Sengketa Lahan, Komisi A DPRD Gelar RDP di Kantor Desa Kuala Tanjung

Batu Bara, POJOKREDAKSI.COM – Lanjut terkait Dugaan Sengketa kepemilikan tanah antara Keluarga almarhum Alponso Simanjuntak dengan Ponirin Dusun I Kuala Makmur, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei suka, Kabupaten Batu Bara, Kamis 27/mei/2021.

Dengan ada dugaan sengketa tanah, Komisi A DPRD Sumut Hendra Susanto berserta fraksi mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), turut hadir Ketua BPI KPNPA RI Batu Bara Erwinsyah Sinurat S.H, Polda Sumut AKP Robert, Kasat reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnaidi, Camat Sei suka L. Samosir. SE, sarta Kepala Desa Kuala Tanjung Usman.

Selanjutnya Komisi A DPRD Sumut melakukan Rapat Dengar Pendapat di kantor balai desa kuala tanjung untuk mendengarkan klarifikasi dari Kedua belah pihak antara Pihak ponirin dengan Keluarga alm Alponso Simanjuntak yang dihadiri anak almarhum. marisa febriana br Simanjuntak.

“Kunjungan kerja DPRD Komisi A Provsu sekaligus ingin mendengarkan aspirasi masyarakat.prihal permasalahan sengketa tanah, ” ini rananya Anggota DPRD tingkat dua,untuk.memberikan solusi, namun bagaimana?? kami pun tidak tau. Kami turun akan memberikan solusi dan hasil RDP akan direkomendasikan kepada pihak penyidik polda Sumut” .Ujar Hendro Susanto.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesi pertama penyampaian Pihak dari kepolisian Polisi daerah Sumut (Diskrimum) AKP Robert memaparkan, bahwa sebenarnya sengketa tanah antara ponirin dan keluarga almarhum alponso Simanjuntak ini sudah menjadi laporan dari kedua belah pihak di Diskrimum poldasu,sudah semenjak 6 bulan yang lalu dan saat ini dalam proses pengembangan perkara Dan menyampaikan juga bahwa laporan penyerobotan lahan telah dicabut oleh ponirin dan selanjutnya dihentikan.

“Jadi laporan yg saat ini lagi tahap proses yaitu, laporan pengrusakan yg dilaporkan oleh sdr ponirin dan laporan pemalsuan surat tanah yg dilaporkan marisa simajuntak”ujar AKP Robert. Selanjutnya pihak keluarga Almarhum alponso simanjuntak, ibu marisa simajuntak melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Juga :  Pasca Pandemi Covid-19, Pemkab Asahan kembali Gelar CFD

Marisa febriana br simanjuntak anak dari Almarhum Alponso Simanjuntak, dalam RDP mengatakan,”bahwa tanah dan kebun sawit tersebut adalah warisan dari opung posmar simanjuntak, orang tua dari orang tua saya, tanah dan kebun sawit itu yang menjaga dan memanennya Sutrisno, warga kuala tanjung” ujar marisa.

Marisa membantah pernyataan ponirin yg mengatakan bahwa ponirin yg menanam sawit mulai tahun 2010.” tanyakan dulu ponirin dia beli tanah dari siapa, jangan gunakan kenderaan politik untuk memperdaya lahan masyarakat dan kepenting pribadi,”tutup marisa.

Disela, waktu mengecek lokasi lahan media sempat mewancarai salah satu warga yg saat itu menjabat sebagai kepala dusun 1 makmur kuala tanjung bpk juli karya Tarigan beliau menyampaikan ” jika lahan ini diurut kemungkinan tanah dimaksud sdr ponirin masih ada, karena saya pernah menjual sebidang tanah kepada sdr Arifin suami dari mantan kades Ibu sofiah, dan sy pastikan sebidang tanah yg dibeli oleh ibu Asmawati menggunakan alas surat ats nama TM Tarigan telah berpindah posisi karena waktu itu surat tersebut belum di Spgr kan.
Saya heran kenapa lahan hj itok yg sebelumnya 25 meter menjadi 50 meter? Dan parit sbg batas tanah telah terjual dgn atas nama hj itok..?? “Ujar pak juli karya tarigan.

Sebagai penutup kades Usman menjawab pertanyaan dari hendro Dprd sumut, “bahwa setahu saya alas surat tersebut atas nama alfonso simajuntak”ujar pakUsman kades.

pihak keluarga Almarhum alponso simanjuntak, ibu marisa simajuntak melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat tanah, Menurutnya almarhum alfonso simajuntak tidak pernah menjual tanah tersebut kepada sdr ponirin, hal ini disampaikan ketika pak camat memaparkan kepada anggota DPR sumut,Sesaat RDP selesai*

(Affandi/ Muhammad Taufik)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *