Perpres Vaksin Covid-19 Sedang Disiapakan Jokowi

Airlangga-Jokowi.jpg
Airlangga-Jokowi.jpg

Jakarta-Pojokredaksi.com– Dasar hukum pengadaan dan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat akan diatur dalam peraturan presiden. Saat ini Presiden Joko Widodo sedang menyiapkannya.

Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Terkait rencana vaksinasi, di mana rencana vaksinasi dipersiapkan. Pemerintah sudah menyiapkan perpres,” kata Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin, 28/9. Selain perpres, pemerintah juga menyiapkan roadmap atau peta jalan pelaksanaan vaksin.

Harapannya, proses vaksinasi bisa berjalan sesuai target waktu, lokasi, dan kelompok masyarakat yang lebih dulu divaksinasi. Airlangga juga menjelaskan, akan ada program pelacakan vaksin yang akan memuat single data berbasis BPJS dan nomor kependudukan. Dalam program ini akan ada daftar prioritas penerima vaksin.

Lebih lanjut ia menjelaskan program ini juga akan digunakan untuk melakukan tracing efektivitas dari vaksin.
“Di mana nanti vaksin itu perlu tracing siapa yang mendapatkan dan bagaimana efektivitasnya,” jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan Rp 3,8 triliun dalam APBN 2020 untuk pengadaan, distribusi, hingga penyuntikan vaksin. Sementara pada tahun depan, anggaran vaksin yang dialokasikan meningkat menjadi sebesar Rp 18 triliun.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam pembukaan rapat meminta jajarannya untuk membuat detail rencana vaksinasi. Dengan demikian, saat vaksin telah ada, pelaksanaan di lapangan dapat segera dilakukan. “Saya minta untuk rencana vaksinasi, rencana suntikan vaksin itu direncanakan secara detail seawal mungkin. Saya minta dalam dua minggu ini sudah ada perencanaan yang detail,” kata Jokowi.

Baca Juga :  Pernyataan Lengkap Jokowi Mengecam ucapan Presiden Perancis

(No Bren)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *