PKB Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang, DPO SPPN Soroti Dugaan PHK Sepihak di PT BSP Tbk Kisaran

anto bangun

Medan, POJOKREDAKSI.COM — Polemik mengenai penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hubungan industrial kembali mencuat. Dewan Pendiri Organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPPN), Anto Bangun, menegaskan bahwa PKB tidak boleh dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan undang-undang maupun prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh yang masih berstatus dugaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Anto Bangun sebagai respons terhadap dinamika ketenagakerjaan yang melibatkan PT BSP Tbk Kisaran. Ia menilai, dalam praktik hubungan industrial, masih ditemukan ketentuan dalam PKB yang berpotensi bertentangan dengan hukum nasional dan asas praduga tidak bersalah.

Menurut Anto, secara prinsip PKB memang merupakan instrumen hukum yang lahir dari hasil perundingan antara perusahaan dengan serikat pekerja. Tujuannya untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan seimbang antara kepentingan perusahaan serta hak pekerja.

“PKB dibentuk untuk mengatur syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial. Namun PKB tidak boleh dipakai sebagai alat untuk mengurangi hak normatif pekerja yang sudah dijamin undang-undang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia, kedudukan PKB berada di bawah peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap klausul dalam PKB wajib tunduk terhadap aturan hukum yang lebih tinggi.

Anto mengutip Pasal 124 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa isi PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Paskibraka Wanita Wajib Lepas Jilbab, Aktivis Fritz Alor Boy Desak Presiden Jokowi Pecat Yudian

Selain itu, Pasal 126 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa apabila terdapat isi PKB yang bertentangan dengan aturan hukum, maka ketentuan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku tetap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Artinya jelas, kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja tidak dapat menghapus hak dasar pekerja yang sudah dilindungi undang-undang,” katanya.

Anto juga menyinggung Pasal 52 ayat (1) huruf d UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, ia turut mengacu pada Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menegaskan bahwa suatu sebab dianggap terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum.

Dalam keterangannya, Anto menyoroti praktik PHK terhadap pekerja yang hanya didasarkan pada dugaan melakukan kesalahan berat tanpa adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai praktik semacam itu berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan asas praduga tidak bersalah yang dijamin dalam berbagai regulasi nasional.

“Perusahaan maupun serikat pekerja tidak boleh menjadikan PKB sebagai dasar menghukum buruh hanya berdasarkan dugaan, asumsi, opini, atau alat bukti sepihak tanpa proses hukum yang sah,” tegasnya.

Anto mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prinsip serupa juga ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Anto menilai, penerapan PHK otomatis terhadap pekerja yang baru “diduga” melakukan pelanggaran berat tanpa putusan inkrah berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan perlindungan HAM.

Baca Juga :  Aksi Buruh Sumut Besok Kepung Kantor Gubsu, Desak UU Baru

Menurutnya, PKB seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja, bukan menjadi alat legitimasi terhadap pasal-pasal represif atau kebijakan sepihak perusahaan.

“PKB jangan dijadikan sarana legalisasi tindakan sewenang-wenang terhadap buruh,” katanya lagi.

Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 yang pada pokoknya menyatakan ketentuan PHK karena kesalahan berat dalam Pasal 158 UU Ketenagakerjaan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat tanpa adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Ketenagakerjaan.

Dalam konteks itu, Anto menegaskan bahwa PHK terhadap pekerja dengan alasan dugaan penyalahgunaan narkotika tidak dapat dibenarkan jika hanya didasarkan pada hasil tes urine, laporan internal perusahaan, atau asumsi sepihak yang belum diuji melalui proses hukum pidana.

“Hasil tes urine hanya merupakan alat indikasi awal, bukan putusan hukum yang membuktikan seseorang bersalah melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan hasil tes urine semata sebagai dasar PHK mendesak berpotensi melanggar hak atas pekerjaan, hak atas perlindungan hukum, serta prinsip due process of law.

Selain itu, Anto turut menyinggung penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menurutnya tetap harus tunduk pada prinsip konstitusi dan HAM.

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pernah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan adanya perbaikan dalam pembentukannya.

“Sekalipun ada perubahan regulasi ketenagakerjaan, prinsip perlindungan HAM, asas praduga tidak bersalah, dan kepastian hukum tetap wajib dihormati,” ujarnya.

Menurut Anto, hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud apabila perusahaan dan pekerja sama-sama menjunjung prinsip keadilan serta supremasi hukum.

Baca Juga :  Anto Bangun Ketua KC FSPMI Labuhanbatu Sebut Tapera Dugaan Kelicikan Negara Menghisap Buruh

“Dalam negara hukum, kesepakatan tidak boleh mengalahkan undang-undang, dan kekuasaan tidak boleh berdiri di atas keadilan,” tutupnya.

(Afriansyah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA