Sandi Pemilik Toko Buah dan Japar Kepling Dilaporkan Ke Polsek Kualuh Hulu

advokat jh situmorang

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 lalu sekira pukul 7.30 Wib Elvinar mengetahui pintu samping warung makan Padang miliknya yang terletak di jalan Jend. Sudirman no.72 Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dirusak atau dibongkar orang tidak dikenal yang ternyata adalah tukang atau anggota suruhan Sandi si pemilik toko buah.

Selanjutnya Elvinar (Red: Kak Devi – nama panggilan) masuk ke dalam warung dan melihat barang-barang miliknya telah hilang antara lain 2 (dua) steling besar, 2 (dua) unit lemari baju 3 pintu, dan 3 (tiga) unit meja makan kayu.

Setelah Kak Devi mencari tahu informasi melalui Tris (Abang Tahu Crispy) mengatakan yang mengambil barang-barang miliknya adalah Sandi si pemilik toko buah dan Japar Kepling.

Sekadar informasi, dan setelah dikonfirmasi bahwa Japar benar statusnya sebagai Kepling (Kepala Lingkungan), namun Japar bukanlah Kepling tempat dimana warung makan berada, karena Kepling yang sebenarnya adalah bernama Udin. Sedangkan Japar adalah Kepling untuk Lingkungan sebelah atau kepala lingkungan bagian seberang jalan tempat kejadian, sehingga tidak memiliki kewenangan menyimpan barang-barang milik Elvinar ditempatnya.

Japar yang diduga adalah kaki tangan suruhan Aleng, merupakan pemilik lahan warung makan padang tersebut, dan sebagai pembackup Sandi si Pemilik toko buah.

Saat tertangkap tangan seorang tukang bernama Ruslan yang sedang bekerja membongkar bangunan warung makan milik Elvinar datang bersama anggota Kepolisian Sektor Kualuh Hulu, mengatakan melakukan pembongkaran untuk melakukan renovasi bangunan yang disuruh oleh Sandi si Pemilik toko buah, karena Sandi adalah pengontrak yang baru atas warung makan tersebut yang akan dijadikan sebagai tempat menjual toko buahnya.

Baca Juga :  Polda Banten Bersama Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

polsek kualuh hulu

Atas kejadian tersebut Elvinar didampingi Kuasa Hukum Advokat JH Situmorang SH CNS, dari Kator Hukum Labura Lawfirm membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 421 / XII / 2023 / SPKT / SEK KUALUH HULU / RES LABUHANBATU / POLDASU tanggal 22 Desember 2023.

Media Pojokredaksi.com telah melakukan konfirmasi melalui WA kepada Sandi si pemilik toko buah dan Japar (22 Maret 2024), namun hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan jawaban apapun.

(Red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *