabaikan. Terlebih, dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran yang pernah digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.</p>
<p>Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah putusan MA tersebut otomatis membatalkan penetapan KPU, menggugurkan hasil Pilpres 2024, atau memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden?</p>
<p>Untuk menjawabnya, kita harus kembali kepada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan batas kewenangan masing-masing lembaga negara.</p>
<p><strong>1. MA Membatalkan Dokumen Administrasi, Bukan Mengeluarkan Perintah Pemberhentian Wakil Presiden</strong></p>
<p>Hal pertama yang harus dipahami adalah objek perkara yang diperiksa oleh MA.</p>
<p>Perkara Nomor 742 K/TUN/2026 berkaitan dengan keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.</p>
<p>Dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan dokumen tersebut tidak sah serta batal demi hukum.</p>
<p>Dengan demikian, objek yang diputus dalam perkara tersebut adalah keputusan administrasi pemerintahan, bukan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon maupun hasil pemilihan presiden.</p>
<p>Penting untuk membedakan tiga persoalan hukum.</p>
<p>Pertama, keabsahan dokumen administrasi yang telah diputus oleh MA.</p>
<p>Kedua, pemenuhan persyaratan pendidikan sebagai calon presiden atau wakil presiden berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Ketiga, konsekuensi konstitusional terhadap seseorang yang telah dilantik menjadi Wakil Presiden.</p>
<p>Ketiga persoalan tersebut memang mempunyai hubungan hukum. Namun, hubungan itu tidak berarti setiap keputusan mengenai satu persoalan otomatis mengubah status hukum pada persoalan lainnya.</p>
<p>Putusan MA harus dihormati dan dilaksanakan sesuai amar putusannya. Akan tetapi, konsekuensi lanjutan terhadap persyaratan pencalonan dan kedudukan Wakil Presiden tetap harus dianalisis berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>Artinya, kita tidak boleh memperluas amar putusan pengadilan melampaui apa yang benar-benar diputuskan oleh hakim.</p>
<p><strong>2. Putusan MK tentang Gibran Memuat Pertimbangan Penting soal Persyaratan Pendidikan</strong></p>
<p>Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, sejumlah pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dan meminta konsekuensi hukum terhadap penetapan serta kedudukannya sebagai Wakil Presiden.</p>
<p>MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.</p>
<p>Namun, ada bagian penting dalam pertimbangan hukum MK yang perlu diperhatikan.</p>
<p>Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.</p>
<p>MK juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu presiden karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.</p>
<p>Dengan demikian, terdapat dua hal yang harus dibaca secara bersamaan.</p>
<p>Pertama, MK tidak mengeluarkan putusan yang memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.</p>
<p>Kedua, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan tersebut merupakan fakta persidangan yang tidak boleh diabaikan dalam pembahasan hukum selanjutnya.</p>
<p>MK juga menegaskan bahwa persoalan keabsahan dan pemenuhan persyaratan pencalonan pada substansinya berkaitan dengan kewenangan lembaga yang berwenang menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Karena itu, membaca putusan MK hanya berdasarkan amar tanpa memperhatikan pertimbangannya berpotensi menghasilkan pemahaman yang tidak utuh.</p>
<p>Sebaliknya, pertimbangan hakim juga tidak boleh diperlakukan sebagai amar putusan yang sebenarnya tidak pernah dijatuhkan.</p>
<p><strong>3. Sengketa Administrasi Tidak Sama dengan Sengketa Hasil Pemilu</strong></p>
<p>Dalam sistem hukum Indonesia, sengketa administrasi negara dan perselisihan hasil pemilu mempunyai karakter serta mekanisme penyelesaian berbeda.</p>
<p>Peradilan tata usaha negara memiliki kewenangan menguji keputusan administrasi pemerintahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Sementara itu, perselisihan hasil pemilihan presiden merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.</p>
<p>Oleh sebab itu, putusan MA yang membatalkan sebuah dokumen administrasi tidak dapat langsung dianggap sebagai putusan pembatalan hasil Pilpres 2024.</p>
<p>Namun, pembedaan kewenangan tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan implikasi hukum putusan MA.</p>
<p>Apabila dokumen yang dinyatakan tidak sah tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan, tentu muncul pertanyaan mengenai bagaimana konsekuensi hukumnya harus ditindaklanjuti.</p>
<p>Persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap ketentuan UU Pemilu, fakta hukum, dokumen yang berkaitan, serta kewenangan lembaga yang berhak memberikan penilaian.</p>
<p>Dengan kata lain, yang diperlukan bukan sekadar perdebatan apakah putusan MA otomatis menggugurkan jabatan Wakil Presiden, melainkan penjelasan hukum mengenai tindak lanjut atas ketidakabsahan dokumen tersebut.</p>
<p>Setiap pihak yang mengemukakan pendapat harus mampu menunjukkan dasar hukum dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p><strong>4. Jabatan Wakil Presiden Tidak Kebal Hukum, tetapi Pemberhentiannya Harus Melalui Konstitusi</strong></p>
<p>Dalam negara hukum, tidak ada pejabat negara yang mempunyai kedudukan di atas hukum.</p>
<p>Presiden dan Wakil Presiden sekalipun wajib tunduk kepada UUD 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Namun, prinsip tersebut harus berjalan bersama kepastian konstitusional.</p>
<p>Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.</p>
<p>Ketentuan tersebut mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.</p>
<p>Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian melalui proses konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.</p>
<p>Artinya, pemberhentian Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesimpulan sepihak ataupun pernyataan politik.</p>
<p>Harus ada proses hukum yang sesuai dengan konstitusi, termasuk pembuktian dan keterlibatan lembaga negara berdasarkan kewenangannya.</p>
<p>Pembatalan dokumen administrasi memang dapat menjadi fakta hukum yang relevan untuk dianalisis. Akan tetapi, apakah fakta tersebut memenuhi alasan konstitusional pemberhentian merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan penilaian hukum tersendiri.</p>
<p>Kepastian konstitusional bukan berarti pejabat negara kebal terhadap pemeriksaan hukum.</p>
<p>Sebaliknya, akuntabilitas hukum juga tidak membenarkan perubahan kedudukan pejabat negara melalui prosedur yang tidak ditentukan oleh konstitusi.</p>
<p><strong>5. Apa yang Harus Dilakukan Setelah Putusan MA?</strong></p>
<p>Setelah keluarnya Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026, terdapat beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian.</p>
<p>Pertama, pemerintah melalui instansi terkait harus melaksanakan amar putusan MA, termasuk menindaklanjuti perintah penarikan dan pemusnahan dokumen yang dinyatakan tidak sah.</p>
<p>Kedua, perlu dilakukan penilaian hukum terhadap implikasi administratif putusan tersebut, khususnya berkaitan dengan dokumen yang pernah digunakan dalam proses pencalonan.</p>
<p>Ketiga, lembaga yang memiliki kewenangan harus menjelaskan bagaimana persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan tersebut dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Keempat, setiap kesimpulan mengenai kemungkinan konsekuensi konstitusional harus ditempuh melalui prosedur yang sah, bukan melalui tekanan politik ataupun opini yang tidak memiliki landasan hukum memadai.</p>
<p>Kelima, pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat agar tidak berkembang penafsiran yang keliru.</p>
<p>Langkah-langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan sistem ketatanegaraan Indonesia.</p>
<p>Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah putusan pengadilan dilaksanakan dan bagaimana persoalan hukum yang muncul setelahnya ditangani.</p>
<p><strong>6. Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Pembenaran Politik</strong></p>
<p>Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat.</p>
<p>Dalam demokrasi, setiap warga negara berhak memberikan kritik, menyampaikan pendapat, serta mempertanyakan tindakan pejabat publik.</p>
<p>Seseorang boleh mendukung Gibran. Seseorang juga boleh mengkritik proses pencalonannya.</p>
<p>Namun, perbedaan pilihan politik tidak boleh memengaruhi cara kita membaca putusan pengadilan.</p>
<p>Putusan MA harus dihormati sesuai amar dan kewenangannya. Demikian pula putusan MK harus dibaca secara utuh, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan.</p>
<p>Jangan sampai hukum hanya digunakan untuk membenarkan pihak yang kita dukung atau menjatuhkan pihak yang tidak kita sukai.</p>
<p>Hukum harus menjadi ukuran yang sama bagi setiap orang, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan politik.</p>
<p>Di sinilah pentingnya kecerdasan hukum dalam kehidupan demokrasi.</p>
<p>Masyarakat tidak cukup hanya membaca judul berita atau potongan pernyataan hakim. Isi putusan, dasar pertimbangan, kewenangan lembaga, dan prosedur hukum harus dipahami secara menyeluruh.</p>
<p>Penutup: Hormati Putusan MA, Jaga Konstitusi, dan Pastikan Hukum Ditegakkan</p>
<p>Putusan MA mengenai ketidakabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran merupakan persoalan hukum serius yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait.</p>
<p>Namun, putusan tersebut tidak memuat amar pembatalan hasil Pilpres 2024 ataupun pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.</p>
<p>Pada saat bersamaan, tidak tepat pula jika putusan tersebut dianggap tidak memiliki arti apa pun terhadap persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan.</p>
<p>Pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan Gibran juga merupakan bagian penting yang harus diperhatikan dalam menilai persoalan ini.</p>
<p>Sikap yang tepat adalah menghormati putusan pengadilan, melaksanakan kewajiban hukum yang telah ditetapkan, serta memastikan setiap persoalan lanjutan diselesaikan melalui mekanisme yang memiliki dasar kewenangan.</p>
<p>Membatalkan dokumen administrasi merupakan satu persoalan. Menilai pemenuhan persyaratan pencalonan merupakan persoalan lain. Memberhentikan pejabat konstitusional merupakan persoalan berbeda yang memiliki mekanisme tersendiri.</p>
<p>Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak boleh dipisahkan apabila terdapat hubungan hukum yang memang harus diperiksa.</p>
<p>Inilah esensi kecerdasan hukum: tidak melampaui amar putusan, tidak mengabaikan pertimbangan hakim, tidak menutup mata terhadap konsekuensi hukum, serta tidak memaksakan kesimpulan tanpa dasar kewenangan.</p>
<p>Negara hukum tidak bekerja berdasarkan siapa yang paling keras berteriak atau siapa yang paling kuat pengaruh politiknya.</p>
<p>Negara hukum bekerja berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, kewenangan, pembuktian, prosedur, dan putusan pengadilan.</p>
<p>Jangan memaksa hukum mengatakan sesuatu yang tidak pernah diputuskan oleh hakim. Namun, jangan pula mengabaikan persoalan hukum yang memang harus ditindaklanjuti.</p>
<p>OPINI PUBLIK | CERDAS HUKUM</p>
<p>Oleh: Maruba Sinaga, S.H., M.H.</p>
<p>Penulis: <strong>(Liberty)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Putusan%20MA%20soal%20Ijazah%20Gibran%2C%20Benarkah%20Otomatis%20Menggugurkan%20Jabatan%20Wakil%20Presiden%3F%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41305%2Fputusan-ma-soal-ijazah-gibran-benarkah-otomatis-menggugurkan-jabatan-wakil-presiden%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Putusan%20MA%20soal%20Ijazah%20Gibran%2C%20Benarkah%20Otomatis%20Menggugurkan%20Jabatan%20Wakil%20Presiden%3F%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41305%2Fputusan-ma-soal-ijazah-gibran-benarkah-otomatis-menggugurkan-jabatan-wakil-presiden%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41305\/putusan-ma-soal-ijazah-gibran-benarkah-otomatis-menggugurkan-jabatan-wakil-presiden\/","title":"Putusan MA soal Ijazah Gibran, Benarkah Otomatis Menggugurkan Jabatan Wakil Presiden?","excerpt":"JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penye","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/Maruba-Sinaga-S.H.-M.H.jpeg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=41305","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41305\/putusan-ma-soal-ijazah-gibran-benarkah-otomatis-menggugurkan-jabatan-wakil-presiden\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
