ACT Diduga Melakukan Penyelewengan, Kemensos Geram Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut

Jakarta,POJOKREDAKSI.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) RI geram dengan dugaan penyelewengan yang dilakukan Yayasan ACT. Buntutnya, Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan tersebut.

Humas Kemensos RI mengungkapkan pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” jelas Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi POJOKREDAKSI.COM, Rabu (6/7/2022).

Sementara, pada hari Selasa (5/7/) kemarin, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan.

Adapun pertemuan tersebut guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Sebelumnya, ACT sendiri mengakui bahwa mengambil 13,5 % dari donasi untuk menggaji pegawai. Hal itu dijelaskan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar.

“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” ungkap Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/202).

“Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” pungkas Ibnu.

Baca Juga :  Ribuan Warga Tangerang Selatan Belum Divaksin Covid-19 Dosis Kedua, Ini Kata Wali Kota

Norben Syukur

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *