
MEDAN, POJOKREDAKSI.COM – Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 dinilai akan membawa perubahan penting dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya menyangkut pemerataan penguasaan tanah, tetapi juga dapat berdampak pada pengelolaan aset, kepastian hukum, produktivitas, hingga keberlangsungan usaha perusahaan perkebunan.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Budaya Perkebunan Indonesia, Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, S.H., M.Kn., mengatakan perusahaan perkebunan perlu mencermati perubahan kebijakan tersebut. Menurutnya, reforma agraria seharusnya menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki tata kelola aset agar lebih adaptif, transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Christian dalam keterangan pers kepada media, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, usaha perkebunan memiliki karakteristik yang berbeda dari sektor bisnis lainnya. Tanah bukan hanya menjadi tempat menjalankan kegiatan operasional, tetapi juga merupakan aset strategis dengan nilai investasi jangka panjang serta peran penting dalam mendukung perekonomian nasional.
Karena itu, perubahan kebijakan di bidang pertanahan perlu disikapi dengan serius. Perusahaan tidak cukup hanya memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan atau hak atas tanah. Lebih dari itu, berbagai aspek hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkaitan dengan aset juga harus mendapat perhatian.
Christian menyebutkan, persoalan yang dihadapi perusahaan perkebunan saat ini cukup beragam. Mulai dari ketidakjelasan legalitas dan status lahan, tumpang tindih klaim tanah, konflik dengan masyarakat, kewajiban kemitraan, hingga kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Dibutuhkan sistem pengelolaan yang lebih menyeluruh, terutama karena reforma agraria juga menempatkan pemerataan penguasaan tanah dan penyelesaian konflik agraria sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.
Pengelolaan Aset Tidak Cukup Hanya Mengandalkan Legalitas
Christian menilai, salah satu persoalan mendasar dalam pengelolaan aset perkebunan adalah pola kerja yang selama ini terlalu berfokus pada pengamanan fisik lahan dan kelengkapan administrasi pertanahan.
Padahal, pendekatan seperti itu tidak lagi cukup untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi perusahaan perkebunan.
Menurutnya, perusahaan harus memahami kondisi setiap bidang tanah secara lebih menyeluruh. Bukan hanya memastikan legalitasnya, tetapi juga menelusuri riwayat penguasaan, mengetahui pemanfaatan lahan, mengukur produktivitas, memetakan potensi konflik sosial, serta memahami kewajiban hukum yang melekat pada tanah tersebut.
Dengan cara ini, perusahaan dapat mengetahui kondisi aset secara lebih akurat sekaligus mengantisipasi persoalan yang mungkin muncul di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan bahwa legitimasi sosial merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam pengelolaan aset perkebunan.
Christian menjelaskan, kepastian hukum atas tanah memang menjadi dasar bagi keberlangsungan perusahaan. Namun, hal itu perlu diimbangi dengan hubungan yang baik serta kepercayaan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Karena itu, perusahaan perlu membangun komunikasi dan hubungan kelembagaan yang terbuka, konstruktif, serta berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan. Hubungan yang baik tersebut penting untuk menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi kegiatan usaha.
Selain persoalan hukum dan sosial, aspek lingkungan juga harus menjadi perhatian. Menurutnya, keberlanjutan usaha perkebunan tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Perusahaan Perkebunan Perlu Membenahi Sistem Organisasi
Lebih lanjut, Christian mengatakan penerapan kebijakan reforma agraria perlu diikuti dengan perubahan dalam sistem organisasi perusahaan perkebunan.
Ia menegaskan, fungsi hukum, manajemen aset, operasional kebun, hubungan kelembagaan, lingkungan, dan keuangan harus saling terhubung. Seluruh bagian tersebut tidak boleh bekerja sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang jelas.
Diperlukan sistem kerja terpadu agar setiap persoalan terkait aset perusahaan bisa ditangani secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinasi tersebut juga harus berjalan dari kantor pusat hingga tingkat regional dan unit kebun. Dengan demikian, setiap persoalan pertanahan di lapangan dapat ditangani dengan mempertimbangkan aspek administrasi, hukum, serta kondisi sosial masyarakat setempat.
Christian menilai, pengelolaan aset sudah seharusnya menjadi bagian dari strategi utama perusahaan dalam menjaga keberlangsungan bisnis. Fungsinya tidak boleh lagi dipandang sebatas pekerjaan administratif.
Melalui sistem pengelolaan yang terintegrasi, perusahaan diharapkan mampu mendeteksi potensi masalah sejak awal, memperkuat kepastian hukum, dan memanfaatkan aset secara lebih efektif.
Langkah tersebut juga penting agar setiap kebijakan perusahaan tetap sejalan dengan ketentuan hukum, sekaligus memperhatikan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
Kepastian Hukum dan Kepercayaan Masyarakat Jadi Penentu Masa Depan Perkebunan
Christian menegaskan, masa depan perusahaan perkebunan tidak hanya ditentukan oleh seberapa luas lahan yang dikuasai.
Kemampuan mengelola aset secara bertanggung jawab, menjaga kepastian hukum, membangun kepercayaan masyarakat, dan melestarikan lingkungan justru menjadi hal penting dalam menentukan keberlangsungan usaha.
Ia memandang UU Pengaturan Reforma Agraria sebagai peluang untuk membangun pola pengelolaan aset perkebunan yang lebih baik.
Perusahaan, menurutnya, tidak seharusnya hanya berorientasi pada upaya mempertahankan penguasaan tanah. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap aset memiliki nilai strategis dan dikelola dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan, masyarakat, lingkungan, serta negara.
Perubahan cara pandang tersebut diperlukan agar perusahaan perkebunan mampu menghadapi dinamika kebijakan pertanahan sekaligus mempertahankan keberlanjutan usahanya dalam jangka panjang.
Christian berharap perusahaan perkebunan mulai mengevaluasi sistem pengelolaan aset yang selama ini diterapkan. Evaluasi tersebut perlu mencakup legalitas dan administrasi pertanahan, pemanfaatan lahan, hubungan dengan masyarakat, koordinasi internal, hingga tanggung jawab terhadap lingkungan.
Dengan begitu, reforma agraria tidak hanya dilihat sebagai perubahan regulasi yang harus dihadapi perusahaan. Kebijakan ini juga dapat menjadi kesempatan untuk membangun tata kelola perkebunan yang lebih terbuka, profesional, dan berkelanjutan.
“UU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi momentum untuk melahirkan paradigma baru pengelolaan aset perkebunan, bukan hanya sekadar mempertahankan tanah, tetapi menjaga nilai strategisnya bagi perusahaan perkebunan, masyarakat, lingkungan, dan negara,” tutup Christian.
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G