Pengedar dan Bandar Sabu Asal Desa Sei Tampang Diringkus Tekab Polsek Bilah Hilir

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Amlan SH, menangkap 2 (Dua) tersangka kasus narkotika jenis sabu sabu pada tanggal dan tempat yang berbeda.

Kapolsek Bilah Hilir, IPTU Drs.H.Sumitro Margolang, melalui Kanit Reskrim IPTU Amlan, SH, Kamis (2/9/2021) membenarkan atas penangkapan tersebut dan mengatakan, “bahwa kedua pelaku tersebut berinisial RS alias Rudi (24) warga Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang, dan ASL alias Agus Ruflo (29) Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

IPTU Amlan, juga menjelaskan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang berprofesi sebagai pengedar narkoba dan telah meresahkan masyarakat. “Berdasarkan informasi tersebut, tim tekab bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka pertama yang berinisial Rudi di Jalan Lintas Negeri Lama dari Desa Sei Tampang menuju Desa Sei Tarolat, Rabu (1/9/2021) sekira pukul 08.30 WIB,” ungkapnya.

Saat di berhentikan, tersangka Rudi menjatuhkan sepeda motor miliknya dan melarikan diri serta membuang bungkusan yang berisi narkoba jenis sabu dari kantong Jaket nya, namun team Tekab Unit Reskrim berhasil mengejar dan menangkap tersangka.

Saat tim tekab menggeledah tersangka tim pun menemukan 2 buah plastik sedang yang berisi sabu, 1 buah timbangan elektrig, serta beberapa plastik bening kosong yang diduga akan digunakan sebagai tempat sabu sabu,” jelas IPTU Amlan.

Dari hasil pemeriksaan, Rudi mendapat barang haram tersebut dari tersangka Agus Rulpo. Tekab lalu menangkap Agus Rulpo di Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, pada Rabu (1/9/2021) sekira pukul 12.30 WIB,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jual Sabu, Seorang IRT dan Residivis di Bilah Hilir Diringkus Polisi

“Dari Agus Rulpo, tim berhasil mengamankan uang sebesar Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah) yang diakui tersangka hasil penjualan narkoba jenis sabu sabu dari tersangka Rudi.

Guna peroses penyidikan lebih lanjut, kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Bilah Hilir dan selanjutnya akan kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *