Partai Buruh Desak Disnaker Tindak Dugaan Pelanggaran Upah Guru YPK Don Bosco Delitua

Partai Buruh

DELI SERDANG, POJOKREDAKSI.COM – EXCO Partai Buruh Kabupaten Deli Serdang menyoroti dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dialami Santa Maria, seorang guru di SD Katolik Delitua yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Katolik (YPK) Don Bosco Kam.

Partai Buruh meminta Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diduga dilakukan pihak yayasan terhadap guru tersebut.

Ketua EXCO Partai Buruh Deli Serdang, Dedi Heriawan, menyampaikan hal itu saat diwawancarai wartawan, Selasa (3/11/2026).

Dedi menilai persoalan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap pemberi kerja wajib memenuhi hak pekerjanya sesuai aturan yang berlaku.

“Pembayaran upah di bawah ketentuan perundang-undangan merupakan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang dapat dikenai sanksi penjara atau kurungan badan. Kami mengecam keras dugaan pembayaran upah yang lebih rendah dari UMK Kabupaten Deli Serdang oleh YPK Don Bosco Kam terhadap guru bernama Santa Maria,” ujar Dedi.

Ia berharap UPT II Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Dedi juga meminta agar persoalan ini diproses secara adil sehingga ada kepastian hukum dan menjadi peringatan bagi pemberi kerja lainnya agar tidak mengabaikan hak normatif pekerja.

“Kami berharap UPT II Deli Serdang menindak tegas pelanggaran hak normatif yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang. Proses perkara ini dengan seadil-adilnya dan keluarkan nota agar menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan TNI-Polri Siap Amankan KTT IAF di Bali

Kuasa Hukum Santa Maria Telah Melapor ke Disnaker

Sebelumnya, Kantor Hukum Pamajalniaji dan Partners melalui Epipanias Purba, SH, dan Jonni Silitonga, SH., MH., telah melaporkan SD Katolik Delitua YPK Don Bosco Kam ke UPT II Disnaker Deli Serdang.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan perundang-undangan terhadap Santa Maria.

Kuasa hukum Santa Maria, Jonni Silitonga, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan, langkah itu diambil untuk memperjuangkan hak-hak kliennya yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak yayasan.

“Benar, kami sudah membuat laporan ke UPT II atas dugaan pembayaran upah di bawah UMK yang melanggar ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Selain itu, kami juga sudah melaporkan pihak yang bersangkutan ke PHI terkait PHK yang dilakukan Don Bosco Kam terhadap Santa Maria karena belum membayarkan hak atas pesangonnya,” ungkap Jonni.

Menurut Jonni, persoalan yang dialami Santa Maria bukan hanya menyangkut dugaan pembayaran upah di bawah UMK. Pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak atas pesangon yang dinilai belum dibayarkan juga menjadi bagian dari persoalan yang sedang diperjuangkan.

Karena itu, pihak kuasa hukum berharap yayasan menyelesaikan seluruh persoalan tersebut sekaligus memenuhi hak-hak kliennya sesuai ketentuan yang berlaku.

Mediasi Beri Batas Waktu hingga 3 November 2026

Jonni menjelaskan, kedua belah pihak sebelumnya telah menjalani mediasi di Disnaker Deli Serdang. Dalam pertemuan tersebut, pihak YPK Don Bosco Kam disebut telah menawarkan sejumlah pembayaran terkait hak pesangon Santa Maria.

Namun, tawaran itu belum diterima oleh pihak kuasa hukum. Mereka ingin terlebih dahulu membicarakannya dengan Santa Maria agar dapat mempertimbangkan apakah tawaran tersebut sudah sesuai dengan hak yang seharusnya diterima.

“Kemarin sudah terjadi mediasi di Disnaker. Pihak YPK Don Bosco Kam telah menawarkan sejumlah hak atas pesangon. Tetapi kami masih belum menerimanya karena akan berdiskusi bersama korban terlebih dahulu,” jelas Jonni.

Baca Juga :  Arisan IKBI PKS Aek Nabara Selatan: Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Ia mengatakan, pihaknya masih membuka kesempatan bagi yayasan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Namun, penyelesaian itu diharapkan tidak hanya menyangkut pesangon, melainkan juga seluruh hak normatif Santa Maria yang dipersoalkan.

“Selain itu, kami meminta kepada YPK Don Bosco Kam untuk dapat menyelesaikan semua pelanggaran yang diduga dilakukan, termasuk membayarkan hak normatif sekaligus secara musyawarah mufakat atau kekeluargaan,” katanya.

Jonni menambahkan, dalam mediasi tersebut pihak PHI Disnaker Deli Serdang memberikan waktu satu hari kepada YPK Don Bosco Kam, yakni sampai Selasa (3/11/2026), untuk memenuhi permintaan dari pihak kuasa hukum.

Waktu yang diberikan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan sehingga perselisihan tidak semakin panjang.

Partai Buruh Dukung Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Di tempat terpisah, Dedi Heriawan mengapresiasi langkah Kantor Hukum Pamajalniaji dan Partners yang masih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dalam menangani persoalan Santa Maria.

Menurutnya, upaya musyawarah merupakan langkah baik untuk menyelesaikan perselisihan sekaligus menjaga hubungan industrial agar tetap harmonis ke depannya.

Dedi berharap pihak YPK Don Bosco Kam dapat merespons permintaan kuasa hukum dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Kami mengapresiasi kuasa hukum Santa Maria yang berupaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Kami berharap YPK Don Bosco Kam mengindahkan hal tersebut agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui jalan perdamaian,” ujar Dedi.

Meski mendukung penyelesaian secara damai, Dedi mengingatkan bahwa seluruh hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan Partai Buruh Deli Serdang akan terus mendukung langkah kuasa hukum dalam memperjuangkan hak Santa Maria.

Namun, jika upaya penyelesaian tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana diharapkan, Partai Buruh menyatakan siap membawa persoalan ini ke ruang publik.

Baca Juga :  YPK Don Bosco KAM Absen Mediasi Kasus PHK Guru Santa Maria, Kuasa Hukum Minta Pemanggilan Ketiga

“Intinya, kami mendukung upaya kuasa hukum. Kami juga mengimbau agar YPK Don Bosco Kam Delitua lebih peka terhadap persoalan ini dan menyelesaikannya dengan baik. Jika tidak, kami juga akan mengampanyekan hal ini kepada publik serta memboikot pelaku usaha yang melanggar undang-undang,” tegas Dedi.

Persoalan Santa Maria dengan YPK Don Bosco Kam kini mendapat perhatian dari Partai Buruh Deli Serdang. Selain melalui proses mediasi, pihak kuasa hukum juga telah menempuh jalur pelaporan ke instansi ketenagakerjaan dan PHI.

Penyelesaian perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap hak-hak Santa Maria sekaligus menjadi perhatian bagi pemberi kerja agar lebih memperhatikan kewajiban mereka terhadap pekerja.

Hingga berita ini disusun, belum ada informasi yang diterima redaksi mengenai hasil akhir penyelesaian setelah batas waktu mediasi pada 3 November 2026.

(Afriyansyah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA