Jokowi: Siapa Bilang UU Cipta Kerja Permudah PHK?

Presiden-Joko-Widodo-menyampaikan-keterangan pers terkait Undang-Undang-Cipta-Kerja-di-Istana-Bogor-Jawa Barat/ Youtube Setpres

Bogor-Pojokredaksi.com-Presiden Joko Widodo menegaskan banyak imformasi yang salah atau hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu yang disoroti. Jokowi membantah UU Cipta Kerja akan mempermudah perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.

“Apakah perusahaan bisa PHK kapan pun secara sepihak? Itu tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak,” kata Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, 9/10.

Ayo Cek Faktanya?

Jika membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada sejumlah aturan yang berubah terkait PHK.

Pasal 161 UU Ketenagakerjaan mengatur, pengusaha dapat melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Namun, PHK baru bisa diberlakukan setelah pekerja diberikan surat peringatan hingga tiga kali secara berturut-turut.

Pasal tersebut dihapus melalui UU Cipta Kerja. Sebagai gantinya, dalam UU Cipta Kerja ditambahkan pasal 154A huruf j yang mengatur hal serupa. Namun ketentuan mengenai surat peringatan tiga kali berturut-turut tak lagi tercantum dalam ketentuan baru itu.

Lalu buruh juga menyoroti pasal 155 UU Ketenagakerjaan juga dihapus melalui UU Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur bahwa PHK yang dilakukan tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum.

Selain itu, pasal itu juga mengatur perusahaan bisa melakukan skorsing terhadap pekerja yang masih dalam proses PHK, namun tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.

Baca Juga :  Vox Point Ajak Semua Pihak Sudahi Polemik Pernyataan Menag Yaqut Cholil

“Jika tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa PHK tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah batal demi hukum dan tidak ada kewajiban untuk membayar upah hak lain selama proses perselisihan berlansung, PHK akan semakin mudah,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.

Buruh juga menyoroti sejumlah pasal tambahan terkait PHK dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya tak ada di UU Ketenagakerjaan.

Salah satunya penambahan Pasal 154 A ayat 1 huruf (b) yang mengatur bahwa perusahaan dapat melakukan PHK atas alasan efesiensi.

“Dengan pasal ini, bisa saja perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi meskipun sedang untung besar,” kata Said Iqbal.

Lalu ada juga penambahan Pasal 154 A ayat 1 huruf (i) yang menyebutkan perusahaan bisa melakukan PHK karena karyawan mangkir. Namun tak ada ketentuan mangkir dalam waktu berapa lama.

“Sehingga bisa hanya 1 hari. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, PHK karena mangkir hanya bisa dilakukan setelah mangkir 5 hari berturut-turut dan dipanggil minimal 2 kali secara tertulis,” kata Said Iqbal.

Adapun permintaan buruh, semua hal yang mengatur mengenai PHK dikembalikan kepada UU No 13 Tahun 2003.

(Abet T)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *