<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PHK 30 Buruh &#8211; Pojok Redaksi</title>
	<atom:link href="https://pojokredaksi.com/tag/phk-30-buruh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pojokredaksi.com</link>
	<description>Akurat dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sat, 20 Jun 2026 03:22:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>
	<item>
		<title>PT SMA Asian Agri Tolak Anjuran Disnaker Soal 30 Buruh yang Di-PHK, FSPMI: Jika Tak Terima, Bawa ke PHI</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/39006/pt-sma-asian-agri-tolak-anjuran-disnaker-soal-30-buruh-yang-di-phk-fspmi-jika-tak-terima-bawa-ke-phi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Afriyansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2026 03:22:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pojok Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[FSPMI Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Hak buruh Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Hubungan Industrial]]></category>
		<category><![CDATA[Perselisihan Hubungan Industrial]]></category>
		<category><![CDATA[PHK 30 Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Perusahaan Sawit Asian Agri Group Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[PT SMA Asian Agri]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Ketenagakerjaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=39006</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan 30 buruh dan PT Supra Matra Abadi (PT SMA) Asian Agri Group Unit Kebun Aek Nabara Selatan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki fase yang semakin krusial. Baca Juga :Anto&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260620_094101.jpg" alt="PT SMA Asian Agri Tolak Anjuran Disnaker Soal 30 Buruh yang Di-PHK, FSPMI: Jika Tak Terima, Bawa ke PHI" width="790" height="446" class="aligncenter size-full wp-image-39007" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260620_094101.jpg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260620_094101-300x169.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260620_094101-768x434.jpg 768w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>LABUHANBATU, POJOKREDAKSI.COM</strong> &ndash; Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan 30 buruh dan PT Supra Matra Abadi (PT SMA) Asian Agri Group Unit Kebun Aek Nabara Selatan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki fase yang semakin krusial.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/27857/anto-bangun-ketua-kc-fspmi-labuhanbatu-sebut-tapera-dugaan-kelicikan-negara-menghisap-buruh/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Anto Bangun Ketua KC FSPMI Labuhanbatu Sebut Tapera Dugaan Kelicikan Negara Menghisap Buruh</span></a></div><p>Setelah melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu, perusahaan memutuskan menolak Surat Anjuran yang diterbitkan mediator. Sementara di sisi lain, serikat pekerja menerima isi anjuran tersebut dan menegaskan siap membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap.</p>
<p>Perbedaan sikap antara perusahaan dan pekerja itu menjadi penanda bahwa sengketa PHK terhadap 30 buruh PT SMA belum menemukan titik temu dan berpotensi berlanjut ke jalur litigasi.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/38590/pt-bsp-kisaran-digugat-ke-phi-jonni-silitonga-sebut-phk-buruh-diduga-langgar-putusan-mk/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">PT BSP Kisaran Digugat ke PHI, Jonni Silitonga Sebut PHK Buruh Diduga Langgar Putusan MK</span></a></div><p><strong>Anjuran Disnaker Minta 30 Buruh Dipekerjakan Kembali</strong></p>
<p>Perselisihan ini bermula dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 30 pekerja di lingkungan PT SMA Asian Agri Group Unit Kebun Aek Nabara Selatan.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/38644/pkb-tak-bisa-kalahkan-undang-undang-dpo-sppn-soroti-dugaan-phk-sepihak-di-pt-bsp-tbk-kisaran/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">PKB Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang, DPO SPPN Soroti Dugaan PHK Sepihak di PT BSP Tbk Kisaran</span></a></div><p>Sebagai upaya penyelesaian, para pihak telah mengikuti perundingan tripartit yang digelar pada 26 Februari 2026 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu.</p>
<p>Setelah proses mediasi berlangsung, Mediator Disnaker akhirnya menerbitkan Surat Anjuran Nomor 560/1354/DTK-4/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Surat tersebut keluar sekitar 102 hari setelah pelaksanaan mediasi.</p>
<p>Human Resources Operation (HR Ops) PT Asian Agri Group Regional Sumatera Utara, Ikhwalul Huda, menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam surat anjuran tersebut adalah meminta perusahaan mempekerjakan kembali 30 buruh yang sebelumnya terkena PHK.</p>
<p><strong>Namun perusahaan memilih untuk tidak mengikuti rekomendasi tersebut.</strong></p>
<p>Menurut Ikhwalul Huda, kondisi perusahaan saat ini sedang menghadapi kelebihan tenaga kerja sehingga diperlukan langkah efisiensi dan rasionalisasi jumlah pekerja.</p>
<p>Ia menyampaikan bahwa apabila anjuran tersebut dilaksanakan, perusahaan menilai terdapat potensi dampak terhadap produktivitas maupun stabilitas operasional perusahaan.</p>
<p>Penolakan itu, lanjutnya, telah disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 011/HR-RO1/EXT/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026.</p>
<p><strong>Perusahaan Tegaskan Hak Buruh Tetap Dipenuhi</strong></p>
<p>Meski menolak mempekerjakan kembali para pekerja yang terkena PHK, pihak perusahaan menegaskan bahwa hak-hak normatif pekerja tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Hak-hak tersebut meliputi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta Uang Penggantian Hak (UPH).</p>
<p>Pernyataan tersebut menjadi bagian dari argumentasi perusahaan bahwa langkah PHK dilakukan dalam kerangka kebijakan efisiensi perusahaan, bukan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak pekerja.</p>
<p><strong>Praktisi Hukum: Anjuran Mediator Tidak Bersifat Mengikat</strong></p>
<p>Di tengah perbedaan sikap tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum Jonni Silitonga, SH., MH., memberikan pandangan dari aspek hukum ketenagakerjaan.</p>
<p>Menurut Jonni, perusahaan memiliki hak untuk menerima maupun menolak Surat Anjuran yang diterbitkan mediator Disnaker.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa secara hukum, surat anjuran mediator bukan merupakan putusan yang bersifat memaksa atau mengikat. Anjuran hanya berfungsi sebagai rekomendasi penyelesaian sengketa hubungan industrial dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial.</p>
<p>Karena itu, penolakan perusahaan terhadap isi anjuran tidak secara otomatis dapat dianggap melanggar hukum.</p>
<p>Meski demikian, Jonni turut menyoroti lamanya proses penerbitan surat anjuran tersebut.</p>
<p>Menurutnya, apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediator pada prinsipnya memiliki batas waktu tertentu dalam menerbitkan anjuran setelah proses mediasi berlangsung.</p>
<p>Karena itu, terbitnya surat anjuran setelah lebih dari 100 hari menjadi perhatian tersendiri dalam perkara tersebut.</p>
<p>Walaupun demikian, Jonni menilai mediator tentu memiliki pertimbangan dan alasan yang menjadi dasar atas lamanya proses penerbitan anjuran tersebut.</p>
<p><strong>FSPMI Terima Anjuran dan Siap Tempuh Jalur PHI</strong></p>
<p>Berbeda dengan perusahaan, pihak pekerja melalui Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu menyatakan menerima isi anjuran yang diterbitkan mediator.</p>
<p>Budi Siregar, SH., MH., selaku Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Labuhanbatu mengatakan bahwa PUK SPPK FSPMI PT SMA Kebun Aek Nabara menerima anjuran yang meminta perusahaan mempekerjakan kembali 30 pekerja yang terkena PHK.</p>
<p>Menurut Budi, secara normatif apabila pihak perusahaan menolak anjuran mediator, maka seharusnya perusahaan pula yang melanjutkan sengketa tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial agar diperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.</p>
<p>Ia berpendapat bahwa apabila perusahaan hanya menyampaikan penolakan tanpa membawa perkara ke PHI, maka sikap tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum yang lebih lanjut.</p>
<p>Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa serikat pekerja tetap berpegang pada hasil mediasi yang telah diterbitkan Disnaker dan menginginkan adanya kepastian hukum melalui mekanisme peradilan hubungan industrial.</p>
<p><strong>Sengketa Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan</strong></p>
<p>Menariknya, meskipun berada pada posisi sebagai pihak yang menerima anjuran mediator, FSPMI menyatakan tetap akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial.</p>
<p>Langkah itu dilakukan untuk memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat menjadi dasar penyelesaian akhir atas sengketa yang sedang berlangsung.</p>
<p>Menurut Budi Siregar, keberadaan putusan inkrah dianggap penting guna memastikan seluruh pihak memiliki kepastian hukum terkait status hubungan kerja, hak pekerja, serta kewajiban perusahaan.</p>
<p>Dengan demikian, sengketa PHK 30 buruh PT SMA Asian Agri Group kini berpotensi memasuki tahap baru di Pengadilan Hubungan Industrial apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan di luar pengadilan.</p>
<p><strong>Sorotan terhadap Keterlambatan Surat Anjuran</strong></p>
<p>Selain substansi sengketa PHK, perhatian publik juga tertuju pada lamanya proses penerbitan Surat Anjuran oleh mediator Disnaker Kabupaten Labuhanbatu.</p>
<p>Selisih waktu sekitar 102 hari sejak pelaksanaan mediasi hingga terbitnya anjuran memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait efektivitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial.</p>
<p>Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu yang telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (19/6/2026) belum memberikan tanggapan mengenai alasan keterlambatan penerbitan surat anjuran tersebut.</p>
<p>Kini, perhatian publik tertuju pada langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh para pihak. Apakah sengketa ini akan berakhir melalui kesepakatan, atau berlanjut hingga memperoleh putusan final dari Pengadilan Hubungan Industrial, menjadi perkembangan yang patut ditunggu dalam dinamika hubungan industrial di Kabupaten Labuhanbatu.</p>
<p><strong>(Afriansyah)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=PT%20SMA%20Asian%20Agri%20Tolak%20Anjuran%20Disnaker%20Soal%2030%20Buruh%20yang%20Di-PHK%2C%20FSPMI%3A%20Jika%20Tak%20Terima%2C%20Bawa%20ke%20PHI%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F39006%2Fpt-sma-asian-agri-tolak-anjuran-disnaker-soal-30-buruh-yang-di-phk-fspmi-jika-tak-terima-bawa-ke-phi%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=PT%20SMA%20Asian%20Agri%20Tolak%20Anjuran%20Disnaker%20Soal%2030%20Buruh%20yang%20Di-PHK%2C%20FSPMI%3A%20Jika%20Tak%20Terima%2C%20Bawa%20ke%20PHI%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F39006%2Fpt-sma-asian-agri-tolak-anjuran-disnaker-soal-30-buruh-yang-di-phk-fspmi-jika-tak-terima-bawa-ke-phi%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/39006\/pt-sma-asian-agri-tolak-anjuran-disnaker-soal-30-buruh-yang-di-phk-fspmi-jika-tak-terima-bawa-ke-phi\/","title":"PT SMA Asian Agri Tolak Anjuran Disnaker Soal 30 Buruh yang Di-PHK, FSPMI: Jika Tak Terima, Bawa ke PHI","excerpt":"LABUHANBATU, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan 30 buruh da","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260620_094101.jpg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=39006","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/39006\/pt-sma-asian-agri-tolak-anjuran-disnaker-soal-30-buruh-yang-di-phk-fspmi-jika-tak-terima-bawa-ke-phi\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
